2:184 Awalnya Puasa bisa diganti dengan memberi makan orang miskin untuk semua yang tidak kuat ( Al Baqarah 184)

 


Sumber Gambar : Chat GPT

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ( Al Baqarah 184)

Penakwilan firman Allah : أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ([yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu)

Abu Ja'far berkata: Maknanya: wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas puasa kalian selama beberapa hari yang tertentu. Dan kata manshub karena ada kata kerja yang tersembunyi, seakan-akan dikatakan:

 كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنْ تَصُوْمُوا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

Kemudian para mufassir berselisih pendapat tentang maksud أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ . Sebagian mereka mengatakan, bahwa ia adalah puasa tiga hari pada setiap bulan. Ia berkata: dan itulah puasa yang diwajibkan atas orang-orang sebelum diwajibkan puasa Ramadhan. Seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Atha' ia berkata: diwajibkan atas mereka berpuasa tiga hari pada setiap bulan, dan tidaklah satu bulan disebut beberapa hari yang terbilang. Ia berkata: dan inilah puasa orang-orang dulu sebelum Allah mengijinkan mereka berpuasa Ramadhan. 

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, kemudian Allah menghapuskannya dengan ganti puasa Ramadhan, dan puasa yang pertama ini dimulai dari waktu isya yang terakhir. 

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Yunus bin Bakir menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah SAW datang dari Madinah lalu puasa Asyura dan tiga hari pada setiap bulan, kemudian turun firman Allah yang mewajibkan puasa Ramadhan : 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: Allah telah mewajibkan atas orang-orang berpuasa tiga hari pada setiap bulan sebelum turun kewajiban puasa Ramadhan. 

Sebagian mereka mengatakan, bahwa tiga hari yang Rasulullah SAW berpuasa padanya sebelum Ramadhan adalah puasa sunah, sedangkan yang dimaksud Allah dengan firman-Nya: أَيَّامًا مَّعْدُودَاتِ yaitu hari-hari bulan Ramadhan, bukan hari-hari puasa sebelum puasa Ramadhan. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Amr bin Murrah, ia berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah SAW ketika datang kepada mereka diperintahkan agar puasa tiga hari pada setiap bulan bersifat sunah bukan wajib. Perawi berkata: kemudian turunkan perintah untuk puasa Ramadhan. Abu Musa berkata: Amr bin Murrah berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami, yang maksudnya adalah Ibnu Abi Laila, dimana Ibnu Abi Laila yang mengatakan, para sahabat kami menceritakan kepada kami. 

Dari Ibnu Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Amr bin Murrah berkata: aku pernah mendengar Ibnu Abi Laila, lalu menyebutkan riwayat yang sama.

Abu Ja'far berkata: Telah kami sebutkan pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

adalah bulan Ramadhan.

Jadi, menurutku pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ adalah hari-hari bulan Ramadhan, hal itu karena tidak ada dalil yang kuat bahwa ada puasa yang diwajibkan atas umat Islam selain puasa Ramadhan, kemudian dihapuskan oleh puasa Ramadhan. 

Dan Allah telah menjelaskan dalam alur ayat bahwa puasa yang diwajibkan atas kita adalah puasa Ramadhan bukan yang lainnya, sebagaimana firman-Nya : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ . Maka barangsiapa yang mengatakan bahwa ada puasa wajib sebelum Ramadhan hendaknya ia mendatangkan dalil yang kuat.

Penakwilan firman Allah : فَمَن كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ( kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, (yaitu] memberi makan seorang miskin.)

Abu Ja'far berkata: Maknanya: 

فَمَنِ كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Sedangkan firman-Nya :

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ  مِسْكِينٍ

seluruh umat Islam membaca demikian sebagaimana tertulis dalam mushaf-mushaf mereka, yaitu bacaan yang tidak dibenarkan bagi seorang pun untuk menyalahinya. Namun diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah membacanya : 

وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوْقُونَهُ

Kemudian yang membaca وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ berselisih pendapat tentang maknanya. Sebagian mereka mengatakan, bahwa ini terjadi pada pertama kali diwajibkannya puasa, dimana orang-orang yang mukim barangsiapa mampu berpuasa ia puasa, dan jika tidak mampu diperbolehkan baginya untuk berbuka dan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin pada setiap hari, hingga kemudian hukum ini dihapuskan. 

Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Abu Kuraib menceritakankepada kami, ia berkata: Yunus bin Bakir menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu'adz bin Jabal ia berkata: bahwa Rasulullah datang ke Madinah lalu puasa asyura dan tiga hari pada setiap bulan, kemudian Allah menurunkan ayat yang diperintahkan puasa Ramadhan seraya berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

hingga ayat  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ  مِسْكِينٍ   bahwa barangsiapa mampu berpuasa silahkan puasa dan yang tidak mampu silahkan berbuka serta membayar fidyah. Kemudian Allah mewajibkan puasa atas orang yang sehat dan mukim, dan mengizinkan berbuka bagi orang yang usia lanjut dan tidak mampu berpuasa, seraya berfirman :

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ  فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أَخَرَ hingga akhir ayat, 

Dari Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Amr bin Murrah ia berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami, bahwa Rasulullah SAW ketika tiba di Madinah memerintahkan mereka berpuasa tiga hari pada setiap bulan secara sunnah dan bukan wajib. 

Ia berkata: kemudian turun puasa Ramadhan. Ia berkata: dan mereka adalah orang-orang yang tidak biasa berpuasa. Ia berkata: dan sangat berat bagi mereka untuk berpuasa. Ia berkata: maka orang yang tidak berpuasa ia memberi makan satu orang miskin, kemudian turun ayat ini: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

maka rukhshah hanya diberikan kepada orang yang sakit dan musafir (dalam perjalanan) dan diperintahkan kepada kami untuk tetap berpuasa. Muhammad bin Al Mutsanna berkata: Katanya: Amr berkata: para sahabat kami menceritakan kami, maksudnya adalah Ibnu Abi Laila, seolah-olah Ibnu Abi Laila yang berkata "Para sahabat kami menceritakan kepada kami". 

Dari Ibnu Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Amr bin Murrah berkata: aku pernah mendengar Ibnu Abi Laila, lalu menyebutkan riwayat yang sama.

Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

ia berkata: dulu yang ingin puasa berpuasa dan yang tidak memberi makan orang miskin setengah sha', lalu hukum ini dihapuskan dengan firman Allah : 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Mughirah dari Ibrahim riwayat yang sama. Dan menambahkannya: lalu ia dihapuskan dengan ayat ini, dimana ayat yang pertama untuk orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin setengah sha'. 

Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Wadih Abu Tamilah menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami dari Yazid An-Nahwi dari Ikrimah dan Al Hasan Al Bashri tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ barangsiapa diantara mereka ingin berpuasa silahkan dan yang tidak berpuasa harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin dan sempurnalah puasanya. Kemudian Allah berfirman: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

dan mengecualikan darinya: 

وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Dari Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami, ia berkata: aku bertanya tentang firman Allah :   وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  

ia lalu menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Alqamah, ia berkata: ia dihapus oleh ayat:

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ 

Dari Umar bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah menceritakan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: ayat ini, yaitu:  وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ  dihapus oleh ayat yang sesudahnya, yaitu : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar A'masy dari Ibrahim dari Alqamah tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ بِسْكِينِ ia berkata: ia dihapus oleh ayat : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْر فَلْيَصُمْهُ

Dari Al Walid bin Syuja' Abu Humam menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepda kami dari Ashim dari Sya'bi, ia berkata: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ayat ini diturunkan dimana seseorang tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, kemudian ayat ini diturunkan : 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ    

dan tidak ada rukhshah kecuali untuk orang sakit dan musafir. 

Dari Hannad bin As-Sari menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Sya'bi, ia berkata: ayat ini diturunkan umum untuk semuanya: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ dimana seseorang tidak puasa dan cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, kemudian turun ayat: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

dan tidak ada rukhshah kecuali untuk orang sakit dan musafir.

