Berwasiat harta kepada Orang tua dan sanak kerabat adalah wajib bagi yang berTaqwa ( Al Baqarah 180)
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.( Al Baqarah 180)
Abu Ja'far berkata: Maknanya; wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian, apabila seseorang diantara kalian ingin mati dunia, jika ia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang orang lain dan sanak kerabatnya yang tidak mewarisinya secara ma'ruf, yaitu sesuai dengan yang diperbolehkan Allah dalam wasiat yaitu tidak melebihi berlebihan, dimana si pemberi wasiat tidak berarti mendzalimi para pewarisnya, ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa untuk mengamalkannya.
Jika ada yang bertanya: adakah orang yang berharta wajib berwasiat untuk kedua orang tua dan sanak kerabatnya yang tidak mewarisinya? Jawabannya: Ya.
Jika ia berkata: lalu jika ia tidak berwasiat untuk adakah mereka ia telah melanggar kewajiban? Jawabannya: Ya.
Jika ia berkata: Lalu apa dalilnya? Jawabannya: yaitu firman Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ seperti firman Allah: كَتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ dimana tidak seorang pun menyangkal bahwa orang yang tidak berpuasa kala ia mampu melaksanakannya dianggap telah melanggar kewajiban, demikian juga orang yang tidak berwasiat ia dianggap telah melanggar kewajiban yang ditetapkan Allah.
Jika ia berkata: bukankah Anda tahu bahwa ada sejumlah ulama yang mengatakan bahwa ayat ini mansukh dengan ayat warisan? Jawabannya: benar, tapi sejumlah ulama yang lain menolak dan mengatakan bahwa ia tidak mansukh dan tetap muhkam. Dan jika terjadi perselisihan di antara para ulama, maka tidak dapat diputuskan kecuali dengan dalil yang kuat; karena tidak mustahil hukum ayat ini dengan hukum ayat warisan bergabung dalam satu kondisi dengan benar tanpa menyimpan salah satu dari yang lain, sedangkan nasikh dan mansukh adalah dua makna yang tidak dapat berkumpul dalam satu kondisi dengan benar karena yang satu menafikan yang lain.
Dan berikut ini adalah pendapat para ulama terdahulu dan sekarang, sesuai dengan pendapat kami:
Dari Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada saya, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Juwaibir memberitahukan kepada kami dari Adh-Dhahhak ia berkata: barangsiapa yang meninggal dunia dan tidak berwasiat kepada sanak kerabatnya, maka ia telah mengakhiri hidupnya dengan maksiat.
Dari Salam bin Junadah menceritakan sambil berkata: Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Al A'masy dari Muslim dari Masruq, bahwa ia mengunjungi seseorang lalu ia berwasiat dengan sesuatu yang tidak pantas, maka Masruq berkata: sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian di antara kalian, maka bagilah dengan baik, dan barangsiapa yang keinginannya menyalahi keinginan Allah, maka ia. Berwasiatlah kepada sanak kerabatmu yang tidak mewarisimu, kemudian tinggalkan harta sesuai dengan pembagian Allah.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Tamilah Yahya bin Wadhih menceritakan kepada kami, ia berkata: Ubaid menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak, ia berkata: tidak diperbolehkan berwasiat kepada ahli waris dan tidak diperbolehkan berwasiat kecuali kepada sanak kerabat, jika ia berwasit kepada selain sanak kerabat berarti telah bermaksiat, kecuali tidak memiliki kerabat, lalu berwasit kepada orang-orang miskin.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari Mughirah, ia berkata: sungguh aneh sosok Abu Aliyah, ia dimerdekakan oleh seorang wanita dari bani Rayyah tapi mewasiatkan hartanya untuk bani Hasyim.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami dari seseorang dari Sya'bi, ia berkata: ia tidak memiliki tuan dan kehormatan.
Dari Yaqub bin Ibrahim Ad-Dauraqi bercerita sambil berkata: Ibnu Aliyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Muhammad ia berkata: Abdullah bin Muammar berkata tentang wasiat: barangsiapa yang menyebutkan nama tertentu, maka akan kami berikan kepadanya, dan barangsiapa yang berkata sesuai dengan perintah Allah maka ia akan kami berikan kepada para kerabatnya.
Dari Muhammad bin Abdul A'la As-Shan'ani menceritakan kepada saya, ia berkata: Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, ia berkata: Imran bin Hudair menceritakan kepada kami, ia berkata: saya bertanya kepada Abu Mujliz: apakah wasiat wajib atas setiap muslim? Ia menjawab: Bagi yang meninggalkan harta.
Dari Sawwar bin Abdullah menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdul Malik bin As-Shabah menceritakan kepada kami, ia berkata: Imran bin Hudair menceritakan kepada kami, ia berkata: saya pernah bertanya kepada Lahiq bin Hamid: apakah wasiat wajib atas setiap muslim? Ia menjawab: wajib bagi orang yang meninggalkan harta.
