2:221 Larangan menikahi Musyrikin ( Al Baqarah 221 )

 


Sumber : ChatGPT

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Penakwilan firman Allah: وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَتِ حَتَّى يُؤْمِنٌ (Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman)

Abi Ja'far berkata: Ahli takwil berbeda pendapat tentang ayat ini:

apakah yang dimaksud adalah semua perempuan musyrik atau sebagian saja? Dan adakah hukum yang dihapus setelah ditetapkan hukum ini? Sebagian berkata: maksud ayat ini adalah diharamkan bagi seorang muslim menikahi semua perempuan musyrik dari semua jenis kesyirikan; baik itu penyembah berhala, Yahudi, Nashrani, majusi atau golongan musyrik yang lainnya, kemudian keharaman menikahi ahli kitab dihapus dengan firman Allah:

 يَسْئَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

dan firman Allah :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ

"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik" -sampai dengan- Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu. " (Qs. Al Maa'idah [5]: 4-5)

Sebagaimana riwayat berikut:

Dari Ali bin Abu Daud menceritakan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku, dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah:

 وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنٌ kemudian dikecualikan wanita ahli kitab, maka Allah berfirman: 

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ dihalalkan bagimu: إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (Qs. AlMaa'idah (5): 5)

Yang lainnya berpendapat: yang dimaksud dalam ayat ini semua wanita musyrik Arab, tidak dihapuskan atau dibunuh darinya, akan tetapi ini adalah ayat Allah, secara zhahirnya umum, tetapi takwilnya khusus. seperti berikut ciri-cirinya:

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah : وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنٌ wanita musyrik Arab yang tidak memiliki Kitab yang dibaca.

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah : وَلَا تَنكحُوا الْمُشْرِكَتِ حَتَّى يُؤْمِنٌ ia berkata: wanita musyrik yang bukan dari kalangan ahli kitab, dan Hudzaifah telah menikah dengan wanita Yahudi atau Nashrani.

Abu Ja'far berkata: Penakwilan ayat tersebut yang paling benar adalah apa yang dikatakan Qatadah bahwa Allah bermaskud dalam firman-Nya: وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنٌ jika tidak termasuk dari wanita musyrik ahli kitab. Ayat tersebut zahirnya umum tetapi isinya khusus dan tidak ada satupun yang dihapus dalam ayat ini. 

Wanita ahli kitab tidak termasuk di dalamnya, karena Allah menghalalkan bagi orang mukmin dengan firman-Nya: وَالْمُحْصَنَتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ wanita yang menjaga diri dari golongan ahli mereka kitab sebagaimana dihalalkan bagi mereka wanita mukminah.

Sedangkan perkataan yang diriwayatkan dari Syahr bin Hausyab, dari Ibnu Abbas, dari Umar bahwa dia memisahkan Thalhah dan Hudzaifah dari istrinya yaitu seorang wanita Nasrani dan Yahudi, adalah perkataan yang tidak memiliki landasan karena menyelisihi apa yang telah disepakati umat tentang kehalalannya dengan dalil dari Al Qur'an dan hadits.

Telah diriwayatkan dari Umar bin Khaththab perkataan yang berbeda dengan sanad yang lebih shahih, sebagaimana riwayat berikut:

Dari Musa bin Abdurrahman Al Masruqi menceritakan kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan bin Sa'id menceritakan kepada kami, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari Zaid bin Wahhab, ia berkata: Umar berkata: Laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Nasrani, akan tetapi laki-laki Nasrani tidak boleh menikah dengan wanita Muslimah.”

Sedangkan sebab Umar membenci Thalhah dan Hudzaifah atas pernikahan mereka dengan wanita Nasrani dan Yahudi karena takut menjadi contoh bagi yang lainnya, sehingga mereka tidak menikahi wanita Muslimah, atau sebab yang lainnya, maka diperintahkan kepada Thalhah dan Hudzaifah untuk meninggalkannya. Sebagaimana riwayat berikut:

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami, ia berkata: Ash-Shult bin Mahram menceritakan kepada kami dari Syaqiq, ia berkata: Hudzaifah menikah dengan wanita yahudi, kemudian menulis kepada Umar: izinkan! Maka Umar membalasnya: apakah kamu mengira bahwa itu haram sehingga memerintahkan aku membiarkan streaming, kemudian mengatakan: aku tidak mengira itu haram, hanya saja aku takut akan menjadi kebiasaan menikahi wanita dari golongan mereka.

Dari Tamim bin Al Muntashir menceritakan kepadaku, ia berkata: Ishaq Al Azraq menceritakan kepadaku, dari Syarik, dari Asy'ats bin As-Sawwar, dari Al Hasan, dari Jabir bin Abdullah, ia mengatakan: Rasulullah bersabda:

نَتَزَوَّجُ نِسَاءَ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا يَتَزَوَّجُوْنَ نِسَاءَنَا

“Kita boleh menikah dengan wanita ahli kitab, tetapi mereka tidak boleh menikah dengan wanita kita”. 

Hadits ini meskipun masih diperselisihkan dalam sanadnya, hanya saja pendapat itu yang benar karena ijma' umat terhadap kebenaran pendapat ini lebih utama dari hadits Abdul Humaid bin Bahram, dari Syahr bin Hausyab, maka takwil ayat tersebut adalah: Wahai orang yang beriman janganlah kalian menyertakan wanita musyrik selain ahli kitab, sehingga mereka beriman, izinkan Allah dan Rasul-Nya dan apa yang diturunkan-Nya.