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: waki' menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Laila, ia berkata: aku  masuk menemui Atha' dan ia sedang makan pada bulan Ramadhan, lalu berkata: sesungguhnya aku orang yang lanjut usia, tatkala puasa diturunkan, barangsiapa yang ingin berpuasa silahkan dan yang ingin berbuka silahkan tapi harus memberi makan orang miskin, hingga turun ayat berikut:

 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ  فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

maka wajiblah berpuasa bagi setiap orang kecuali orang yang sakit, musafir, dan orang lanjut usia sepertiku dengan membayar fidyah.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepadaku, ia berkata: Yunus memberitahukan kepadaku dari Ibnu Syihab, ia berkata:   Allah berfirman :

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 Ibnu Syihab berkata: Allah telah mewajibkan puasa atas kita, dimana barangsiapa yang tidak berpuasa baik dalam kondisi sehat, sakit atau musafir maka harus membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban lain selain itu. Juga, ketika Allah mewajibkan puasa atas orang yang menyaksikan Ramadhan, maka barangsiapa yang sehat dan mampu berpuasa tidak boleh membayar fidyah, dan yang sakit atau musafir maka ia harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Ia berkata: Dan fidyah tetap diterima bagi orang yang lanjut usia dan yang tidak mampu berpuasa karena haus atau sakit. 

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: Bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas: kali pertama puasa Allah menetapkan kewajiban membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, barangsiapa yang musafir atau mukim maka baginya diizinkan untuk berbuka dan memberi makan orang miskin, dan ini adalah rukhshah baginya, lalu Allah menurunkan firman-Nya pada puasa terakhir : 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

dan Allah tidak menyebutkan fidyah pada puasa terakhir, maka fidyah dihapuskan dan wajiblah berpuasa:

 يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ 

yaitu berbuka dalam bepergian dan menggantinya pada hari-hari yang lain. 

Dari Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku Abdullah bin Wahab memberitahukan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits memberitahukan kepadaku, ia berkata: Bakir bin Abdullah dari Yazid pelayan Salamah bin Akwa' dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata: Dulu pada masa Rasulullah SAW, siapa yang ingin puasa silahkan dan siapa yang ingin berbuka silahkan, tapi harus membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, lalu turun ayat:

 فَمَن شَهِد مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ . 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Ashim Al Ahwal dari Sya'bi tentang firman Allah ia berkata: ayat ini diturunkan وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ úmum, dan ketika turun ayat: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ maka mereka diperintahkan untuk berpuasa dan mengganti, seraya berfirman: وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Dari  Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Masyar menceritakan kepada kami dari Al A'masy dari Ibrahim tentang firman Allah : 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

ia berkata: ayat ini dihapuskan oleh ayat berikutnya: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sulaiman dari Ibnu Sirin dari Ubaidah tentang firman Allah: 

فَمَن كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَّ 

ayat ini dihapuskan oleh ayat

 وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

selanjutnya :

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ  فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Dari Al Husain bin Al Faraj menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Fadhl bin Khalid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ubaid bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah: 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

dahulu puasa diwajibkan mulai waktu isya terakhir sampai isya terakhir besoknya, jika seseorang telah melakukan shalat Isya, maka dilarang makan dan menggauli isterinya sampai waktu Isya keesokan harinya, kemudian turun perintah puasa terakhir, dimana diperbolehkan makan dan menggauli isteri sepanjang malam, dan itulah makna  firman  Allah :

 وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ  مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى أَلَّيْلِ 

dan pada awal pertama puasa diharuskan membayar fídyah, barangsiapa yang tidak ingin puasa baik ketika musafir maupun mukim silahkan tapi harus membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, lalu Allah tidak menyebutkan fidyah pada puasa yang terakhir dan berfirman: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ  وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

maka fidyah pun dihapuskan oleh puasa yang terakhir ini.

Sebagian mereka mengatakan, bahwa firman-Nya: 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

adalah khusus untuk orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa tapi harus membayar fidyah, kemudian hal itu dihapuskan dengan ayat:

 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

dimana mereka harus puasa seperti orang-orang muda, kecuali jika mereka tidak mampu, maka hukumnya tetap berlaku atas mereka. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata: dahulu orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa diizinkan bagi mereka untuk berbuka dan membayar fidyah, kemudian ia dihapuskan dengan ayat : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ  فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أَخَرَ 

dan hukumnya tetap bagi mereka jika tidak mampu berpuasa, dan juga bagi wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya.

Dari  Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Sa'id dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينِ 

ia berkata: yaitu orang yang lanjut usia, kemudian ia menyebutkan seperti hadits Bisyr bin Mu'adz. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari Qatadah dari Ikrimah, ia berkata: dulu or-ang lanjut usia diberikan rukhshah untuk berbuka dan membayar fidyah sebagaimana firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ kemudian dihapuskan dengan firman-Nya : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ rukhshah ini dihapuskan atas mereka jika mampu berpuasa dan tetap berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Humam bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Qatadah berkata tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

ini adalah rukhshah bagi orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa untuk berbuka dan memberi fidyah, kemudian dihapuskan dengan firman-Nya: 

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ 

Jadi para ulama berpendapat bahwa rukhshah tetap berlaku bagi orang-orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka dan membayar fidyah, juga bagi wanita hamil dan menyusui jika merasa khawatir akan kondisi anaknya.

Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepada saya, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' tentang firman Allah : 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

bagi orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa, Allah memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah, lalu Allah berfirman:


 فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

Sebagian mereka mengatakan

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينِ

bahwa hukum ini tidak dihapus dan tetap berlaku sejak turunnya ayat ini sampai hari kiamat. Mereka mengatakan: dan penakwilannya: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ketika masa muda dan masa sehat mereka, jika sakit dan tua lalu tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah, dan bukan bahwa diizinkan berbuka ketika mampu. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Musa bin Harun menceritakan padaku, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepda kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ia berkata: Adalah seseorang mampu berpuasa dan telah berpuasa sebelum itu kemudian ia atau kehausan atau ditimpa sakit yang berkepanjangan, atau wanita yang menyusui yang tidak mampu berpuasa; mereka itulah yang diperbolehkan berbuka dan membayar fidyah, jika ia memberi makan orang miskin, maka hal itu baik, dan jika memaksa diri berpuasa maka hal itu lebih baik.

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abi Arubah dari Qatadah dari Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata: jika wanita hamil merasa takut atas dirinya dan wanita menyusui takut atas anaknya pada bulan Ramadhan, kata: keduanya boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya tanpa harus mengganti puasa.

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat ummu waladnya hamil atau menyusui, lalu berkata: engkau berkedudukan seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka berilah makan satu orang miskin dan tidak perlu menggantinya. 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami,  dari Sa'id bin Abi Arubah dari Nafi' dari Ali bin Tsabit dari Ibnu Umar seperti kata Ibnu Abbas tentang wanita yang hamil dan menyusui.

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: kami mendengar bahwa Ibnu Abbas berkata kepada ummu waladnya yang sedang hamil atau menyusui: kamu berkedudukan sebagai orang yang tidak mampu berpuasa, kamu harus membayar fidyah dan tidak perlu mengganti puasa.  Ini jika dia takut atas dirinya sendiri.

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan keapdaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ yaitu orang yang lanjut usia, ketika muda ia mampu puasa Ramadhan lalu menjadi tua dan tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah untuk satu orang miskin untuk setiap hari ketika berbuka dan sahur.

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas riwayat yang sama, hanya saja ia tidak mengatakan ketika berbuka dan sahur. 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Hatim bin Isma'il menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Harmalah dari Sa'id bin Al Musayyib, ia berkata tentang firman Allah: 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

yaitu orang lanjut usia yang dulunya mampu berpuasa lalu tua dan tidak mampu, dan wanita hamil yang tidak mampu berpuasa. Mereka diwajibkan membayar fidyah sebanyak satu Mud gandum untuk setiap hari hingga selesai Ramadhan.

Sebagian dari mereka ada yang membaca dan mengatakan: yaitu orang-orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, mereka diperbolehkan berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Mereka berkata: ayat ini hukumnya tetap berlaku sejak diturunkan dan tidak mansukh. Seperti diceritakan dalam riwayat berikut:

Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juriaj menceritakan kepada kami dari Atha' dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah membacanya:  يَطُوقُونَهُ

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepada kami dari Isham dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُوْنَهُ) فِدْيَةٌ طَعَامُ الْمَسَاكِين) : bahwa ia membaca berkata: ia masih berlaku bagi manusia sampai hari kiamat. 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas وَعَلَى الَّذِينَ (يطوقونه) فِدْيَةٌ : bahwa ia pernah membacanya (طَعَامُ (المساكين ia berkata: ia masih berlaku bagi manusia sampai hari kiamat. 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Qubashah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah membaca : وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُوْنَه dan mengatakan: yaitu orang lanjut usia boleh berbuka dan membayar fidyah. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah bahwa ia berkata tentang ayat ini: وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوْقُوْنَهُ dan begitulah ia: bahwa ia tidak mansukh, dimana orang yang usia lanjut diperbolehkan berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Basysyar dari Sa'id bin Jubair bahwa 

(  وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُونَه) : ia membaca

Dari  Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Imran bin Hudair dari Ikrimah ia berkata : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ artinya orang yang mampu puasa, tetapi وَعَلَى الَّذِينَ )يطوقونه ) yaitu orang yang tidak mampu puasa. 

