2:184 Awalnya Puasa bisa diganti dengan memberi makan orang miskin untuk semua yang tidak kuat ( Al Baqarah 184)
Sumber Gambar : Chat GPT
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ( Al Baqarah 184)
Penakwilan firman Allah : أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ([yaitu] dalam beberapa hari yang tertentu)
Abu Ja'far berkata: Maknanya: wahai orang-orang yang beriman, Diwajibkan atas puasa kalian selama beberapa hari yang tertentu. Dan kata manshub karena ada kata kerja yang tersembunyi, seakan-akan dikatakan:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنْ تَصُوْمُوا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
Kemudian para mufassir berselisih pendapat tentang maksud أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ . Sebagian mereka mengatakan, bahwa ia adalah puasa tiga hari pada setiap bulan. Ia berkata: dan itulah puasa yang diwajibkan atas orang-orang sebelum diwajibkan puasa Ramadhan. Seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Atha' ia berkata: diwajibkan atas mereka berpuasa tiga hari pada setiap bulan, dan tidaklah satu bulan disebut beberapa hari yang terbilang. Ia berkata: dan inilah puasa orang-orang dulu sebelum Allah mengijinkan mereka berpuasa Ramadhan.
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
yaitu puasa tiga hari pada setiap bulan, kemudian Allah menghapuskannya dengan ganti puasa Ramadhan, dan puasa yang pertama ini dimulai dari waktu isya yang terakhir.
Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Yunus bin Bakir menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu'adz bin Jabal bahwa Rasulullah SAW datang dari Madinah lalu puasa Asyura dan tiga hari pada setiap bulan, kemudian turun firman Allah yang mewajibkan puasa Ramadhan :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: Allah telah mewajibkan atas orang-orang berpuasa tiga hari pada setiap bulan sebelum turun kewajiban puasa Ramadhan.
Sebagian mereka mengatakan, bahwa tiga hari yang Rasulullah SAW berpuasa padanya sebelum Ramadhan adalah puasa sunah, sedangkan yang dimaksud Allah dengan firman-Nya: أَيَّامًا مَّعْدُودَاتِ yaitu hari-hari bulan Ramadhan, bukan hari-hari puasa sebelum puasa Ramadhan. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Amr bin Murrah, ia berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah SAW ketika datang kepada mereka diperintahkan agar puasa tiga hari pada setiap bulan bersifat sunah bukan wajib. Perawi berkata: kemudian turunkan perintah untuk puasa Ramadhan. Abu Musa berkata: Amr bin Murrah berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami, yang maksudnya adalah Ibnu Abi Laila, dimana Ibnu Abi Laila yang mengatakan, para sahabat kami menceritakan kepada kami.
Dari Ibnu Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Amr bin Murrah berkata: aku pernah mendengar Ibnu Abi Laila, lalu menyebutkan riwayat yang sama.
Abu Ja'far berkata: Telah kami sebutkan pendapat yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
adalah bulan Ramadhan.
Jadi, menurutku pendapat yang paling tepat adalah yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ adalah hari-hari bulan Ramadhan, hal itu karena tidak ada dalil yang kuat bahwa ada puasa yang diwajibkan atas umat Islam selain puasa Ramadhan, kemudian dihapuskan oleh puasa Ramadhan.
Dan Allah telah menjelaskan dalam alur ayat bahwa puasa yang diwajibkan atas kita adalah puasa Ramadhan bukan yang lainnya, sebagaimana firman-Nya : شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ . Maka barangsiapa yang mengatakan bahwa ada puasa wajib sebelum Ramadhan hendaknya ia mendatangkan dalil yang kuat.
Penakwilan firman Allah : فَمَن كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ( kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu ia berbuka], maka [wajiblah baginya berpuasa] sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidyah, (yaitu] memberi makan seorang miskin.)
