وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya.
Penakwilan firman Allah : وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ (Dan berzikirlah [dengan menyebut] Allah dalam beberapa hari yang berbilang)
Abu Ja'far berkata: Allah bermaksud dalam firman tersebut: berzikirlah dengan mentauhidkan dan mengagungkan-Nya dalam hari-hari yang telah ditentukan yaitu: hari lempar jumrah, pada hari itu Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bertakbir setiap usai shalat dan setiap lemparan ketika melempar batu di pelontaran jumrah.
Dan apa yang kami katakan telah disampaikan oleh ahli tafsir. seperti riwayat berikut :
Dari Yaqub bin Ibrahim menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, dari Abu Basysyar, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ia berkata: hari-hari tasyrik.
Dari Muhammad bin Nafi' Al Basyri menceritakan padaku, ia berkata: Ghundar menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Husyaim, dari Abu Basysyar, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, seperti itu.
Kami katakan: sesungguhnya hari-hari yang terbilang itu adalah hari-hari Mina dan hari-hari melempar jumrah karena adanya riwayat yang jelas dari Rasulullah bahwasanya beliau bersabda tentang hari-hari tersebut: hari-hari itu adalah hari-hari zikrullah. Sebagaimana riwayat berikut:
Dari Yaqub bin Ibrahim dan Khalad bin Aslam menceritakan kepadaku, keduanya berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, dari Umar bin Abi Salamah dari bapaknya, dari Abi Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ طَعْمٍ وَذِكْرٍ.
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan berzikir kepada Allah"
Dari Khallad menceritakan kepada kami, ia berkata: Rauh menceritakan kepada kami, ia berkata: Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Syihab menceritakan padaku dari Sa'id bin Al Musayyib dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling di Mina dan berkata: janganlah kalian berpuasa pada hari-hari ini, karena sesungguhnya itu adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah.
Penakwilan firman Allah : فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِمَنِ اتَّقَى (Barangsiapa yang ingin cepat berangkat [dari Mina] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan [keberangkatannya dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya bagi orang yang bertaqwa)
Abu Ja'far berkata: Ahli tafsir berbeda pendapat tentang tafsir ayat tersebut. Sebagian berkata: artinya barangsiapa tergesa-gesa pada dua hari dari hari-hari tasyriq yaitu keluar pada hari kedua, maka tidak ada dosa dia karena nafar tersebut dan ketergesa-gesaannya dalam nafar, dan barangsiapa menangguhkan nafarnya pada hari kedua dari hari-hari tasyriq hingga masuk hari ketiga sehingga dia nafar pada hari ketiga, maka tidak ada dosa disamping karena penanggguhannya. seperti riwayat berikut:
Dari Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad Az-Zubairi berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, dari Atha', ia berkata: Tidak ada dosa karenanya karena cepat, dan tidak ada dosa karena penangguhannya.
Dari Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami dari Auf, dari Al Hasan, seperti itu.
Dari Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah: فَمَن تَعَجِّلَ فِي يَوْمَيْنِ ia berkata : فَمَن تَعَجِّلَ فِي يَوْمَيِّنِ yaitu dari hari-hari tasyriq, maka tidak ada dosa padanya, dan barangsiapa telah masuk malam di Mina pada hari kedua sebelum dia meninggalkan Mina, maka tidak boleh nafar hingga matahari condong pada keesokan harinya : وَمَن تَأْخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ia berkata: barangsiapa menangguhkan hingga hari ketiga dari hari-hari tasyriq, maka tidak ada dosanya.
Yang lain berkata: Maknanya adalah barangsiapa yang mempercepat dalam dua hari maka diampuni dan tidak ada dosa padanya dan barangsiapa yang menangguhkannya begitu juga. seperti riwayat berikut:
DariAhmad bin Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Israil menceritakan kepada kami, dari Tsuair dari bapaknya, dari Abdullah : فَمَن تَعَجِّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأْخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ia berkata: Tidak apa-apa baginya.
Dari Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Hammad, dari Ibrahim, dari Abdullah : فَمَن تَعَجِّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ yakni telah diampuni baginya وَمَن تَأْخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ia berkata: telah diampuni baginya.
Pendapat yang lain mengatakan: maknanya adalah barangsiapa yang mempercepat dalam dua hari, maka tidak ada dosa padanya, dan barangsiapa yang menangguhkannya maka tidak ada dosa sekelilingnya antara tahun itu dengan tahun yang akan datang. seperti riwayat berikut:
Dari Ahmad bin Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ishaq bin Yahya bin Thalhah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku bertanya kepada Mujahid tentang ayat Allah :
فَمَن تَعَجَلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
ia berkata: bagi yang menunaikan haji, maka tidak ada dosa baginya hingga haji tahun yang akan datang.