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ibad bin Ja'far menceritakan padaku dari Abu Amr pelayan Aisyah bahwa Aisyah pernah membaca:  يَطُوْقُونَهُ

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami dari Atha bahwa ia membaca: يَطُوْقُونَة ibnu Juraij berkata: Mujahid juga membaca demikian. 

Dari Muhammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami, ia berkata: Bisyr bin Al Mifdhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Khalid menceritakan kepada kami dari Ikrimah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ia berkata: Ibnu Abbas berkata: yaitu orang yang lanjut usia. 

Dari Isma'il bin Musa As-Suddi menceritakan kepada kami, ia berkata: Syuraik memberitahukan kepada kami dari Salim dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas : )وَعَلَى الَّذِينَ يَطَوْقَوْنَهُ ia berkata: orang-orang yang tidak mampu melaksanakannya. 

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Muslim Al Mula'i dari Mujahid dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ia berkata: yaitu orang tua yang tidak mampu puasa lalu berbuka dan membayar fidyah.

2768. Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Najih, dari Mujahid dan Atha', dari Ibnu Abbas tentang firman Allah : 

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

ia berkata: ayat ini mansukh, tidak diperbolehkan berbuka kecuali orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, atau orang sakit yang tahu bahwa ia belum sembuh. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Amr bin Dinar dari Atha' dari Ibnu Abbas: ayat ini tidak memberikan وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ rukhshah kecuali orang lanjut usia yang tidak mampu puasa, atau orang sakit yang tahu bahwa ia tidak sembuh, demikian kata Mujahid. 
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata: ayat ini tidak mansukh.
Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: ia berkata: barangsiapa yang وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ tidak mampu puasa kecuali dengan susah payah maka diizinkan dia berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, wanita hamil, menyusui, orang tua dan orang yang sakit selamanya. 
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ia berkata: yaitu orang tua, ketika muda ia mampu berpuasa lalu ketika tua ia tidak mampu, dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin untuk setiap hari. Hannad mengatakan: Ubaidali mengatakan: Manshur ditanya: yang memberi makan setengah sha' setiap hari? Ia menjawab: Ya. 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Utsman bin Al Aswad, ia berkata: aku bertanya kepada Mujahid tentang istriku yang hamil pada bulan kesembilannya jatuh pada bulan Ramadhan, dan sangat panas, lalu ia menyuruhku agar ia berbuka dan memberi makan. Ia berkata: Mujahid berkata: rukhshah itu juga untuk orang musafir dan sakit, dimana Allah  berfirman : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينِ 

Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: wanita hamil, menyusui dan orang tua yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Kemudian ia membaca ayat : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مسكين 

Dari Ali bin Sa'd Al Kindi menceritakan kepada kami, ia berkata: Hafsh menceritakan kepada kami dari Hajjaj, dari Abu Ishak, dari Al Harits, dari Ali tentang firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 
ia berkata: orang tua yang tidak mampu berpuasa boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kami dari Amr bin Dinar, dari Atha', dari Ibnu Abbas, ia berkata: yaitu orang-orang lanjut usia yang وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ tidak mampu puasa. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kamidari Al Hajjaj, dari Abu Ishak dari Al Harits dari Ali, ia berkata: yaitu orang-orang yang telah lanjut usia. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kami dari Imran bin Hudair dari Ikrimah bahwa ia membaca: 
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ 
lalu mereka berbuka.

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ashim dari orang yang menceritakan kepadanya dari Ibnu Abbas, ia berkata: ayat ini tetap hukumnya bagi orang lanjut usia, wanita hamil dan menyusui dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa.

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Atha': apa yang dimaksud dengan firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ 
jawabnya: kami mendengar bahwa orang tua yang tidak mampu berpuasa harus membayar fidyah untuk setiap hari. Saya bertanya-tanya: orang tua yang tidak mampu berpuasa, atau yang mampu tapi dengan susah payah? Jawabnya: yaitu orang tua yang tidak mampu dengan susah payah dan yang lainnya, adapun yang mampu dengan susah payah berharapnya ia berpuasa dan tidak ada alasan mengapa dia tidak berpuasa. 

