وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ ۚ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir. ( Al Baqarah 191)
Penakwilan firman Allah : وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ (Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu [Makkah])
Abu Ja'far berkata: Maknanya; wahai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang memerangi kalian dimana saja kalian dapat memerangi mereka.
Adapun firman-Nya: وَأُخْرِجُوهُم مِّنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ yang dimaksud adalah orang-orang Muhajirin yang diusir dari tempat tinggal mereka yaitu Mekkah, Allah berfirman kepada mereka: usirlah orang-orang yang memerangi kalian -dimana mereka telah mengusir kalian dari rumah-rumah kalian- dari tempat tinggal mereka sebagaimana mereka mengusir kalian.
Penakwilan firman Allah : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ (dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan)
Abu Ja'far berkata: Maknanya; dan syirik kepada Allah itu lebih besar bahayanya daripada membunuh. Telah kami jelaskan pada bagian yang lalu bahwa kata fitnah asalnya berarti ujian dan cobaan.
Jadi penakwilannya: Ujian bagi seorang mukmin dalam agamanya sehingga menjadi murtad dan syirik kepada Allah adalah lebih besar bahayanya daripada ia mati karena memegang erat agamanya. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: murtadnya seorang mukmin kepada kafir adalah lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat yang sama.
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: syirik itu lebih lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar menceritakan kepada kami dari Qatadah riwayat yang sama.
Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: syirik itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Ishak menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Zuhair menceritakan kepada kami dari Juwaibir dari Adh-Dhahhak : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ia berkata: yaitu syirik.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Abdullah bin Katsir menceritakan kepada saya dari Mujahid : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: yang dimaksud dengan fitnah disini adalah syirik.
Dari Al Husain bin Al Faraj menceritakan kepadaku, ia berkata: aku mendengar Al Fadhl bin Khalid berkata: Ubaid bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak:
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: syirik itu lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah Ta'ala : وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
ia berkata: yang dimaksud dengan fitnah adalah kekufuran.
Penakwilan Firman Allah : وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ
(dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka melawan kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir)
Abu Ja'far berkata: Para ahli qiraat berselisih pendapat dalam membacanya.57 Mayoritas qurra Madinah dan Mekkah membaca: :artinya
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
janganlah kalian memulai peperangan atas orang-orang musyrik di Masjidil Haram sebelum mereka memulainya, jika mereka memulainya maka perangilah mereka disana, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan balasan bagi orang-orang kafir atas kekufurannya pembunuhan di dunia dan kehinaan di akhirat selama-lamanya. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah :
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ
mereka tidak diperangi dalam Masjidil Haram sebelum mereka memulainya. Kemudian ayat ini dinaskh dengan firman-Nya:
وَقَتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ dan perangilah mereka sehingga tidak ada kemusyrikan, kecuali kalimat "Laa Ilaaha illallaah", dengannya Nabiyullah berperang.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Humam menceritakan kepada kami dari Qatadah :
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya SAW agar tidak memerangi mereka di Masjidil Haram sebelum mereka yang memulainya, kemudian ayat ini dihapuskan dengan firman-Nya:
فَإِذَا انسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُّمُوهُمْ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, Maka Bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka." (Qs. At-Taubah [9]: 5), dimana Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya jika masa (bulan-bulan haram) telah habis agar memerangi mereka dimana saja, hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah.
Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepada saya, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi : وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ المَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ umat Islam tidak diperbolehkan memerangi mereka di Masjidil Haram, kemudian setelah itu dihapuskan dengan firman-Nya : وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ
Sebagian mereka mengatakan, bahwa ayat ini hukumnya tetap berlaku (muhkamah) dan tidak dihapuskan. Seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid :
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَأَقْتُلُوهُمْ
janganlah engkau memerangi seorangpun di dalamnya selama-lamanya, barangsiapa yang mulai memerangimu maka perangilah ia sebagaimana ia memerangimu.
Adapun mayoritas qurra Kufah mereka membaca وَلَا تَقْتُلُوْهُم عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ artinya: dan janganlah kalian memulai membunuh mereka sebelum mereka memulainya atas kalian. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Ishak menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Abi Hammad menceritakan kepada kami dari Abi Hammad dari Hamzah Az-Ziyad ia berkata: aku berkata kepada A'masy: bagaimana Anda membaca ayat ini:
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
jika mereka (orang-orang kafir) telah membunuh mereka (orang-orang muslim) bagaimana mereka (orang-orang muslim) dapat membunuh mereka (orang-orang kafir)? Ia menjawab: orang Arab jika salah seorang dari mereka terbunuh, maka mereka berkata: kami dibunuh, dan jika salah seorang mereka dipukul, maka mereka berkata: kami dipukul.
Abu Ja'far berkata: Qiraat yang paling tepat dalam hal ini adalah:
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
karena Allah tidak pernah memerintahkan Nabi-Nya SAW dan para sahabatnya untuk menyerah sama sekali jika orang-orang musyrik memerangi mereka sebelum dapat membunuh salah seorang diantara mereka sesudah Allah mengizinkan perang bagi mereka.
Jadi, qiraat yang berarti "diizinkan" bagi mereka untuk membunuh setelah salah seorang diantara mereka terbunuh adalah paling tepat. Dan jika demikian, maka diketahuilah bahwa Allah mengizinkan mereka untuk memerangi orang-orang kafir jika yang memulai peperangan itu adalah orang-orang kafir, ada yang terbunuh diantara mereka atau tidak.
Lalu hukum ayat ini dihapuskan oleh Allah dengan firman-Nya:
وَقَتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah" (Qs. Al Baqarah [2]: 193) dan firman-Nya :
فَإِذَا أَنسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُمُوهُمْ
-Apabila sudah habis bulan bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka." (Qs. At-Taubah [9]: 5) dan ayat-ayat lain yang senada.
Dan telah kami sebutkan sebagian dari riwayat pendapat ini, berikut riwayat yang lainnya:
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah :
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
ia berkata: ia dinaskh oleh firman-Nya:
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدتُمُوهُمْ .
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah Ta'ala :
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِندَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِن قَتَلُوكُمْ فَأَقْتُلُوهُمْ
ia berkata: semula mereka dilarang memulai peperangan, lalu ini dihapus dan diperintahkan untuk memerangi mereka.
فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al Baqarah [2]: 192)
Abu Ja'far berkata: Maknanya; jika orang-orang kafir yang memerangi kalian berhenti berkelahi kalian, meninggalkan kekufuran mereka dan bertaubat kepada Allah maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun bagi orang-orang yang mau beriman dan bertaubat, dan Maha Penyayang bagi mereka kelak di hari akhirat dengan diberikan balasan surga. Demikian maknanya seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid :
فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
artinya, jika mereka bertaubat, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sumber : Tafsir At Thabari bag 3 hal 213 sd 219

Comments
Post a Comment