2:178 Qishah Yang merdeka dengan merdeka, budak dengan budak, dan wanita dengan wanita ( Al Baqarah 178)

 


Sumber gambar : ChatGPT

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.  (Al Baqarah 178)

Penakwilan firman Allah : 

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita)


Abu Ja'far berkata: Kata كُتِبَ عَلَيْكُمُ artinya diwajibkan atas kalian.

Jika ada yang berkata: Apakah qishash wajib dilakukan oleh wali korban atas si pembunuh? Jawabannya: tidak, melainkan hal itu hanyalah mubah, dan boleh memaafkan dengan ganti diyat.

Jika ada yang berkata: lalu kenapa menggunakan redaksi كُتِبَ عَلَيْكُمُ jawabannya: maknanya tidak seperti yang anda duga, melainkan maknanya: jika ada orang merdeka membunuh orang merdeka, maka darah si pembunuh adalah sama dengan darah si korban, artinya bahwa yang diqishash hanyalah si pembunuh dan bukan orang lain, dan diharamkan membunuh selain pelaku pembunuhan.

 Jadi, yang wajib disini bukan qishash itu sendiri seperti halnya kewajiban shalat dan puasa yang tidak boleh ditinggalkan, akan tetapi wajib disini maknanya bahwa yang diqishash hendaknya si pembunuh itu saja dan bukan orang lain yang tidak ikut membunuh. 

Demikian maknanya yang tepat, karena jika qishash itu wajib dan tidak boleh ditinggalkan maka ayat berikut tidaklah memiliki makna, dimana Allah berfirman: فَمَنْ عُفَىَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّباعُ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ  karena tidak ada pemaafaan sesudah qishash.

Dan ada yang mengatakan, bahwa makna qishash di sini adalah qishash diyat sebagian korban dengan diyat sebagian korban yang lain, karena menurut mereka ayat ini diturunkan atas dua kelompok yang berperang pada masa Rasulullah SAW dimana sebagian mereka membunuh sebagian yang lain, lalu Rasulullah SAW memerintahkan kepada mereka agar berdamai, dengan cara menggugurkan diyat sebagian wanita dari satu kelompok dengan diyat wanita dari kelompok lain, diyat lelaki dari satu kelompok dengan diyat lelaki dari kelompok lain, dan diyat budak dengan diyat budak yang lain. Demikian makna qishash dalam ayat ini menurut mereka. 

Jika ada yang berkata: Kenapa kita tidak diperbolehkan melakukan qishash bagi orang merdeka kecuali dari orang merdeka, dan wanita kecuali dari wanita?

Jawabannya: justeru kita diperbolehkan melakukan qishash bagi orang merdeka dari budak, wanita dan lelaki, sebagaimana firman Allah: وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ، سُلْطَنًا 

"Dan barangsiapa dibunuh secara dzalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya". (Qs. Al Israa [17]: 33). 

Juga, hadits Rasulullah SAW yang menyatakan : الْمُسْلِمُوْنَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ artinya: "umat Islam itu sama dengan nilai darahnya".

Jika ada yang berkata: jika demikian, lalu apa penawilan ayat tersebut?

Jawabannya: Para mufassir berselisih pendapat dalam hal ini. Sebagian mereka mengatakan, bahwa ayat ini diturunkan terhadap suatu kaum dimana jika ada seorang budak dari suatu kaum membunuh budak kaum yang lain maka mereka tidak cukup membalas kecuali dengan membunuh tuannya, dan jika ada seorang wanita dari suatu kaum membunuh lelaki dari kaum yang lain maka mereka tidak rela kecuali dengan membunuh lelaki dari keluarga si wanita yang membunuh, maka turunlah ayat ini menjelaskan bahwa qishash yang diwajibkan atas mereka yaitu membunuh si pelaku pembunuhan, baik laki-laki maupun perempuan, dan bukan orang lain yang tidak ikut membunuh.

Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari  Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abul Walid menceritakan kepada kami dan Al Mutsanna juga menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Hammad menceritakan kepada kami dari Daud bin Abi Hind dari Asy-Sya'bi tentang firman Allah: 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

ia berkata: ayat ini diturunkan atas dua kabilah Arab yang saling berperang karena fitnah, mereka berkata: akan kami bunuh fulan bin fulan atas budak kami, dan fulan bin fulan dari fulanah, maka turunlah ayat di atas. 