Abu Ja'far berkata: Maknanya:
فَمَنِ كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Sedangkan firman-Nya :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
seluruh umat Islam membaca demikian sebagaimana tertulis dalam mushaf-mushaf mereka, yaitu bacaan yang tidak dibenarkan bagi seorang pun untuk menyalahinya. Namun diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas pernah membacanya :
وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوْقُونَهُ
Kemudian yang membaca وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ berselisih pendapat tentang maknanya. Sebagian mereka mengatakan, bahwa ini terjadi pada pertama kali diwajibkannya puasa, dimana orang-orang yang mukim barangsiapa mampu berpuasa ia puasa, dan jika tidak mampu diperbolehkan baginya untuk berbuka dan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin pada setiap hari, hingga kemudian hukum ini dihapuskan.
Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Abu Kuraib menceritakankepada kami, ia berkata: Yunus bin Bakir menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Abdullah bin Utbah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah dari Abdurrahman bin Abi Laila dari Mu'adz bin Jabal ia berkata: bahwa Rasulullah datang ke Madinah lalu puasa asyura dan tiga hari pada setiap bulan, kemudian Allah menurunkan ayat yang diperintahkan puasa Ramadhan seraya berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
hingga ayat وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ bahwa barangsiapa mampu berpuasa silahkan puasa dan yang tidak mampu silahkan berbuka serta membayar fidyah. Kemudian Allah mewajibkan puasa atas orang yang sehat dan mukim, dan mengizinkan berbuka bagi orang yang usia lanjut dan tidak mampu berpuasa, seraya berfirman :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أَخَرَ hingga akhir ayat,
Dari Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami dari Syu'bah dari Amr bin Murrah ia berkata: para sahabat kami menceritakan kepada kami, bahwa Rasulullah SAW ketika tiba di Madinah memerintahkan mereka berpuasa tiga hari pada setiap bulan secara sunnah dan bukan wajib.
Ia berkata: kemudian turun puasa Ramadhan. Ia berkata: dan mereka adalah orang-orang yang tidak biasa berpuasa. Ia berkata: dan sangat berat bagi mereka untuk berpuasa. Ia berkata: maka orang yang tidak berpuasa ia memberi makan satu orang miskin, kemudian turun ayat ini:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka rukhshah hanya diberikan kepada orang yang sakit dan musafir (dalam perjalanan) dan diperintahkan kepada kami untuk tetap berpuasa. Muhammad bin Al Mutsanna berkata: Katanya: Amr berkata: para sahabat kami menceritakan kami, maksudnya adalah Ibnu Abi Laila, seolah-olah Ibnu Abi Laila yang berkata "Para sahabat kami menceritakan kepada kami".
Dari Ibnu Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Amr bin Murrah berkata: aku pernah mendengar Ibnu Abi Laila, lalu menyebutkan riwayat yang sama.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
ia berkata: dulu yang ingin puasa berpuasa dan yang tidak memberi makan orang miskin setengah sha', lalu hukum ini dihapuskan dengan firman Allah :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Mughirah dari Ibrahim riwayat yang sama. Dan menambahkannya: lalu ia dihapuskan dengan ayat ini, dimana ayat yang pertama untuk orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dengan memberi makan orang miskin setengah sha'.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Wadih Abu Tamilah menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami dari Yazid An-Nahwi dari Ikrimah dan Al Hasan Al Bashri tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ barangsiapa diantara mereka ingin berpuasa silahkan dan yang tidak berpuasa harus membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin dan sempurnalah puasanya. Kemudian Allah berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
dan mengecualikan darinya:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Abu Hisyam Ar-Rifa'i menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami, ia berkata: aku bertanya tentang firman Allah : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
ia lalu menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Alqamah, ia berkata: ia dihapus oleh ayat:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Dari Umar bin Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah menceritakan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu Umar, ia berkata: ayat ini, yaitu: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ dihapus oleh ayat yang sesudahnya, yaitu : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar A'masy dari Ibrahim dari Alqamah tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ بِسْكِينِ ia berkata: ia dihapus oleh ayat : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْر فَلْيَصُمْهُ
Dari Al Walid bin Syuja' Abu Humam menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepda kami dari Ashim dari Sya'bi, ia berkata: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ، فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ayat ini diturunkan dimana seseorang tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, kemudian ayat ini diturunkan :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan tidak ada rukhshah kecuali untuk orang sakit dan musafir.