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku dari Ibnu Juraij, ia berkata: Abdullah bin Abu Yazid memberitahukan  kepadaku : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ seperti yang dimaksud adalah orang tua. 

Ibnu Juraij berkata: dan Ibnu Thawus memberitahukan kepada bapaknya bahwa ia berkata: ayat ini diturunkan ke atas orang tua yang tidak mampu berpuasa Ramadhan lalu membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari. Aku bertanya: berapa makanannya? Ia menjawab: Tidak tahu, namun ia mengatakan: makanan untuk sehari. 291

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Hasan bin Yahya dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah: ia berkata : orang tua yang tidak وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mampu berpuasa, ia boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.

Abu Ja'far berkata: Pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ mansukh dengan firman-Nya: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمُّهُ karena huruf haa yang terdapat pada وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ menunjuk kepada puasa. Dan maknanya: dan kepada orang-orang yang tidak mampu puasa hendaknya membayar fidyah kepada satu orang miskin.

Jika demikian, dimana seluruh umat Islam sepakat bahwa orang yang mampu puasa-yaitu laki-laki sehat dan mukim- tidak dibenarkan berbuka dan membayar fidyah, maka diketahuilah bahwa ayat tersebut adalah mansukh. Ini dikuatkan dengan riwayat yang telah kami sebutkan tadi dari Mu'adz bin Jabal, Ibnu Umar dan Salamah bin Al Akwa' bahwa mereka-setelah turun ayat ini kepada Rasulullah SAW- dalam puasa Ramadhan memilih antara puasa dan membatalkan fidyah dan antara berbuka dan membayar fidyah, serta mereka melakukan hal itu hingga turun ayat: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ maka merekapun berpuasa dan tidak ada lagi pilihan dan fidyah.

Jika ada yang berkata: bagaimana anda mengatakan bahwa seluruh umat Islam sepakat dengan pendapat yang anda katakan, sementara anda tahu bahwa wanita yang hamil dan menyusui jika takut atas diri dan anaknya, mereka boleh berbuka meskipun secara fisik mereka mampu untuk berpuasa, seperti diceritakan dalam riwayat berikut ini:

Dari Hannad bin As-Sari menceritakan kepada kami, ia berkata: Qubaishah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Ayyub dari Abu Qilabah dari Anas, ia berkata: aku pernah menemui Rasulullah SAW ketika dia sedang makan, lalu dia bersabda:

تَعَالَ أُحَدِّثْكَ، إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ


"Kemarilah aku beritahu, sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dan separoh shalat dari orang musafir, wanita hamil dan menyusui"?

Jawabannya: kami tidak mengatakan ijma' atas wanita hamil dan menyusui,

tetapi kami mengatakan atas kaum lelaki yang ciri-cirinya seperti yang kami sebutkan diatas. Adapun wanita hamil dan menyusui menurut kami mereka tidak dimaksudkan dalam firman-Nya : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ 
karena jika mereka yang dimaksudkan dan bukan kaum laki-laki niscaya akan dikatakan : 
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 
karena demikianlah perkataan orang Arab jika menyebutkan kaum wanita secara sendiri tanpa menyertakan laki-laki. Namun ketika dikatakan: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ 
maka diketahuilah bahwa yang dimaksud adalah laki-laki dan bukan perempuan, atau laki-laki dan perempuan. Dan sesuai dengan kesepakatan semua orang bahwa laki-laki mukim yang sehat dan mampu berpuasa Ramadhan tidak dibenarkan baginya untuk berbuka dan membayar fidyah, maka dari sini dapat diketahui bahwa yang dimaksud adalah laki-laki dan bukan perempuan berdasarkan dalil yang telah kami sebutkan diatas.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW, jika ia benar, maka maknanya bahwa digugurkan kewajiban puasa dari wanita yang hamil dan menyusui selama ia tidak mampu sampai ia mampu dan harus menggantinya, sebagaimana digugurkan dari orang musafir sampai ia kembali dan mukim lalu menggantinya, bukan kemudian keduanya diperintahkan untuk membayar fidyah dan berbuka tanpa harus mengganti. Jika dalam hadits Nabi SAW: "Sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dan separoh shalat dari orang musafir, wanita hamil dan menyusui" terdapat indikasi bahwa beliau bermaksud bahwa Allah menggugurkan puasa dari mereka dengan firman-Nya: 
 وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 

Niscaya tidak wajib bagi orang musafir untuk mengganti puasanya sekembalinya dari safar, dan cukup membayar fidyah, karena Nabi telah menggabungkan hukumnya dengan hukum wanita hamil dan menyusui, dan ini jika ada yang berpendapat demikian- tentu menyalahi dzahir ayat dan kesepakatan seluruh umat Is-lam.