Penakwilan firman Allah : وَلَأْمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ  (Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik)

Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut adalah: وَلَأُمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ dengan Allah dan Rasul-Nya, dan dengan apa yang datang dari sisi-Nya, lebih baik di sisi Allah, dari wanita musyrik yang bertahan merdeka nasabnya baik dan terpuji. Ia berkata: janganlah kalian menikahi perempuan yang memiliki kekayaan dari golongan ahli syirik, karena budak dari golongan orang yang beriman lebih baik dari mereka.

Telah diriwayatkan bahwa ayat ini turun kepada seorang laki-laki yang menikahi wanita budak muslimah, maka dia dihina karena itu, kemudian Penakwilan firman Allah: وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ (walaupun dia menarik hatimu)

Abu Ja'far berkata: Jika wanita musyrik selain ahli kitab mengira terkagum dalam kecantikan, nasab, harta, maka janganlah kamu menikahinya, karena sesungguhnya hamba mukminah lebih baik di sisi Allah daripada dia, dan diletakkannya lafazh لو pada posisi إن karena kedekatan dalam makhraj (cara pengucapan) dan maknanya, sehingga setiap kalimat dijawab dengan gandengannya sama dengan yang telah kami terangkan.

Penakwilan firman Allah : وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ  مُؤْمِنُ خَيْرٌ مِّن مُشْرِكِ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ  (Dan janganlah kamu menikahkan or-ang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min] sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu)

Abu Ja'far berkata: Maksud Allah dalam firman tersebut: Allah telah kepada orang mukminah untuk menikah dengan laki-laki musyrik, dari golongan syirik apapun, maka wahai orang yang beriman janganlah kamu menikahkan wanita mukminah dengan mereka, karena hal itu diharamkan bagi kalian, dan jika kamu nikahkan mereka dengan seorang budak yang beriman kepada Allah, membenarkan-Nya dan Rasul-Nya, dan apa yang datang dari sisi Allah, lebih baik bagi kalian daripada menikahkan mereka kepada orang musyrik memiliki nasab dan kedudukan yang mulia, dan kalian menghasratkan dengan kedudukan dan kemuliannya.

Abu Ja'far Muhammad bin Ali mengatakan: firman Allah ini menunjukkan bahwa wali perempuan lebih berhak untuk menikahkan dari pada dirinya sendiri.

Dari Muhammad bin Yazid Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, ia berkata: Hafsh bin Ghiyats memberitahukan kepada kami, dari seorang syaikh yang tidak disebutkan namanya.

Abu Ja'far berkata: Nikah dengan wali terdapat dalam Kitab, kemudian ia membaca : وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ ta membaca dhammah.

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar menceritakan kepada kami, dari Qatadah dan Az-Zuhri tentang firman Allah: وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ tidak dihalalkan bagi kamu untuk menikahkan dengan seorang Yahudi atau Nasrani, dan orang musyrik selain dari agamamu. 

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij mengatakan : وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ karena kedudukannya حَتَّى يُؤْمِنُواْ 

Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Wadhih menceritakan kepada kami, dari Al Husain bin Waqid, dari Yazid An-Nahwi, dari Ikrimah dan Al Hasan Al Bashri mengenai وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا ia mengatakan: Diharamkan wanita muslimah bagi laki-laki mereka yaitu laki-laki musyrik. 

Penakwilan firman Allah :   أُوْلَبِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ  وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ وَايَتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ 

(Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengundang ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya [perintah-perintah-Nya] kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran)

Abu Ja'far berkata: Kata أُوْلَتَبِكَ adalah untuk orang-orang mukmin, mereka yang telah Allah haramkan bagi kalian untuk menikahinya dari ahli syirik, laki-laki atau perempuan, mereka berkumpul ke neraka, yakni menyeru untuk beramal yang menyebabkan kalian masuk neraka, yaitu kufur kepada Allah dan Rasul-Nya. Ia mengatakan: Dan janganlah kalian terima dan kamu minta nasihat kepada mereka serta jangan kamu nikahi atau kamu nikahkan mereka, sesungguhnya mereka tidak henti-hentinya menimbulkan madharat bagi kamu, akan tetapi terimalah dan amalkanlah apa yang Allah perintahkan dikirimkan, jauhilah apa yang telah dilarang bagimu, karena sesungguhnya Dia menyeru kepada surga, yakni mengajak untuk beramal yang menyebabkan kalian masuk syurga dan menyelamatkanmu dari api nereka, dan menyeru apa yang bisa menghapus dosamu dan kesalahanmu.

Sedangkan firman Allah: بإِذْنِهِ bahwa Dia utusanmu dengan memberitahukanmu jalan dan petunjuk yang membawamu kepada surga dan rahmat-Nya. 

Kemudian Allah berfirman: وَيُبَيِّنُ وَايَاتِهِ، لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ ia mengatakan: menjelaskan hujjah dan tanda-tandanya dalam kitab-Nya yang telah Allah turunkan melalui lisan Nabi-Nya kepada hamba-Nya agar mereka ingat dan mengambil pelajaran, dan agar mereka membedakan antara kedua perkara dimana yang satu menyeru ke neraka dan kekekalannya, dan yang satu menyeru ke surga dan ampunan-Nya, sehingga mereka memilih yang terbaik bagi mereka, dan tidak ada yang tidak mampu membedakan antara keduanya kecuali orang yang bodoh, tertutup akalnya.


Sumber : Tafsir At Thabari bag 3 hal 634 sd 644

Comments