Dari Hannad bin As-Sari menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepada kami dari Ashim, dari Sya'bi, ia berkata: ayat ini diturunkan umum untuk semuanya: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ dimana seseorang tidak puasa dan cukup memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari, kemudian turun ayat:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan tidak ada rukhshah kecuali untuk orang sakit dan musafir.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: waki' menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Laila, ia berkata: aku masuk menemui Atha' dan ia sedang makan pada bulan Ramadhan, lalu berkata: sesungguhnya aku orang yang lanjut usia, tatkala puasa diturunkan, barangsiapa yang ingin berpuasa silahkan dan yang ingin berbuka silahkan tapi harus memberi makan orang miskin, hingga turun ayat berikut:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka wajiblah berpuasa bagi setiap orang kecuali orang yang sakit, musafir, dan orang lanjut usia sepertiku dengan membayar fidyah.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Al-Laits menceritakan kepadaku, ia berkata: Yunus memberitahukan kepadaku dari Ibnu Syihab, ia berkata: Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ibnu Syihab berkata: Allah telah mewajibkan puasa atas kita, dimana barangsiapa yang tidak berpuasa baik dalam kondisi sehat, sakit atau musafir maka harus membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban lain selain itu. Juga, ketika Allah mewajibkan puasa atas orang yang menyaksikan Ramadhan, maka barangsiapa yang sehat dan mampu berpuasa tidak boleh membayar fidyah, dan yang sakit atau musafir maka ia harus mengganti puasa yang ditinggalkannya. Ia berkata: Dan fidyah tetap diterima bagi orang yang lanjut usia dan yang tidak mampu berpuasa karena haus atau sakit.
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: Bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas: kali pertama puasa Allah menetapkan kewajiban membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, barangsiapa yang musafir atau mukim maka baginya diizinkan untuk berbuka dan memberi makan orang miskin, dan ini adalah rukhshah baginya, lalu Allah menurunkan firman-Nya pada puasa terakhir :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dan Allah tidak menyebutkan fidyah pada puasa terakhir, maka fidyah dihapuskan dan wajiblah berpuasa:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
yaitu berbuka dalam bepergian dan menggantinya pada hari-hari yang lain.
Dari Ahmad bin Abdurrahman bin Wahab menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku Abdullah bin Wahab memberitahukan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits memberitahukan kepadaku, ia berkata: Bakir bin Abdullah dari Yazid pelayan Salamah bin Akwa' dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata: Dulu pada masa Rasulullah SAW, siapa yang ingin puasa silahkan dan siapa yang ingin berbuka silahkan, tapi harus membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, lalu turun ayat:
فَمَن شَهِد مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ .
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Ashim Al Ahwal dari Sya'bi tentang firman Allah ia berkata: ayat ini diturunkan وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ úmum, dan ketika turun ayat: فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ maka mereka diperintahkan untuk berpuasa dan mengganti, seraya berfirman: وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Masyar menceritakan kepada kami dari Al A'masy dari Ibrahim tentang firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
ia berkata: ayat ini dihapuskan oleh ayat berikutnya:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Sulaiman dari Ibnu Sirin dari Ubaidah tentang firman Allah:
فَمَن كَانَ مِنكُم مِّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَّ
ayat ini dihapuskan oleh ayat
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
selanjutnya :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dari Al Husain bin Al Faraj menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Fadhl bin Khalid menceritakan kepada kami, ia berkata: Ubaid bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
dahulu puasa diwajibkan mulai waktu isya terakhir sampai isya terakhir besoknya, jika seseorang telah melakukan shalat Isya, maka dilarang makan dan menggauli isterinya sampai waktu Isya keesokan harinya, kemudian turun perintah puasa terakhir, dimana diperbolehkan makan dan menggauli isteri sepanjang malam, dan itulah makna firman Allah :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى أَلَّيْلِ
dan pada awal pertama puasa diharuskan membayar fídyah, barangsiapa yang tidak ingin puasa baik ketika musafir maupun mukim silahkan tapi harus membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin, lalu Allah tidak menyebutkan fidyah pada puasa yang terakhir dan berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
maka fidyah pun dihapuskan oleh puasa yang terakhir ini.