Dari  Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

 ia berkata: adalah kehidupan orang-orang jahiliyah diwarnai dengan keangkuhan dan ketaatan kepada syetan, dimana suatu kaum jika memiliki kekuatan, lalu ada salah seorang dari budak mereka dibunuh oleh budak dari kaum yang lain, maka mereka mengatakan: "Kami tidak akan membalasnya kecuali atas orang merdeka." karena rasa gengsi mereka atas kaum yang lain, dan jika ada seorang wanita dari mereka yang dibunuh oleh wanita dari kaum yang lain, maka mereka mengatakan: "Kami tidak akan membalasnya kecuali atas orang laki-laki." Maka turunlah ayat diatas Islam mereka dari berlaku aniaya dan menetapkan bahwa budak dengan budak, orang merdeka dengan orang merdeka dan wanita dengan wanita. Kemudian setelah itu Allah menurunkan ayat yang lain dalam surat Al Maa'idah:

وَكَتَبْنا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنَفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوهَ قِصَاصُ

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka (pun) ada kishashnya". (Qs. Al Maaidah [5]: 45)

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada  kami dari Qatadah  :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ

 ia berkata: dahulu sebelum ada diyat, yang ada adalah balas membunuh atau pemaafan, lalu turunlah ayat ini atas suatu kaum yang jumlahnya paling banyak diantara kaum yang lain, jika ada seorang budak dari mereka yang terbunuh mereka mengatakan: kami tidak akan membunuh karenanya kecuali orang merdeka, dan jika ada seorang wanita dari mereka yang terbunuh maka mereka mengatakan: kami tidak akan membunuh karenanya kecuali seorang laki-laki, maka turunlah ayat ini. 

Dari  Muhammad bin Abdul A'la menceritakan padaku, ia berkata: Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Daud dari Amir mengatakan tentang ayat berikut : 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

ia diturunkan berkenaan dengan peperangan fitnah, jika ada seorang budak dari mereka dibunuh dan seorang budak dari yang lain dibunuh maka seimbang, begitu juga dua orang perempuan dan dua orang merdeka, demikian maknanya insya Allah. 

Dari  Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid, ia berkata: Termasuk dalam firman Allah: الحر بالحر laki-laki dengan perempuan dan perempuan dengan laki-laki. Atha' berkata: Dan tidak ada keunggulan di antara keduanya.

Namun sebagian mufassir berpendapat lain: bahwa ia diturunkan atas dua kelompok manusia yang saling berperang pada masa Rasulullah SAW, dimana sejumlah laki-laki dan perempuan mati terbunuh, lalu Rasulullah SAW memerintahkan agar mereka saling berdamai dengan menjadikan diyat kaum wanita dari masing-masing kelompok sebagai qishash dengan diyat wanita dari kelompok lain, diyat laki-laki dengan laki-laki, dan diyat hamba dengan hamba, dan itulah makna dari firman Allah: 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

ia berkata: ada dua kelompok  bangsa Arab; yang satu muslim dan yang lain mu 'ahid, saling berperang karena suatu perkara, dimana terdapat sejumlah orang merdeka, hamba sahaya dan kaum wanita yang mati, lalu Rasulullah SAW mendamaikan mereka dengan cara memerintahkan agar orang merdeka membayar diyat orang merdeka, budak membayar diyat budak dan wanita membayar diyat wanita, dan demikianlah Rasulullah SAW menetapkan qishash di antara mereka. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Sufyan dari As-Suddi dari Abu Malik, ia berkata: suatu ketika terjadi peperangan antara dua kampung dari kaum Anshar, dimana salah satu diantara mereka memiliki kekuatan, maka mereka pun seakan-akan merasa lebih, lalu datanglah Rasulullah SAW mendamaikan mereka, dan turunlah firman Allah berikut: 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Syu'bah dari Abu Basysyar ia berkata: aku pernah mendengar Asy-Sya'bi mengatakan tentang ayat berikut: 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

ia berkata: ayat ini diturunkan pada saat peperangan berkecamuk. Syu'bah berkata: seakan-akan dalam perdamaian. Ia berkata: mereka berdamai atas hal ini. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, ia berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Basysyar, ia berkata: aku pernah mendengar Asy-Sya'bi mengatakan tentang ayat berikut : 

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

ia berkata:  ia diturunkan pada perang fitnah, yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Sebagian mufassir berpendapat lain: bahwa ia adalah perintah Allah untuk qishash diyat orang merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dalam pembunuhan secara sengaja jika si korban menuntut balas atas si pembunuh, dan menetapkan jumlah tambahan antara diyat korban dan orang yang diqishash. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari  Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' tentang firman Allah :

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ  فِي الْقَتْلَى الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى 

ia berkata: diceritakan kepada kami dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia berkata: siapapun orang merdeka yang membunuh budak maka ia harus dihukum, jika tuannya ingin membunuhnya silakan, dan mengqishashnya sesuai harga budak dari diyat orang merdeka dan memberikan sisa diyatnya kepada wali orang merdeka. 

