Sumber Gambar : Chat GPT
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa. ( Al Baqarah 194)
Penakwilan firman Allah : الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ
(Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash)
Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud adalah bulan Dzulqa'dah, yaitu bulan dimana Rasulullah SAW melaksanakan umroh Hudaibiyah pada tahun enam Hijriyah, lalu dihalangi oleh orang-orang kafir dari memasuki Makkah, dan terjadilah perjanjian damai antara Rasulullah SAW dengan mereka, dimana Rasulullah SAW diperbolehkan masuk kota Makkah pada tahun berikutnya dan singgah selama tiga hari, lalu ketika tahun berikutnya yaitu bulan Dzulqa'dah tahun ketujuh Hijriyah, Rasulullah SAW dan para sahabat berangkat umrah dan masuk kota Mekah dengan leluasa, lalu menunaikan umrah dan singgah selama tiga hari kemudian kembali ke Madinah.
Maka Allah berfirman kepada Nabi-Nya dan umat Islam bersamanya : الشَّهْرُ الْحَرَامُ bulan Dzulqa'dah dimana Allah memperkenankan kalian sampai ke rumah-Nya (Baitullah) sehingga dapat menunaikan umrah yang kalian inginkan, بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ dengan bulan Dzalqa'dah dimana kalian dihalangi oleh orang-orang kafir pada tahun yang lalu, sehingga terpaksa harus kembali dan tidak dapat menunaikan umrah yang kalian inginkan. Allah telah membalaskan untuk kalian wahai orang-orang yang beriman atas orang-orang kafir dengan memasukkan kalian ke tanah suci pada bulan yang suci, meskipun mereka enggan dan tidak menyukainya. Demikian maknanya seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut ini:
Dari Muhammad bin Abdullah bin Buzaigh menceritakan kepadaku, ia berkata: Yusuf menceritakan kepada kami, yaitu Ibnu Khalid As-Samti, ia berkata: Nafi' bin Malik menceritakan kepada kami dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصِ ia berkata: mereka adalah orang-orang musyrik yang menghalangi Rasulullah SAW pada bulan Dzulqa'dah, lalu Allah mengembalikannya pada bulan Dzulqa'dah dan memasukkannya ke tanah suci-Nya. Allah telah membalaskan untuknya atas mereka.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan padaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah: الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحَرُمَاتُ قِصَاصِ ia berkata: adalah orang-orang Quraisy merasa bangga dapat menghalangi Rasulullah SAW untuk memasuki tanah suci untuk menunaikan umrah pada bulan Dzulqa'dah, lalu Allah menyediakan pada bulan Dzulqa'dah tahun berikutnya hingga dapat menunaikan umrah. Allah telah membalaskan atas apa yang menghalanginya pada tahun Hudaibiyah.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid riwayat yang sama.
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah : الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصُ adalah Rasulullah SAW dan para sahabat pergi untuk menunaikan umroh pada bulan Dzulqa'dah dengan membawa hewan sembelihan, hingga ketika sampai di Hudaibiyah mereka dihalangi oleh orang-orang kafir.
Lalu Rasulullah SAW mengajak damai dengan mereka, yang isinya; bahwa Rasulullah SAW harus kembali tahun ini dan boleh datang kembali tahun berikutnya, diizinkan bermukim di Mekkah tiga hari, tidak boleh masuk kecuali dengan senjata yang tetap di sarungnya, dan tidak boleh keluar dengan mengajak seorangpun dari penduduk Mekkah. Lalu Rasulullah SAW dan para sahabat menyembelih hewan sembelihan mereka di Hudaibiyah dan mencukur serta memendekkan rambut mereka.
