Sumber Gambar : Chat GPT
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ( AlBaqarah 188)
Abu Ja'far berkata: Maknanya, janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil. Allah menganggap orang yang memakan harta saudaranya dengan cara yang batil seperti ia memakan hartanya sendiri dengan cara yang batil. Dan ini senada dengan firman-Nya: وَلَا تَلْمِزُوا أَنْفُسَكُمْ "...dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri..." (Qs. Al Hujuraat [49]: 11), dan firman-Nya : وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ "Dan janganlah kamu membunuh dirimu..." (Qs. An-Nisaa` [4]: 29), maknanya; janganlah sebagian kalian mengolok-olok sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, karena Allah telah menjadikan orang-orang yang beriman bersaudara. Maka orang yang membunuh saudaranya adalah seperti membunuh dirinya sendiri, dan orang yang memakan harta saudaranya seperti memakan hartanya sendiri.
Dan memakan harta dengan cara yang batil maksudnya; tampaknya dengan cara yang tidak dapat dibenarkan oleh Allah Ta'ala. Adapun firman-Nya وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
maknanya: dan kalian bersengketa atasnya kepada hakim agar dapat memakan harta orang lain dengan cara yang haram, sedang kalian mengetahuinya. Maksudnya, bahwa kalian mengetahui harta itu haram tapi kalian sengaja memakannya.
Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas: وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ
ini berkenaan dengan orang yang memegang harta tapi tidak ada bukti kepemilikannya, lalu mengakuinya dan mempersengketakannya dengan mereka kepada hakim, padahal ia mengetahui bahwa dirinya salah dan memakan harta haram.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah: وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ ia berkata: jangan bersengketa sementara anda dzalim.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, riwayat yang sama.
Dari Bisyr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah : وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ
ia mengatakan: barangsiapa berjalan dengan musuhnya sementara ia dzalim kepadanya, maka ia telah berdosa kembali kepada kebenaran.
Dan ketahuilah wahai anak Adam, bahwa keputusan hakim tidak dapat menghalalkan yang haram dan tidak dapat membenarkan yang batil untukmu, karena hakim hanya memberikan keputusan sesuai dengan penglihatannya dan kesaksian para saksi di atasnya, dan hakim adalah manusia biasa, ia terkadang salah dan terkadang benar.
Dan ketahuilah, bahwa barangsiapa yang memutuskannya dengan kebatilan, maka permusuhannya belum selesai hingga Allah mempertemukan keduanya pada hari kiamat, lalu memenangkan yang benar dengan keputusan yang paling derma dari keputusan yang diberikan kepada orang-orang yang bersalah di dunia.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ
ia berkata: janganlah kau mempersengketakan harta saudaramu kepada hakim sementara kau mengetahui dirimu dzalim, karena keputusannya tidak dapat menghalalkan apa yang haram atasmu.
Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Adapun kebatilan, yaitu berlaku aniaya terhadap teman, kemudian bersengketa dengannya agar dapat mengambil hartanya padahal ia tahu bahwa dirinya berlaku zhalim.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Khalid Al Wasithi menceritakan padaku dari Daud bin Abi Hind dari Ikrimah tentang firman Allah:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
ia berkata: yaitu seseorang membeli sesuatu lalu mengembalikannya dan ia mengembalikan uangnya."
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata tentang firman Allah :وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُواْ بِهَا إِلَى الْحُكَامِ
ia berkata: ia lebih pandai berargumentasi darinya, lalu membawanya bersengketa atas hartanya dengan cara yang batil agar ia dapat merangkum dengan cara yang batil. Dan ia membacakan firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kalian". (Qs. An-Nisaa [4]: 29).
Ia berkata: inilah perjudian yang berlaku pada masa jahiliyah.
Sumber : Tafsir At Thabari bag 3 194 sd 197

Comments
Post a Comment