Dan jika seorang budak membunuh orang merdeka maka ia harus dihukum, jika walinya ingin membunuhnya silahkan, dan mengqishashnya sesuai harga budak dan mengambil sisa diyat orang merdeka, dan boleh juga mengambil seluruh diyat dan membiarkan si budak tetap hidup. 

Dan siapapun orang merdeka membunuh perempuan maka ia harus dihukum, jika walinya ingin membunuhnya silahkan, dan memberikan setengah diyat kepada wali orang merdeka. Dan jika seorang perempuan membunuh orang merdeka maka ia harus dihukum, jika walinya ingin membunuhnya silahkan dan mengambil setengah diyat, boleh juga mengambil seluruhnya dengan membiarkannya tetap hidup, dan atau memaafkannya. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Hisyam bin Abdul Malik menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Qatadah dari Al Hasan, bahwa Ali pernah mengatakan tentang hukuman seorang laki-laki yang membunuh isterinya, ia berkata: jika ingin mengqishashnya silakan dan membayar denda setengah diyat. 

Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya menceritakan kepada kami dari Sa'id dari Auf dari Al Hasan, keduanya berkata: tidaklah seorang laki-laki dibunuh karena membunuh perempuan sehingga diberikan setengah diyat.

Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Mughirah dari Sammak dari Sya'bi, ia menceritakan tentang seorang laki-laki yang membunuh isterinya dengan sengaja, lalu mereka membawanya ke Ali, maka ia berkata: jika kalian ingin mengqishashnya silahkan, dan berikan sisa diyat laki-laki atas diyat perempuan. 

Dan sebagian mufassir mengatakan: justru ayat ini diturunkan ketika sekelompok kaum enggan mengqishash laki-laki yang membunuh perempuan, dan hanya mengqishash laki-laki yang membunuh laki-laki dan perempuan yang membunuh perempuan, akhirnya Allah menyamakan hukum bagi mereka semua dalam firman-Nya:

 وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ 

artinya: "Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) dengan jiwa". (Qs. Al Maa'idah [5]: 45). Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: 

وَالْأُتَى بِالْأُثَى 

hal itu disebabkan karena mereka tidak mengqishash laki-laki yang membunuh perempuan, dan hanya mengqishash laki-laki yang membunuh laki-laki dan perempuan yang membunuh perempuan, maka turunlah firman Allah:

 وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ 

maka disamakanlah hukum qishash bagi orang merdeka baik laki-laki maupun perempuan yang membunuh secara sengaja berkaitan dengan jiwa dan selain jiwa, dan disamakan pulalah hukum qishash bagi para budak baik laki-laki maupun perempuan yang membunuh secara sengaja berkenaan dengan jiwa dan selain jiwa. 

Abu Ja'far berkata: jika riwayat tentang sebab turunnya ayat ini berbeda-beda maka kita harus mengambil yang pasti. Dimana ditemukan sejumlah riwayat bahwa seorang laki-laki merdeka harus diqishash karena membunuh seorang perempuan merdeka, dan jika demikian, dimana umat Islam berselisih pendapat tentang standar diyat antara laki-laki dan perempuan seperti yang kami sebutkan dalam riwayat Ali dan yang lainnya, dan jelas bahwa pendapat yang mengatakan qishash dan mengambil sisa diyat antara keduanya adalah salah sesuai dengan ijma para ulama bahwa diharamkan atas seorang laki-laki untuk melenyapkan anggota badannya dengan ganti yang diperolehnya karena ia telah melenyapkannya apalagi seluruhnya, dan diharamkan atas yang lainnya melenyapkan sesuatu darinya seperti halnya diharamkan darinya dengan ganti yang diberikannya kepadanya, maka sepatutnya seorang laki-laki yang merdeka diqishash karena membunuh seorang perempuan yang merdeka.

Dan jika demikian maka jelaslah bahwa firman Allah :  الْحُرُ بِالْحَرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَى بِالْأُنثَى

tidak berarti bahwa seorang budak tidak boleh diqishash karena membunuh orang merdeka, dan perempuan tidak diqishash karena membunuh laki-laki, dan laki-laki tidak diqishash karena membunuh perempuan. 