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum ayat ini. Sebagian mereka mengatakan, bahwa Allah tidak menghapuskan hukum ayat ini, akan tetapi dzahirnya umum mencakup semua bapak, ibu dan kerabat, namun yang dimaksud dengannya adalah sebagian bukan semua, yaitu yang tidak memperoleh warisan dari si mayit. Dan ini adalah pendapat yang telah kami sebutkan, juga pendapat sekelompok ulama yang senada dengan mereka seperti berikut:
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan padaku dari Qatadah dari Jabir bin Zaid tentang seorang laki-laki yang mewasiatkan kepada selain kerabat padahal ia mempunyai kerabat yang membutuhkan, ia berkata: dua pertiga dari seorang yang diberikan kepada mereka, dan semacam dari seekor yang diberikan kepada yang menerima wasiat.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ia berkata: bapakku menceritakan padaku dari Qatadah dari Al Hasan, Jabir bin Zaid dan Abdul Malik bin Ya'la bahwa mereka berkata tentang seorang laki-laki yang berwasiat kepada selain kerabatnya padahal ia mempunyai kerabat yang tidak mewarisinya, ia berkata: dua pertiga dari sudut untuk kerabat, dan semacam dari semacam untuk yang diberikan wasiat.
Dari Yaqub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan padaku, ia berkata: Husyaim menceritakan kepada kami, ia berkata: Hamid menceritakan kepada kami dari Al Hasan, ia berkata: Jika seseorang berwasiat kepada selain kerabatnya dengan cucur hartanya maka bagi mereka seperti dari cucur, dan bagi kerabatnya dua pertiga dari sepertiga
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Thawus dari bapaknya, ia berkata: barangsiapa berwasiat kepada suatu kaum dan menyebutkan nama mereka lalu meninggalkan kerabatnya dalam keadaan membutuhkan, maka ia harus diminta dari mereka dan diberikan kepada kerabatnya.
Dan sebagian mereka berpendapat, bahwa ayat ini pernah dipraktekkan hukumnya, kemudian dihapus dengan ayat waris, dan yang berhak memperoleh wasiat hanyalah yang tidak menjadi ahli waris diantara mereka. Seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ : kami dari Qatadah ia berkata خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ dalam ayat ini ditetapkan wasiat untuk orang tua dan kerabat kemudian setelah itu dihapuskan dan keduanya memperoleh bagian tertentu, dan wasiat hanya berlaku pada kerabat yang tidak menjadi ahli waris, adapun orang tua diberikan bagian tertentu, dan tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah: إن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ia berkata: ia dihapuskan dari kedua orang tua, dan tetap bagi sanak kerabat yang tidak menjadi ahli waris.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj bercerita dari Ibnu Juraij, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas ia berkata : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ dihapuskan bagi ahli waris dan tidak dihapuskan bagi kerabat yang bukan ahli waris.
Dari Yahya bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Hassan menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Ibnu Thawus dari bapaknya, ia berkata: sebelum ayat waris turun wasiat berlaku untuk kedua orang tua dan kerabatnya, lalu ketika ayat waris turun dihapuskanlah bagi ahli waris dan ditetapkan bagi yang bukan ahli waris, maka barangsiapa yang berwasiat kepada kerabatnya, tidak sah wasiatnya.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Isma'il Al Makki dari Al Hasan tentang firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ia berkata: dihapuskan dari orang tua dan ditetapkan bagi kerabat yang tidak menjadi ahli waris.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Mubarak bin Fadhalah dari Al Hasan tentang firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ wasiat untuk orang tua dihapuskan, dan untuk kerabat tetap berlaku meskipun mereka kaya.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ tidak ada yang mewarisi selain orang tua kecuali wasiat jika untuk kerabat, lalu turun firman Allah: وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِتْهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُتُ artinya: "Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga". (Qs. An-Nisaa` [4]: 11), dalam ayat ini Allah menjelaskan bagian untuk orang tua dan menetapkan wasiat untuk kerabat yaitu sepertiga dari harta si mayit.
Dari Ali bin Daud menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan kepadaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas tentang Firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ lalu Allah menghapuskan wasiat untuk kedua orang tua dan menetapkan wasiat untuk sanak kerabat yang tidak mewarisi.
Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi' tentang firman كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ :Allah وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ ia berkata: ini sebelum turun surah An-Nisaa', dan setelah turun maka wasiat untuk orang tua dihapuskan, dimana keduanya masuk dalam kelompok ahli waris, dan ditetapkan untuk kerabat yang tidak menjadi ahli waris.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Atha' bin Abu Maimunah memberitahukan kepada kami, ia berkata: aku pernah bertanya kepada Muslim bin Yasar dan Ala' bin Ziyad tentang firman Allah : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ keduanya mengatakan: dalam kerabat.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad menceritakan kepada kami dari Iyas bin Mu'awiyah ia berkata: dalam kerabat.