Sebagian mereka mengatakan, bahwa firman-Nya:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
adalah khusus untuk orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa, mereka diizinkan untuk tidak berpuasa tapi harus membayar fidyah, kemudian hal itu dihapuskan dengan ayat:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
dimana mereka harus puasa seperti orang-orang muda, kecuali jika mereka tidak mampu, maka hukumnya tetap berlaku atas mereka. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata: dahulu orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa diizinkan bagi mereka untuk berbuka dan membayar fidyah, kemudian ia dihapuskan dengan ayat : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أَخَرَ
dan hukumnya tetap bagi mereka jika tidak mampu berpuasa, dan juga bagi wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir terhadap anaknya.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Sa'id dari Qatadah, dari Azrah, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينِ
ia berkata: yaitu orang yang lanjut usia, kemudian ia menyebutkan seperti hadits Bisyr bin Mu'adz.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari Qatadah dari Ikrimah, ia berkata: dulu or-ang lanjut usia diberikan rukhshah untuk berbuka dan membayar fidyah sebagaimana firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ kemudian dihapuskan dengan firman-Nya : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ rukhshah ini dihapuskan atas mereka jika mampu berpuasa dan tetap berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Humam bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Qatadah berkata tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
ini adalah rukhshah bagi orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa untuk berbuka dan memberi fidyah, kemudian dihapuskan dengan firman-Nya:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ
Jadi para ulama berpendapat bahwa rukhshah tetap berlaku bagi orang-orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa untuk berbuka dan membayar fidyah, juga bagi wanita hamil dan menyusui jika merasa khawatir akan kondisi anaknya.
Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepada saya, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' tentang firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
bagi orang-orang lanjut usia yang mampu berpuasa, Allah memperbolehkan mereka untuk tidak berpuasa tetapi harus membayar fidyah, lalu Allah berfirman:
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Sebagian mereka mengatakan
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينِ
bahwa hukum ini tidak dihapus dan tetap berlaku sejak turunnya ayat ini sampai hari kiamat. Mereka mengatakan: dan penakwilannya: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ketika masa muda dan masa sehat mereka, jika sakit dan tua lalu tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah, dan bukan bahwa diizinkan berbuka ketika mampu. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Musa bin Harun menceritakan padaku, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepda kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ ia berkata: Adalah seseorang mampu berpuasa dan telah berpuasa sebelum itu kemudian ia atau kehausan atau ditimpa sakit yang berkepanjangan, atau wanita yang menyusui yang tidak mampu berpuasa; mereka itulah yang diperbolehkan berbuka dan membayar fidyah, jika ia memberi makan orang miskin, maka hal itu baik, dan jika memaksa diri berpuasa maka hal itu lebih baik.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abi Arubah dari Qatadah dari Azrah dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas ia berkata: jika wanita hamil merasa takut atas dirinya dan wanita menyusui takut atas anaknya pada bulan Ramadhan, kata: keduanya boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya tanpa harus mengganti puasa.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas bahwa ia melihat ummu waladnya hamil atau menyusui, lalu berkata: engkau berkedudukan seperti orang yang tidak mampu berpuasa, maka berilah makan satu orang miskin dan tidak perlu menggantinya.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Abi Arubah dari Nafi' dari Ali bin Tsabit dari Ibnu Umar seperti kata Ibnu Abbas tentang wanita yang hamil dan menyusui.
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: kami mendengar bahwa Ibnu Abbas berkata kepada ummu waladnya yang sedang hamil atau menyusui: kamu berkedudukan sebagai orang yang tidak mampu berpuasa, kamu harus membayar fidyah dan tidak perlu mengganti puasa. Ini jika dia takut atas dirinya sendiri.