Dan jika nyata bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah salah satu dari dua makna: pertama; yaitu pendapat kami bahwa qishash hendaknya tidak dijatuhkan atas orang lain selain pelaku pembunuhan, dan kedua; yaitu pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan atas kaum tertentu dimana Rasulullah SAW menetapkan diyat para korban sebagai qishash antara mereka, seperti yang dikatakan oleh As-Suddi dan yang sependapat dengannya, dan semuanya telah sepakat tanpa ada perselisihan bahwa qishash dalam hak adalah tidak wajib, dan sepakat bahwa Allah tidak menetapkan suatu hukum dalam hal itu kemudian menghapuskannya, dan jika maknanya wajib, maka diketahuilah bahwa pendapat ini tidak benar, karena sesuatu yang wajib bagi pemilik hak untuk mengerjakannya maka tidak ada pilihan baginya padanya, dan semuanya sepakat bahwa pemilik hak berhak memilih dalam pelaksanaan qishash antar mereka. Dan jika demikian maka jelaslah bahwa yang benar adalah pendapat kami.

Jika ada yang berkata: apa bukti anda mengatakan bahwa kata كُتِبَ pada ayat كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ maknanya adalah wajib? Jawabannya: ini sudah menjadi maklum dalam perkataan Arab, dimana kita banyak menemukan dalam syair mereka, 

Namun meskipun ia bermakna wajib, akan tetapi menurutku ia diambil dari kata الكتاب yang berarti tulisan, hal itu karena Allah Ta'ala telah menuliskan semua yang diwajibkan atas para hamba-Nya dan apa yang harus mereka kerjakan dalam Lauhul Mahfudz, sebagaimana firman-Nya:

 بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَجِيدٌ فِي لَوْحٍ مَحْفُوظ

artinya: “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur'an yang mulia, yang tersimpan dalam Lauhul Mahfuzh". (Qs. Al Buruuj [85]: 21-22). Dan firman-Nya: . إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ 

artinya: "Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh)", (Qs. Al Waaqi'ah [56]: 77-78).

Jadi, firman Allah : كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ 

maknanya: telah diwajibkan qishash atas kalian dalam Lauhul Mahfudz bahwa tidak dibenarkan membunuh selain pelaku pembunuhan.

Jadi penawilannya: wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian qishash pada sekalian korban; orang merdeka diqishash dengan orang merdeka, budak diqishash dengan budak, perempuan diqishash dengan perempuan.


Penakwilan firman Allah: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَأَتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ (Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).

Abu Ja'far berkata: Para mufassir berselisih pendapat tentang penakwilan ayat ini. Sebagian mereka mengatakan: maknanya, bahwa jika wali korban membebaskan si pembunuh dari qishash dan memaafkannya dengan ganti diyat maka hendaknya si wali korban bersikap bijak dan si pembunuh dapat memenuhinya dengan baik. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Abu Kuraib dan Ahmad bin Hammad Ad-Dulabi menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr dari Mujahid dari Ibnu Abbas: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ yang dimaksud dengan pemaafan yaitu menerima diyat karena pembunuhan dilakukan secara sengaja, si wali korban hendaknya meminta dengan baik dan si pembunuh memenuhinya dengan baik pula. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: :ia berkata فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ 

yaitu pembunuhan sengaja dimana wali korban menerima diyat, hendaknya si wali korban memintanya dengan baik dan si pembunuh memenuhinya dengan baik pula. 

Dari Muhammad bin Ali bin Al Hasan bin Syaqiq menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepada kami dan Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami keduanya mengatakan: Ibnu Al Mubarak menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Muslim, dari Amr bin Dinar dari Mujahid dari Ibnu Abbas, ia berkata: yang menerima diyat darinya berarti itu pemaafan dan hendaknya ia membantu dengan baik, dan yang dimaafkan hendaknya dapat dengan baik dengan baik pula.

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu  Abbas :

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ  

tentang firman Allah وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ 

yaitu diyat, hendaknya yang meminta bersikap baik dan yang dipinta juga bersikap baik. 

Dari Muhammad bin Amr menceritakan padaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: 

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَأَتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ 

yaitu memberikan maaf dari qishash dan mengambil diyat. 

Dari Sufyan menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: فَمَنْ عُفِى لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ ia berkata: diyat.

Dari Ibnu Waki' menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepada kami dari yazid dari Ibrahim dari Al Hasan: وَأَدَاءً إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ ia berkata: yang meminta hendaknya meminta dengan baik dan yang dipinta hendaknya memenuhi dengan baik pula.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَأَتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ yaitu memberikan maaf dari qishash dan mengambil diyat.