Sebagian mereka mengatakan, bahwa Allah telah menghapuskan semuanya, dan menetapkan bagian dari harta warisan, jadi tidak ada wasiat yang wajib bagi seorangpun baik kerabat maupun yang lainnya. Demikian seperti disebutkan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu Zaid berkata: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ Allah telah menghapuskan semuanya dan menetapkan bagian harta warisan.
Dari Yaqub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Aliyah menceritakan kepada kami dari Yunus dari Ibnu Sirin dari Ibnu Abbas, bahwa ia berdiri dan berpidato di hadapan orang-orang, lalu membaca surah Al Baqarah untuk menjelaskan ayat-ayatnya, lalu sampai pada ayat berikut: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ia berkata: ayat ini mansukh.
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: bapakku menceritakan kepadaku dari bapaknya dari Ibnu Abbas : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ia berkata: wasiat untuk or-ang tua dan kerabat telah dihapuskan oleh ayat warisan.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan padaku, ia berkata: Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Jahdham dari Abdullah bin Badr ia berkata: aku pernah mendengar Ibnu Umar berkata tentang firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ayat ini mansukh dengan ayat warisan. Ibnu Basysyar berkata: Abdurrahman berkata: lalu aku bertanya kepada Jahdham tentang hal itu namun aku tidak mengingatnya.
Dari Ibnu Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Wadhih menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Waqid menceritakan kepada kami dari Yazid An-Nahwi dari Ikrimah dan Al Hasan Al Bashri keduanya berkata : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ semula yang berlaku adalah wasiat lalu turun ayat waris menghapuskannya,
Dari Ahmad bin Al Miqdam menceritakan padaku, ia berkata: Al Mu'tamir menceritakan kapada kami, ia berkata: aku pernah mendengar bapakku, ia berkata: Qatadah mengaku mendengar ayat ini dari Syuraih: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ia berkata: Dahulu seseorang mewasiatkan seluruh hartanya hingga turun ayat waris.
Dari Ahmad bin Al Miqdam menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Mu'tamir menceritakan kepada kami, ia berkata: aku pernah mendengar bapakku, ia berkata: Qatadah mengaku bahwa ayat waris yang tercantum dalam surah An-Nisaa menghapuskan hukum wasiat yang tercantum dalam surah Al Baqarah.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ dulu warisan itu hanya untuk anak dan wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat saja, lalu ia dihapuskan.
Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid: dulu warisan itu hanya untuk anak dan wasiat untuk kedua orang tua serta kerabat saja, lalu ia dihapuskan oleh ayat keseluruhan dari surah An-Nisaa يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَدِكُمْ
Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah: كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ adapun kedua orang أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ tua dan kerabat pada saat turunnya ayat ini mereka tidak memperoleh bagian, hanya saja seseorang berwasiat untuk orang tuanya dan keluarganya lalu membagikan diantara mereka, hingga turunlah ayat pada surah An-Nisaa' menghapuskan ayat tersebut sebagaimana firman-Nya: يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
Dari Ya'qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan padaku, ia berkata: Ibnu Aliyah menceritakan kepada kami, ia berkata: Ayyub menceritakan kepada kami dari Nafi' bahwa Ibnu Umar tidak pernah berwasiat dan mengatakan: adapun hartaku, Allah lebih tahu apa yang telah aku perbuat selama hidup, sedangkan rumahku aku tidak ingin seorangpun dari anakku musyrik di atasnya.
Dari Muhammad bin Khalaf Al Asqalani menceritakan kepadaku, ia berkata: Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Nasir bin Dza'luq, ia berkata: Urwah berkata: yaitu Ibnu Tsabit kepada Rabi' bin Khutsaim: berwasiatlah kepadaku dengan mushafmu!. Ia berkata: lalu ia memandang kepada وَأُولُوا الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ :bapaknya dan membaca artinya: "Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah". (Qs. Al Anfaal [8]: 75)
Dari Ali bin Sahal menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Al Hasan bin Abdullah, dari Ibrahim, ia berkata: kami sampaikan kepadanya bahwa Zaid dan Thalhah menyediakan dalam wasiat, lalu ia berkata: Tidak sepantasnya mereka demikian, karena Rasulullah SAW wafat dan tidak berwasiat, dan Abu Bakar berwasiat, maka mana saja yang anda lakukan adalah baik.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Tsauri memberitahukan kepada kami dari Al Hasan bin Abdullah dari Ibrahim ia berkata: menceritakannya tentang Thalhah dan Zaid, lalu ia menyebutkan riwayat yang sama.