Hingga ketika bulan Dzulqa'dah tahun berikutnya Rasulullah SAW dan para sahabat berangkat menuju Mekkah, menunaikan umrah dan singgah di sana selama tiga hari. Lalu orang-orang kafir merasa bangga ketika mereka dapat menghalangi Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, maka Allah membalaskan untuknya atas mereka, yaitu dengan memasukkan ke kota Mekkah dengan leluasa pada bulan yang sama.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dan dari Utsman dari Muqsim : الشَّهْرُ الْحَرَامُ بالشهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ini terjadi pada tahun Hudaibiyah, dimana orang-orang kafir menghalangi Rasulullah SAW dan para sahabat untuk memasuki kota Mekkah pada bulan suci, lalu mereka berdamai dengan ketetapan bahwa Rasulullah SAW dan para sahabat boleh datang kembali tahun berikutnya pada bulan yang sama. Lalu Allah menjadikan bulan suci untuk mereka melaksanakan umroh sebagai ganti bulan yang dihalanginya. Karenanya Allah berfirman: وَالْحُرُمَتُ قِصَاصِ
Dari Musa bin Harun menceritakan kepadaku, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi : الشَّهْرُ الحَرامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحَرُمَنتُ قِصَاصُ
ketika Rasulullah SAW hendak melaksanakan umrah pada bulan Dzulqa'dah tahun Hudaibiyah orang-orang kafir menghalanginya, dan tidak mau membiarkannya, kemudian mereka berdamai dengan ketetapan memperbolehkan Rasulullah SAW masuk Mekah pada tahun berikutnya, maka berangkatlah Rasulullah SAW pada tahun berikutnya yaitu tahun ketujuh Hijriyah setelah penaklukan Khaibar, dan tinggal di Mekkah selama tiga hari. Dan, pada kesempatan umrah tersebut beliau menikahi Maimunah binti Al Harits Al Hilaliyah.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Ishak menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Zuhair menceritakan kepada kami dari Juwaibir dari Adh-Dhahhak : الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصِ mereka menghalangi Rasulullah SAW dari tanah suci pada bulan Dzulqa'dah, lalu Allah memasukkannya pada tahun berikutnya, dan membalaskan untuknya atas mereka.
Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Ishak menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' ia berkata: adalah Rasulullah SAW dan para sahabat pergi untuk menunaikan umrah pada bulan Dzulqa' dah dengan membawa hadyu (hewan sembelihan), hingga ketika sampai di Hudaibiyah mereka dihalangi oleh orang-orang kafir. Lalu Rasulullah SAW mengajak mereka secara damai dengan perjanjian bahwa Rasulullah SAW harus pulang kembali pada tahun ini dan boleh datang kembali pada tahun berikutnya, bermukim di Mekkah tiga hari, dan tidak boleh keluar dengan mengajak seorangpun dari penduduk Mekkah. Lalu Rasulullah SAW dan para sahabat menyembelih hadyu mereka di Hudaibiyah dan mencukur serta memendekkan rambut mereka.
Hingga ketika bulan Dzulqa' dah tahun berikutnya, Rasulullah SAW dan para sahabat berangkat menuju Mekkah, menunaikan umroh dan singgah di sana selama tiga hari. Dan adalah orang-orang kafir yang merasa bangga ketika mereka dapat menghalangi Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, maka Allah membalaskan untuknya atas mereka, yaitu dengan membuka ke kota Mekkah dengan leluasa pada bulan yang sama. Allah berfirman:
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحَرُمَاتُ قِصَاصِ
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya, dari Ibnu Abbas: الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحَرُمَاتُ قِصَاصِ ia berkata: mereka adalah orang-orang musyrik yang menghalangi Rasulullah SAW pada bulan Dzulqa'dah, lalu mereka merasa bangga atas hal itu, maka Allah mengembalikannya pada bulan Dzu'qa'dah dan memasukkannya ke tanah suci-Nya. Allah telah membalaskan untuknya atas mereka.
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah Ta'ala: الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ semua ayat ini telah dinaskh, Allah memerintahkan kepadanya agar memerangi orang-orang kafir.
Dan ia membaca firman Allah : وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً
"dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun berperang kamu semuanya الْكُفَّارِ "perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu" (Qs. At-Taubah [9]: 123) yaitu orang-orang Arab, dan setelah selesai berperang mereka Allah berfirman:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا تُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ، وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Qs. At-Taubah [9]: 29) yaitu orang-orang Romawi. Ia berkata: maka Rasulullah SAW mengirimkan bala tentara kepada mereka.
Dari Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah dari Ibnu Abbas tentang ayat ini:
الشَّهْرُ الْحَرامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصُ
ia berkata Allah memerintahkan qishash dan permusuhan kepada kalian.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada saya, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: aku bertanya kepada Atha' tentang firman Allah : الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصُ
ia berkata: ayat ini diturunkan pada tahun Hudaibiyah ketika mereka dihalangi pada bulan suci, lalu turun ayat :
الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ dengan umrah di bulan suci.
Abu Ja'far berkata: kenapa Allah menyebut bulan Dzulqa'dah sebagai bulan suci, karena orang Arab pada masa jahiliyah mengharamkan peperangan di dalamnya, dan tidak diperbolehkan bagi seorang pun untuk membunuh seseorang sekalipun ia bertemu dengan pembunuh bapak atau anaknya.
Mereka dipanggil Dzulqa'dah demikian karena pada bulan itu mereka duduk dan istirahat dari peperangan, lalu Allah SWT mengutusnya dengan nama yang mereka namai.