Yang lainya berkata: Akan tetapi maknanya adalah: maka tidak ada dosanya selama sisa umurnya jika dia bertakwa kepada Allah. seperti riwayat berikut:
Dari Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ahmad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Ar-Rabi' bin Anas dari Abu Aliyah:
فَمَن تَعَجِّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأْخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
hilanglah dosanya selama sisa umurnya jika bertakwa.
Yang lain berpendapat: bahwasanya makna ayat itu: barangsiapa yang mempercepat pada hari kedua dari hari tasyriq فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ maka tidak ada dosa baginya mempercepat nafarnya, jika dia menjaga dari membunuh binatang buruan sampai berakhirnya hari ketiga, وَمَن تَأْخَرَ sampai hari ketiga dan tidak melakukan nafar, maka tidak ada dosa baginya. Sebagaimana riwayat berikut:
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Abi Shalih menceritakan kepada kami: bagi yang menjaga agar tidak mengenai sesuatu dari binatang buruan sampai hari ketiga berlalu.
Yang lainya berkata: bahwa maknanya adalah: barangsiapa yang mempercepat pada hari kedua dari hari tasyriq kemudian melakukan nafar فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ yakni diampuni dosanya وَمَن تَأَخَّرَ yaitu melakukan nafar pada hari ketiga فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ diampuni dosanya jika menjaga hajinya dari melanggar sesuatu yang Allah larang. Sebagaimana riwayat berikut:
Dari Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah : لِمَنِ اتَّقَى ia berkata: dia berkata: bagi siapa yang menjaga hajinya.
Qatadah berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Ibnu Mas'ud berkata: barangsiapa yang menjaga hajinya, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
Abu Ja'far berkata: Pendapat yang lebih utama kebenarannya adalah mereka yang mengatakan: dan barangsiapa yang cepat pada hari kedua dari tiga hari Mina, kemudian melakukan nafar pada hari kedua maka tidak ada dosanya, Allah telah menghapuskan dosanya, jika bertakwa kepada Allah dalam hajinya dan menjauhi dari apa yang Allah perintahkan untuk menjauhinya, dan menjalankan perintah yang Allah perintahkan kepadanya dengan perbuatannya, menaati-Nya dengan menjalankan apa yang telah dibebankan padanya dari aturan-Nya, dan barangsiapa yang menangguhkan hingga hari dari hari ketiga Mina dan tidak melakukan nafar hingga nafar ketiga dan melakukan nafar pada keesokan hari setelah nafar awal maka tidak ada dosa dia karena Allah telah mengampuni apa yang telah lalu dari dosa dan kejahatannya, jika bertakwa kepada Allah dalam hajinya dengan melakukan perintah-Nya.
Alasan kami mengatakan bahwa penakwilan ini paling tepat karena adanya hadits dari Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa beliau bersabda:
وَمَنْ حَجَّ هَذَا الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُتْ وَلَمْ يَفْسُقُ، خَرَجَ مِنْ ذُنُوبِهِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Barangsiapa menunaikan haji ke Baitullah ini, tidak melakukan rafats dan fasik, maka ia keluar dari dosa-dosanya seperti ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”
Dan, beliau juga bersabda,
تابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يُنْفِيَانِ الذُّنُوْبَ كَمَا يُنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّة
Dari Abdullah bin Sa'id Al Kindi menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Khalid Al Ahmar menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Qais menceritakan kepada kami, dari Ashim, dari Syaqiq, dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Ikutilah (dengan amalan shalih) antara haji dan umrah, karena keduanya dapat menghapus dosa dan kemiskinan, seperti besi yang baik membantu karat besi, emas dan perak, dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga".
Dari Abu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Hakam bin Basyir menceritakan kepada kami, dari Amr bin Qais, dari Ashim, dari Zirr, dari Abdullah, dari Rasulullah SAW, seperti itu.
Penakwilan firman Allah : وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (Dan bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya)
Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud oleh Allah dalam ayat tersebut: wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah terhadap kewajiban yang telah ditetapkan kepada kamu, takutlah kepada-Nya dari menyia-nyiakan dan berlebihan dalam mengamalkanya, janganlah kamu mengalirkan apa yang Allah larang dalam haji dan manasikmu, janganlah kamu kurangi dalam melaksanakan apa yang Allahkan Anda dalam ihram hajimu, ketahuilah bahwa kepada-Nyalah kamu kembali, Dia akan membalas amalanmu, orang yang baik diantara kamu karena itu dan orang yang tidak seperti kamu kejelekannya, dan kamu sekali-kali tidak akan dizhalimi.
Sumber : Tafsir At Thabari bag3 hal 466 sd 488

Comments
Post a Comment