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan keapdaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ yaitu orang yang lanjut usia, ketika muda ia mampu puasa Ramadhan lalu menjadi tua dan tidak mampu berpuasa, maka ia harus membayar fidyah untuk satu orang miskin untuk setiap hari ketika berbuka dan sahur.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdah menceritakan kepada kami dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas riwayat yang sama, hanya saja ia tidak mengatakan ketika berbuka dan sahur.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Hatim bin Isma'il menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Harmalah dari Sa'id bin Al Musayyib, ia berkata tentang firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
yaitu orang lanjut usia yang dulunya mampu berpuasa lalu tua dan tidak mampu, dan wanita hamil yang tidak mampu berpuasa. Mereka diwajibkan membayar fidyah sebanyak satu Mud gandum untuk setiap hari hingga selesai Ramadhan.
Sebagian dari mereka ada yang membaca dan mengatakan: yaitu orang-orang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, mereka diperbolehkan berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari. Mereka berkata: ayat ini hukumnya tetap berlaku sejak diturunkan dan tidak mansukh. Seperti diceritakan dalam riwayat berikut:
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juriaj menceritakan kepada kami dari Atha' dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah membacanya: يَطُوقُونَهُ
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Ali bin Mashar menceritakan kepada kami dari Isham dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُوْنَهُ) فِدْيَةٌ طَعَامُ الْمَسَاكِين) : bahwa ia membaca berkata: ia masih berlaku bagi manusia sampai hari kiamat.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas وَعَلَى الَّذِينَ (يطوقونه) فِدْيَةٌ : bahwa ia pernah membacanya (طَعَامُ (المساكين ia berkata: ia masih berlaku bagi manusia sampai hari kiamat.
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Qubashah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Manshur dari Mujahid dari Ibnu Abbas bahwa ia pernah membaca : وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُوْنَه dan mengatakan: yaitu orang lanjut usia boleh berbuka dan membayar fidyah.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Ikrimah bahwa ia berkata tentang ayat ini: وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوْقُوْنَهُ dan begitulah ia: bahwa ia tidak mansukh, dimana orang yang usia lanjut diperbolehkan berbuka dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Basysyar dari Sa'id bin Jubair bahwa
( وَعَلَى الَّذِينَ يَطُوقُونَه) : ia membaca
Dari Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami dari Imran bin Hudair dari Ikrimah ia berkata : وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ artinya orang yang mampu puasa, tetapi وَعَلَى الَّذِينَ )يطوقونه ) yaitu orang yang tidak mampu puasa.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ibad bin Ja'far menceritakan padaku dari Abu Amr pelayan Aisyah bahwa Aisyah pernah membaca: يَطُوْقُونَهُ
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Juraij memberitahukan kepada kami dari Atha bahwa ia membaca: يَطُوْقُونَة ibnu Juraij berkata: Mujahid juga membaca demikian.
Dari Muhammad bin Mas'adah menceritakan kepada kami, ia berkata: Bisyr bin Al Mifdhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Khalid menceritakan kepada kami dari Ikrimah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ia berkata: Ibnu Abbas berkata: yaitu orang yang lanjut usia.
Dari Isma'il bin Musa As-Suddi menceritakan kepada kami, ia berkata: Syuraik memberitahukan kepada kami dari Salim dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas : )وَعَلَى الَّذِينَ يَطَوْقَوْنَهُ ia berkata: orang-orang yang tidak mampu melaksanakannya.
Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Idris menceritakan kepada kami dari Muslim Al Mula'i dari Mujahid dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ia berkata: yaitu orang tua yang tidak mampu puasa lalu berbuka dan membayar fidyah.
2768. Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Najih, dari Mujahid dan Atha', dari Ibnu Abbas tentang firman Allah :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Sumber : tafsir At Thabari bag 3 hal 79 sd 106

Comments
Post a Comment