Dari Muhammad bin Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abul Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kami dari Daud bin Abu Hind dari Say'bi tentang firman Allah: :ia berkata فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ yaitu pembunuhan dengan sengaja dimana wali korban rela dengan diyat.

Dari  Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami dari Daud, dari Sya'bi riwayat yang sama. 

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتَّبَاعٌ ia berkata: membunuh secara sengaja lalu بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ dimaafkan, dan diterima diyat darinya, maka yang meminta hendaknya meminta dengan baik dan yang dipinta hendaknya memenuhi dengan baik pula, dan pembunuhan dengan sengaja hukumnya adalah qishash tidak ada pilihan lain kecuali jika keluarga korban rela menerima diyat, dan

jika rela dengan diyat maka sebaliknya seratus, jika mereka berkata: kami tidak rela kecuali sekian dan sekian, maka itu hak mereka.

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah : فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنٍ ia berkata: yang meminta hendaknya mengambil posisi yang baik dan yang dipinta hendaknya memenuhi permintaannya dengan baik pula.

Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' tentang فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتَّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ :firman Allah ia berkata: barangsiapa membunuh dengan sengaja lalu dimaafkan dan diambil diyat darinya, maka kepada pemilik diyat hendaknya bersikap yang baik dan pembayar diyat juga bersikap yang baik. 

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepadaku dari Ibnu Juraij ia berkata: aku pernah bertanya kepada Atha` فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ : tentang ayat jawabnya: jika ia mau mengambil diyat maka itulah pemaafaan. 

Dari Al Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku dari Ibnu Juraij ia berkata: Al Qasim bin Abi Bazzah memberitahukanku dari Mujahid, ia berkata: jika ia menerima diyat berarti telah memberikan pemaafan dari qishash, dan itulah makna فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءً إِلَيْهِ :dari firman Allah بِإِحْسَنِ Ibnu Juraij berkata: Al A'raj juga memberitahukan padaku dari Mujahid hal yang sama, dan menambahkan: jika ia menerima diyat maka hendaknya mengajukan permohonan yang baik, dan yang dimaafkan hendaknya memenuhinya dengan baik pula. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Uqail menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Hasan berkata: mengambil diyat berarti pemaafan yang baik. 

Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata: وَأُدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ anda yang dimaafkan hendaknya memenuhi permintaan dengan baik. 

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu  Abbas : 

 فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتَّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ

yang dimaksud adalah diyat, hendaknya yang menuntut meminta dengan baik dan yang dipinta hendaknya memenuhinya dengan baik pula. 

 Sebagian mereka berpendapat bahwa فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ maknanya: barangsiapa yang tersisa sesuatu untuknya dari diyat saudaranya. Dan ini adalah pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan atas orang-orang yang berperang pada masa Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan agar berdamai diantara mereka dengan cara saling mengganti diyat, dimana barangsiapa yang tersisa diyatnya maka ia harus mengembalikan kepada yang lainnya.

Dan menurutku yang berpendapat demikian ia menakwilkan kata العفو dalam ayat ini bermakna banyak, sesuai firman Allah : حَتَّى عَفُوا 

"Hingga keturunan dan harta mereka bertambah banyak" (Qs. Al A'raaf [7]: 95), seakan-akan maknanya menurut mereka: barangsiapa yang banyak diyatnya terhadap saudaranya yang membunuh. 

Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah : فَمَنْ عُفِىَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتَّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَانِ ia berkata: tersisa sesuatu untuknya dari diyat saudaranya atau dari diyat pelukaannya maka hendaklah bersikap bijak dan yang bersangkutan hendaklah membayarkan kepadanya juga dengan bijak. 

Yang menakwilkan ayat ini berdasarkan riwayat Ali dan Al Hasan-bahwa ia bermakna qishash diyat laki-laki dari perempuan, hamba sahaya dari orang merdeka, dan mengembalikan sisa diyat yang ada diantara keduanya- semestinya firman Allah: فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ bermakna, barangsiapa memaafkan qishash diyat yang wajib bagi orang lain, maka sang wali hendaknya bersikap bijak dan sang pembunuh menunaikannya dengan bijak pula.

Abu Ja'far berkata: Pendapat yang paling tepat menurutku dalam penawilan ayat ini; barangsiapa yang memberikan pemaafan kepada saudaranya yang seharusnya diqishash dengan ganti diyat yang diambil darinya, maka hendaklah wali korban kutipan bijak dan si pembunuh dapat menunaikannya dengan bijak pula. Demikian makna yang kami pilih sesuai dengan alasan-alasan yang telah kami uraikan pada bagian yang lalu, bahwa maknanya adalah qishash atas orang yang membunuh atau melukai dengan sengaja, demikian juga pemaafan atas hal itu.