Dan sebagian ahli bahasa Arab Basrah menduga bahwa maknanya: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ 
dan kepada orang-orang yang bisa makan. Dan ini tentu menyalahi penakwilan para ulama.

Adapun orang yang membaca
 وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوْقُونَهُ 
ia menyalahi mushaf umat Islam, dan tidak dibenarkan bagi seorang pun untuk berpendapat yang menyalahi hadits mutawatir, karena dalil yang dibawa oleh agama adalah pasti benar karena datangnya dari Allah Ta'ala.

Adapun kata الفدية maknanya adalah balasan, berasal dari perkataan anda: فَدَيْتُ هَذَا بِهَذَا 
artinya: aku balas ini dengan ini.

Adapun firman-Nya: فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ para qurra berselisih pendapat tentang bacaannya. Sebagian mereka membacanya dengan idhafah

الفدية kepada الطعام dan ini adalah qiraat mayoritas penduduk Madinah, dan maknanya: dan kepada orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah sebagai makanan orang miskin. Dan sebagian bacaan lain seperti yang tertulis dalam mushaf, dimana maknanya menjelaskan makanan sebagai fidyah wajib bagi orang yang tidak berpuasa wajib, dan ini adalah qiraat mayoritas penduduk Irak.

Abu Ja'far berkata: Qiraat yang paling tepat adalah dengan idhafah, karena الفدية adalah nama kata kerja, dan ia bukan makanan yang dijadikan sebagai fidyah puasa. Hal itu disebabkan karena fidyah adalah sifat dari perkataan arab : 
فَدَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ بِطَعَامِ مِسْكِينِ، أُفْدِيْهِ فِدْيَةٌ   . 

seperti dikatakan :   جَلَسْتُ جَلْسَةً، وَمَشَيْتُ مَشْيَةٍ

Jika demikian maka qiraat yang paling benar adalah dengan idhafah. Dan nyatalah kesalahan pendapat yang mengatakan bahwa makna yang tepat adalah tidak mengidhafahkan )menyandarkan) kata الفدية kepada الطعام dengan alasan karena makanan menurutnya adalah fidyah. Namun jika makanan adalah fidyah dan puasa adalah yang difidyahkan, lalu mana nama kata kerjanya? Kekeliruan pendapat ini sangat jelas.

Adapun kata الطعام ia diidhafahkan kepada kata المسكين dan para ahli qira'at berselisih pendapat dalam bacaan ini. Sebagian besar mereka membaca dengan bentuk tunggal مسكين yang berarti: dan kepada orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Muhammad bin Yazid Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, ia berkata: Husain Al Ju'fi menceritakan kepada kami dari Abu Amr bahwa ia membaca فدية dengan marfu tanwin طعام marfu tanpa tanwin, مسكين ، dan ia berkata: untuk setiap hari satu orang miskin.
Dan inilah qiraat mayoritas penduduk Irak. Sedangkan yang lain mereka membaca jamak مساكين yang berarti: dan kepada orang-orang yang tidak mampu puasa hendaknya membayar fidyah yaitu memberi makan orang-orang miskin untuk sebulan jika ia berbuka selama sebulan. Seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Abu Hisyam Muhammad bin Yazid Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami dari Ya'qub, dari Basysyar, dari Amr, dari Al Hasan: yaitu memberi makan orang-orang miskin untuk sebulan penuh.

Abu Ja'far berkata: Qiraat yang kami pilih adalah qiraat yang menggunakan bentuk tunggal, yang berarti: dan kepada orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya mambayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Karena bentuk tunggal dapat menjadi pengganti bentuk jamak, sedangkan bentuk jamak ia tidak dapat menjadi pengganti bentuk tunggal.

Lalu para ulama berselisih pendapat tentang kadar makanan yang harus dibayarkan. Sebagian mereka mengatakan: kadar makanan yang wajib dibayarkan yaitu setengah sha' gandum.