Adapun yang dimaksud dengan kata خَيْرًا dalam ayat ini adalah harta benda, seperti yang dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami dari Mu'awiyah bin Shalih dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: إِن تَرَكَ خَيْرًا yaitu harta.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan padaku, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah : إِن تَرَكَ خَيْرًا yaitu harta.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, ia berkata: Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah: إن تَرَكَ خَيْرًا ia berkata: semua kata الخير dalam Al Qur'an artinya harta benda; وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدُ “Dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta."(Qs. Al Aadiyaať ]100[: 8( فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَن ذِكْرِ رَبِّي “Maka ia berkata: “Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap barang yang baik (kuda) sehingga aku lalai mengingat Tuhanku.” (Qs Shaad )38(:32) فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا "Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka." (Qs. An-Nuur [24]: 33)
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, ia berkata : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ yaitu harta.
Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah : إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ yaitu harta.
Dari Ammar bin Al Hasan menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami dari bapaknya dari Rabi': إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ yaitu harta.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan kepadaku dari Ibnu Juraij dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: إِن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ yaitu harta.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Suwaid bin Nashr menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Mubarak memberitahukan kepada kami dari Al Hasan bin Yahya dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah: إن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ yaitu harta, tidakkah anda melihat Dia berfirman lewat lisan Syu'aib kepada kaumnya: إِنِّي أَرَنكُم بِخَيْرٍ "Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu)" (Qs. Huud [11]: 84).
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Amr Al Yafi'i memberitahukan kepada kami dari Ibnu Juraij, dari Atha' bin كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا :Abi Rabah, ia berkata Atha' berkata: yang dimaksud dengan الخير adalah harta.
Kemudian mereka berselisih pendapat tentang kadar harta yang tercakup dalam hukum ayat ini. Sebagian mereka berkata: yaitu seribu dirham, seperti dijelaskan dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Munhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammam bin Yahya menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: إن تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ ia berkata: الخير yaitu seribu lebih.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Hajjaj bin Minhal menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hisyam bin Urwah menceritakan kepada kami dari Urwah bahwa suatu ketika Ali bin Abi Thalib menjenguk anak pamannya, lalu ia berkata: aku hendak berwasiat. Maka Ali berkata: jangan berwasiat karena kamu tidak meninggalkan harta yang pantas kamu wasiatkan. Ia berkata: Padahal ia meninggalkan peninggalan sebanyak tujuh ratus sampai sembilan ratus.
Dari Yunus bin Abdul A'la menceritakan kepada kami, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ustman bin Al Hakam Al Hizami dan Ibnu Abi Zinad menceritakan padaku dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Ali bin Abi Thalib bahwa ia menjenguk orang yang sakit, lalu disebutkan wasiat, maka ia berkata: jangan berwasiat karena sesungguhnya Allah berfirman: إن تَرَكَ خَيْرًا sedangkan kamu tidak meninggalkan harta. Ibnu Abi Zinad berkata: maka tinggalkanlah hartamu untuk anak-anakmu.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Manshur bin Shafiyah dari Abdullah bin Uyainah -atau Utbah, aku ragu-: bahwa seorang laki-laki hendak berwasiat dan ia memiliki banyak anak, serta meninggalkan uang sebanyak empat ratus dinar, maka Aisyah berkata: aku lihat tidak ada sisanya.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya ia berkata: adalah Ali menjenguk seseorang yang akan meninggal dunia dimana ia memiliki tujuh ratus atau enam ratus dirham, lalu ia berkata: bolehkah aku berwasiat? Jawabnya: Tidak, karena Allah berfirman إن تَرَكَ خَيْرًا sedangkan kamu tidak memiliki harta yang banyak.
Dan sebagian mereka berkata, bahwa kadarnya antara lima ratus sampai seribu dirham. Seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah dari Abban bin Ibrahim An-Nakha'i tentang firman Allah : إِن تَرَكَ خَيْرًا ia berkata: seribu dirham sampai seratus lima.
Dan sebagian mereka mengatakan, bahwa wasiat wajib diberikan untuk harta yang sedikit dan banyak. Seperti dijelaskan dalam riwayat berikut:
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri ia berkata: Allah menjadikan wasiat wajib untuk harta yang sedikit atau banyak.
Abu Ja'far berkata: Pendapat yang paling tepat menurut kami dalam
penawilan ayat ini adalah pendapat Az-Zuhri, karena harta yang sedikit dan banyak sama-sama baik, dan Allah tidak membatasinya sedikitpun. Jadi, barangsiapa yang ingin meninggal dunia dan ia memiliki harta sedikit atau banyak maka wajib di atasnya untuk memberikan wasiat secara ma'ruf kepada orang tua dan para kerabat yang tidak mewarisinya.
Sumber : Tafsir At Thabari bag 3 hal 46 sd 60
Comments
Post a Comment