Adapun makna فَأَتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ yaitu hendaknya mengikuti apa yang telah ditetapkan Allah atasnya, tidak meminta tambahan darinya yang bukan haknya dan tidak membebaninya apa yang tidak ditetapkan Allah atasnya. Seperti disebutkan dalam riwayat berikut:

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah ia berkata: kami pernah mendengar bahwa Rasulullah SAW

bersabda:

مَنْ زَادَ أَوْ ازْدَاد بَعِيْرًا - يَعْنِي فِي إِبِلِ الدِّيَاتِ وَفَرَائِضِهَا فَمِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ

“Barangsiapa yang menambah atau meminta tambah unta -unta diyat- maka ia berperilaku jahiliyah” 

Adapun makna وَأَدَاءُ إِلَيْهِ بِإِحْسَنِ yaitu menunaikan apa yang telah diwajibkan atasnya kepada wali korban tanpa mengurangi haknya sedikitpun.  Jika ada yang berkata: kenapa dikatakan فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءً إِلَيْهِ

seperti halnya فَاتَّبَاعًا بِالْمَعْرُوْفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ dan bukan بِإِحْسَانِ

firman Allah : فَإِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ 

Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka.” (Qs. Muhammad [47]: 4)

Penakwilan firman Allah:  ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ  (Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat)

Abu Ja'far berkata: Maknanya; hukum yang Aku tetapkan kepada kalian ini wahai umat Islam, yaitu memberi maaf kepada pembunuh dari qishash dengan ganti diyat, adalah suatu kemudahan dan rahmat yang Aku berikan  kepada kalian, dimana Aku telah mengharamkannya atas orang-orang sebelum kalian. Demikian maknanya seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Abu Kuraib dan Ahmad bin Hammad Ad-Dulabi menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Amr dari Mujahid dari Ibnu Abbas: dahulu pada masa bani Israil ditetapkan qishash dan tidak ada diyat, lalu Allah berfirman dalam ayat ini: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ 

sampai dengan firman-Nya كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ وَرَحْمَةٌ ia berkata: Dia telah memberikan kemudahan yang tidak diberikan kepada umat sebelum kalian, maka wali korban hendaknya meminta dengan baik dan si pembunuh memenuhi permintaannya dengan baik pula. 

Dari Muhammad bin Ali bin Al Hasan bin Syaqiq menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan kepada kami dan Al Mutsanna juga menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami keduanya mengatakan: Ibnu Al Mubarak memberitahukan kepada kami dari Muhammad bin Muslim, dari Amr bin Dinar, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dahulu pada masa sebelum kalian, orang yang membunuh harus diqishash dan tidak ada diyat, lalu Allah berfirman: كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصِ sampai dengan firman-Nya: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ia berkata: Dia telah memberikan kemudahan kepada kalian, dimana pada masa sebelum kalian diyat tidak diterima, dan yang menerima diyat itulah berarti yang memberi maaf.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ini adalah kemudahan yang tidak diberikan kepada bani Israil dahulu, yaitu diharamkan diyat atas mereka.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata: yang ada pada bani Israil dulu adalah qishash dan tidak ada diyat diantara mereka, dan inilah makna dari firman Allah :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفس بالنفس وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قصاص  

lalu Allah memberikan kemudahan kepada umat Muhammad SAW, yaitu diterimanya diyat dari mereka baik dalam pembunuhan atau luka-luka, dan berfirman:

 ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ 

Dari  Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah ia berkata: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ sesungguhnya ia adalah rahmat dari Allah yang diberikan kepada umat ini, yaitu dihalalkannya diyat atas mereka yang tidak dihalalkan bagi umat sebelumnya. Adapun ahli Taurat ditetapkan atas mereka qishash dan orang yang membunuh harus diqishash dan tidak ada diyat, lalu Allah berfirman: كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ sampai dengan firman-Nya: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ 

ia berkata: Dia telah memberikan kemudahan kepada kalian, dimana pada masa sebelum kalian diyat tidak diterima, dan yang menerima diyat itulah berarti yang memberi maaf.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Dinar menceritakan kepada kami dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ini adalah kemudahan yang tidak diberikan kepada bani Israil dahulu, yaitu diharamkan diyat atas mereka.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari Ibnu Abbas ia berkata: yang ada pada bani Israil dulu adalah qishash dan tidak ada diyat diantara mereka,  dan inilah makna dari firman Allah  :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قصاص 