Adapun kata الحرمات adalah bentuk jamak dari kata حرمة seperti kata الظلمات bentuk jamak dari kata ظلمة dan الحجرات jamak dari kata حجرة
Adapun alasan Allah menggunakan bentuk jamak dalam ayat ini, karena yang dimaksud adalah bulan suci, tanah suci dan pakaian suci (ihram), Allah berfirman kepada Nabi-Nya dan orang-orang yang beriman: masuknya kalian ke tanah suci, dengan mengenakan pakaian ihram pada bulan yang suci ini adalah sebagai qishash (balasan) bagi kalian atas dihalanginya kalian darinya pada tahun yang lalu. Dan inilah الحرمات yang dijadikan Allah sebagai qishash. Dan telah kami jelaskan bahwa qishash artinya balasan dari perbuatan, perkataan atau badan. Dan dalam ayat ini maksudnya adalah balasan perbuatan.
Penakwilan firman Allah: فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا أَعْتَدَى عَلَيْكُمْ (Oleh karena itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu)
Abu Ja'far berkata: Para mufassir berselisih pendapat tentang sebab turunnya ayat ini. Sebagian mereka mengatakan sebagai berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas:
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
ayat ini dan yang senada diturunkan di Mekkah ketika umat Islam masih sedikit jumlahnya dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan, sementara orang-orang kafir sering mencaci dan menyakiti mereka. Oleh karenanya Allah memerintahkan kepada umat Islam agar membalas kejahatan mereka dengan kejahatan yang sama, bersabar, atau memaafkan, dan ini yang lebih baik.
Lalu ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah dan Allah memberikan kekuatan kepada kalian, Dia memerintahkan kepada umat Islam agar menyerahkan balasan penganiayaan kepada penguasa mereka, dan melarang mereka untuk saling bermusuhan diantara sesama seperti halnya orang-orang jahiliyah."
Sebagian mereka mengatakan, bahwa maknanya: barangsiapa diantara kalian wahai orang-orang mukmin diperangi oleh orang kafir maka perangilah mereka sebagaimana mereka memerangi kalian. Dan mereka mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan atas Rasulullah SAW di Madinah seusai melaksanakan umrah qadha'. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Mujahid berkata: فَمَنِ أَعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ perangilah mereka sebagaimana mereka memerangi kalian.
Abu Ja'far berkata: yang sesuai dengan dzahir ayat adalah penawilan Mujahid; karena ayat-ayat sebelumnya berisi tentang perintah kepada umat Islam agar memerangi musuh yang memerangi mereka, yaitu firman-Nya:
وَقَاتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
dan ayat-ayat sesudahnya, dan firman-Nya: فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَأَعْتَدُواْ عَلَيْهِ
semuanya berisi perintah untuk berjihad dan berperang. Dan bahwa Allah mewajibkan perang kepada umat Islam setelah hijrah. Maka dari sini dapat diketahui bahwa firman-Nya : فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا أَعْتَدَى عَلَيْكُمْ adalah ayat Madani dan bukan Makki, karena perintah perang tidaklah diwajibkan di Mekkah.
Dan bahwasanya firman Allah: فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَأَعْتَدُواْ عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا أَعْتَدَى عَلَيْكُمْ adalah sama maknanya dengan firman-Nya: وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ .
Dan ini dinaskh dengan turunnya ayat yang memperbolehkan umat Islam memulai peperangan di tanah suci, dan firman-Nya: وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَةَ seperti yang telah kami jelaskan, bahwa maknanya adalah mencapai dan lafadz diikuti dengan lafadz ayat makna keduanya berbeda, seperti firman Allah: وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ “Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu.” (Qs. Aali Imran [3]: 54) dan firman-Nya: فيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ "...maka orang-orang munafik itu membantu mereka. Allah akan membalas mereka. keburukan mereka itu." (Qs. At-Taubah [9]: 79)
Sebagian yang lain berpendapat, bahwa maknanya adalah menyerang dan melompat. Artinya; barangsiapa yang menyerang dan melompat atas kalian dengan aniaya maka serang dan lompatilah dengan yang sama sebagai pembalasan dan bukan kedzaliman. Kemudian kata عدا dimasuki huruf taa' sehingga menjadi اعتدى seperti perkataan seseorang: اقترب هذا الأمر artinya قرب هذا الأمر (perkara ini telah dekat).
Penakwilan firman Allah : وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (Bertaqwalah kepada Allah dan ketauhilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa)
Abu Ja'far berkata: maknanya; dan bertaqwalah kalian kepada Allah wahai orang-orang yang beriman dalam menjalankan hukum-hukum-Nya dan jangan melampaui batas, dan ketahuilah bahwa Allah mencintai orang-orang yang bertaqwa yaitu orang-orang yang menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan Nya
Sumber : Tafsir At Thabari Bag 3 hal 225 sd 233

Comments
Post a Comment