Dan sebagian yang lain mengatakan: kadar yang wajib dibayarkan adalah satu mud gandum atau dari makanan pokok apa saja. Sebagian mereka mengatakan: yang wajib adalah setengah sha'gandum atau satu sha 'kurma atau kismis. Sebagian mereka mengatakan: yaitu makanan yang dapat mengenyangkan orang yang berbuka untuk hari itu. Sebagian mereka mengatakan: yaitu sahur dan makan malam untuk makanan berbuka bagi orang miskin. Dan sebagian dari pendapat ini telah kami sebutkan pada bagian yang lalu dan tidak perlu kami mengulanginya.

Penakwilan firman Allah : فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ  (Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya)

Abu Ja'far berkata: Para mufassir berselisih pendapat dalam penakwilan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan seperti berikut:

Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dan Atha' dari Ibnu Abbas: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ lalu menambah untuk orang miskin makanan yang lain, maka itu perilaku yang baik untuk dirinya, 

وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Amr bin Dinar dari Atha', dari Ibnu Abbas, riwayat yang sama. 

Dari Hannad bin As-Sari menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Khushaif, dari Mujahid tentang firman Allah: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ia berkata: barangsiapa yang memberi makan orang miskin satu sha'. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Maʼmar, dari Ibnu Thawus dari bapaknya: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ 
ia berkata: yaitu memberi makan sejumlah orang miskin untuk satu hari maka hal itu lebih baik bagi dirinya.

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Handzalah dari Thawus: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ia berkata: yaitu makanan untuk orang miskin. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Handzalah, dari Thawus riwayat yang sama. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Laits dari Thawus: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ia berkata: yaitu makanan untuk orang miskin.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kami dari Laits, dari Thawus riwayat yang sama. 

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Umar bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Atha bahwa ia membaca : فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا dengan huruf ta 'dan tha' ringan, ia berkata: menambah atas orang miskin. 

Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi : فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ jika ia memberikan makanan kepada dua orang miskin maka hal itu lebih baik baginya. 

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada saya, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Ibnu Thawus menceritakan kepada saya dari bapaknya : فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ia berkata: barangsiapa yang memberi makan orang miskin yang lain.

Sebagian mereka mengatakan: maknanya, bahwa barangsiapa yang dengan kerelaan hati berpuasa dan membayar fidyah maka itu adalah perilaku yang baik baginya. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepada saya, ia berkata: Yunus menceritakan kepada saya dari Ibnu Syihab: فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ maksudnya, barangsiapa yang puasa dan membayar fidyah maka itu lebih baik baginya. 

Sebagian mereka berpendapat, bahwa maknanya: barangsiapa dengan rela hati menambah makanan untuk orang miskin. Seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku, ia berkata: Ibnu Juraij berkata: Mujahid berkata: 
فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ 
ia menambah makanan, maka hal itu lebih baik baginya.

Abu Ja'far berkata: Yang benar menurut kami, bahwa Allah menyebutkan secara umum dalam firman-Nya:
 فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ 
dan tidak mengkhususkan satu bentuk kebajikan tertentu, dimana menggabungkan puasa dengan fidyah adalah kebajikan plus, menambah makanan untuk orang miskin selain fidyah adalah juga kebajikan plus.

Dan bisa saja yang dimaksud dengan فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا bahwa makna-makna kebajikan apapun yang dikerjakan oleh orang yang membayar fidyah adalah termasuk kebajikan plus baginya, فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ

Penakwilan firman Allah : وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ  (Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui)

Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud, bahwa berpuasa Ramadhan yang diwajibkan atas kalian adalah lebih baik bagi kalian daripada berbuka dan membayar fidyah. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi : وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ barangsiapa dengan kondisi susah untuk puasa, namun ia tetap berpuasa maka itu lebih baik baginya.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepadaku, ia berkata: Yunus memberitahukan kepadaku dari Ibnu Syihab: وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ bahwa puasa lebih baik bagi kalian daripada fidyah

Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid:  . وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ نَكُمْ

Adapun firman-Nya: إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ maknanya: seandainya kalian mengetahui kebaikan yang ada diantara dua perkara bagi kalian, yaitu berbuka dan membayar fidyah atau berpuasa yang diwajibkan atas kalian.

Sumber : tafsir At Thabari bag 3 hal 79 sd 106

Comments