lalu Allah memberikan kemudahan kepada umat Muhammad SAW, yaitu diterimanya diyat dari mereka baik dalam pembunuhan atau luka-luka, dan berfirman: ذَالِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah ia berkata: ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ sesungguhnya ia adalah rahmat dari Allah yang diberikan kepada umat ini, yaitu dihalalkannya diyat atas mereka yang tidak dihalalkan bagi umat sebelumnya. Adapun ahli Taurat ditetapkan atas mereka qishash dan pemaafan tanpa diyat, sedangkan ahli Injil diperintahkan untuk memberikan maaf, lalu Allah menjadikan qishash, pemaafan dan diyat bagi umat ini, jika mau ia dihalalkan bagi mereka, dan tidak dihalalkan atas umat terdahulu. 

Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' riwayat yang sama, hanya saja ia menambahkan: dan tidak ada sesuatu diantara keduanya. 

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah : كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ia berkata: Tidak ada diyat sebelum masa kita, yang ada adalah qishash atau memberikan maaf kepada keluarganya, lalu turunlah ayat ini atas suatu kaum dimana jumlah mereka lebih banyak dari yang lain.

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepada saya dari Ibnu Juraij ia berkata: dan Amr bin Dinar menceritakan kepada saya dari Ibnu Abbas, ia berkata: sesungguhnya telah ditetapkan qishash atas bani Israil dan diringankan atas umat ini. Lalu Amr bin Dinar membacakan  ayat :  ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ 

Adapun menurut pendapat yang mengatakan bahwa qishash dalam ayat ini maknanya adalah qishash diyat dari sebagian mereka kepada sebagian yang lain seperti pendapat As-Suddi, maka penakwilannya adalah: yang Aku lakukan atas kalian ini wahai orang-orang yang beriman berupa qishash diyat korban sebagian kalian dengan diyat sebagian yang lain tanpa melakukan hukuman pembunuhan atas orang-orang yang hidup diantara kalian adalah merupakan keringanan dan rahmat dari-Ku kepada kalian.

Penakwilan firman Allah : فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih)

Abu Ja'far berkata: maknanya; barangsiapa yang melampaui batas hukum Allah sesudah mengambil diyat yang disepakati yaitu membunuh si pembunuh maka dia siksa yang pedih. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:

Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid : فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ yaitu membunuh.

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: barangsiapa yang membunuh sesudahnya mengambil diyat maka dia siksa yang pedih. 

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah ia berkata : فَمَنِ أَعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ barangsiapa yang membunuh sesudahnya mengambil diyat maka seluruh siksa yang pedih. Ia berkata: dan kami mendengar bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

لا أُعَافِي رَجُلًا قَتَلَ بَعْدَ أَخْذِهِ الدِّيَةَ

"Aku tidak akan memaafkan orang yang membunuh sesudahnya ia mengambil diyat" 

Dari  Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah : فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ yaitu membunuh sesudah mengambil diyat. Ia berkata: barangsiapa yang membunuh sesudah mengambil diyat maka ia harus dibunuh dan tidak diterima diyat darinya. 

Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya, dari Rabi', tentang firman Allah: فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ barangsiapa yang membunuh sesudah mengambil diyat maka baginya siksa yang pedih. 

Dari Sufyan bin Waki' menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku bercerita dari Yazid bin Ibrahim, dari Al Hasan, ia berkata: dahulu pada masa jahiliyah jika ada seseorang yang membunuh maka ia lari ke kaumnya, lalu kaumnya datang mengajak damai dengan membayar diyat. Ia berkata: lalu yang membunuh tadi keluar dan merasa aman atas dirinya. Ia berkata: lalu ia dibunuh kemudian ditawari diyat, dan itulah yang dimaksud dengan melampaui batas.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Uqail menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar Al Hasan berkata tentang ayat ini: فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ seorang pembunuh jika dicari tidak ketemu, lalu para walinya diminta membayar diyat, kemudian ia merasa aman lalu diculik dan dibunuh, Al Hasan berkata: apa yang dimakan (diyat) adalah melampaui batas.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada saya, ia berkata: Muslim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Harun bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Ikrimah: orang yang membunuh sesudah mengambil diyat apa hukumnya? Ia menjawab: harus dibunuh, tidakkah anda mendengar ? firman Allah :  فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ 

Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah : فَمَنِ أَعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ orang yang melampaui batas adalah yang membunuh sesudah mengambil diyat.

Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas : فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ia berkata: orang yang melampaui batas adalah yang membunuh sesudah mengambil diyat. 

Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata: orang yang mengambil diyat فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ kemudian membunuh pembunuh korbannya maka baginya siksa yang pedih.

Para ulama berselisih pendapat tentang makna siksa pedih yang ditetapkan oleh Allah atas orang yang melampaui batas. Sebagian besar mereka mengatakan: siksa pedih tersebut adalah membunuh orang yang membunuh sesudahnya mengambil diyat. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Yaqub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Juwaibir menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah:

 فَمَنِ أَعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أُلِيمٌ 

ia berkata: dibunuh dan itulah siksa yang pedih. Ia berkata: yaitu siksa yang menyakitkan.

Dari Yaqub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepadaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ishak menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Jubair bahwa ia mengatakan demikian. 

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Muslim bin Ibrahim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Harun bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ikrimah : فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ ia berkata: membunuh. 

Sebagian yang lain mengatakan, bahwa siksa pedih yang dimaksud adalah hukuman yang diberikan oleh penguasa sesuai dengan kadar ketetapannya. Demikian seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku dari Ibnu Juraij ia berkata: Isma'il bin Umayyah memberitahukan padanya dari Al Laits-namun ia tidak menisbatkannya, dan ia berkata: tsiqah-bahwa Rasulullah SAW tidak akan memaafkan orang yang mengambil diyat kemudian melampaui batas dan membunuh.

Ibnu Juraij berkata: Abdul Aziz bin Umar bin Abdul Aziz menceritakankan kepada saya, ia berkata: dalam surat Umar dari Rasulullah SAW beliau bersabda: "dan melampaui batas" yang dinyatakan Allah, bahwa seseorang mengambil diyat atau mengqishash atau sultan telah memberikan keputusan antara orang yang dilukai, kemudian sebagian mereka melampaui batas sesudah mengambil haknya, barangsiapa yang berbuat demikian maka ia dianggap melampaui batas, dan keputusannya diserahkan kepada sultan untuk memberikan hukuman. 

Ia berkata: Dan jika ia memaafkan, maka tidak seorangpun dari penuntut hak berhak memaafkan, karena ini termasuk perintah Allah yang tertera dalam   firman-Nya :

 يَتَأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَزَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ 

"Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya)". (Qs. An-Nisaa` [4]: 59)

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahid bin Ziyad menceritakan kepada kami dari Yunus dari Al Hasan tentang seorang laki-laki yang membunuh lalu dimintai diyat, kemudian wali korban membunuh. Al Hasan berkata: Diyat yang diambilnya diminta kembali dan ia tidak dibunuh. 

Abu Ja'far berkata: Yang tepat menurut kami dalam hal ini, adalah penakwilan yang mengatakan bahwa orang yang melampaui batas sesudah mengambil diyat maka baginya siksa yang pedih di dunia yaitu dibunuh, karena Allah Ta'ala telah memberikan kepada setiap wali korban yang dibunuh secara aniaya kekuasaan atas si pembunuh, seraya berfirman : وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ، سُلْطَنًا فَلَا يُسْرِفَ فِي الْقَتْلِ 

dan jika demikian, dimana seluruh ulama sepakat bahwa orang yang membunuh si pembunuh sesudah memaafkannya dan mengambil diyat darinya adalah dzalim, maka jelas bahwa ia tidak diberikan kekuasaan untuk melakukan qishash, pemaafan dan pengambilan diyat karena perbuatan aniayanya. 

Dan jika demikian, maka itulah siksanya; karena orang yang telah dihukum di dunia atas perbuatan dosanya tidak akan lagi dihukum di akhirat, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. 

Adapun pendapat Ibnu Juraij bahwa hukuman bagi orang tersebut diserahkan kepada penguasa dan bukan kepada wali korban adalah pendapat yang menyalahi dzahir ayat Al-Qur'an dan ijma para ulama. Karena Allah telah menjadikan bagi wali korban yang dibunuh secara aniaya kekuasaan atas pembunuh dan bukan yang lainnya, tanpa membatasi korban tertentu. 

Dan barangsiapa yang utamanya hal itu hendaknya menunjukkan dalil dari Al Qur'an atau yang lainnya, dan tidak akan ditemukan satu dalil pun. Di samping itu ijma para ulama yang menyalahi pendapatnya cukup menjadi dalil bahwa pendapatnya tidak benar.


sumber : tafsir At Thabari 18 sd 43


Comments