2:117 Kun Fayakun, Cukup Allah Mengatakan Jadilah Lalu Jadilah ( Al Baqarah 117 )

 


Sumber Gambar : Google


بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۖ وَإِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Allah Pencipta langit dan bumi, dan bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: "Jadilah!" Lalu jadilah ia. ( Albaqarah 117)


Tafsir firman Allah : بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ  (Allah Pencipta langit dan bumi)

Abu Ja'far berkata: Yang firman Allah : بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ adalah مُبْدِعُهَا yaitu penciptanya. مفعل di rubah menjadi فعيل.

Maka arti ayat tersebut: Maha Suci Allah, bagaimana Dia memiliki seorang anak? sementara Dia adalah pemilik langit dan bumi, semuanya menyaksikan dengan bukti-bukti kesaksianya atas keesaan Allah, dan mengakui dengan ketaatan kepada-Nya, dan Dialah penciptannya dan yang mengadakannya tanpa asal usul, dan tanpa ada contoh yang ditirunya. Dan ini adalah pemberitahuan dari Allah kepada hamba-Nya, bahwa yang termasuk saksi dalam hal ini adalah Isa yang mereka nisbahkah kepada Allah sebagai anak, dan pemberitahuan dari-Nya bahwa yang menciptakan langit dan bumi dengan tanpa asal usul dan contoh, adalah yang menciptakan Isa dengan kehendak-Nya tanpa seorang bapak.

Dan apa yang kami katakan adalah sependapat dengan para ahli tafsir, sebagaimana riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Ishaq menceritakan kepada kami, katanya, Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami, dari bapaknya dari Ar-Rabi بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ mengadakan penciptaannya, dan tidak ada sekutu dalam menciptakan-Nya.

Dari Musa menceritakan padaku, katanya, Amr menceritakan kepada kami, katanya, Asbath menceritakan kepada kami, dari As-Suddi mengenai : بَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ berkata, mengadakannya dan menciptakannya, dan tidak ada yang menyebabkan seperti itu, kemudian mengambil contoh selanjutnya. 

Tafsir firman Allah: وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ  ( maka [cukuplah] Dia dengan mengatakan kepadanya: jadilah, lalu jadilah)

Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud dengan firman Allah: 

وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ 

Dan jika memutuskan sesuatu dan menetapkannya dan asal dari قضاء : menetapkan hukum dan kosong darinya, oleh karena itu dikatakan kepada hakim diantara manusia : القاضي karena memisahkan dengan ketetapan diantara dua yang sengketa, dan memutuskan hukum diantara keduanya dan mengosongkan darinya, dan dari situ dikatakan kepada orang yang mati:  قضى telah diputuskan, yang dimaksud dengannya telah kosong dari urusan dunia, dan putus darinya. 

Begitu pula dikatakan: ما ينقضى عجبي من فلان 

yang dimaksud: tidak akan terputus, dan dikatakan juga : تقضى النهار : jika telah berlalu, dan termasuk firman Allah:

 وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ 

yang artinya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Allah.” (Qs. Al Israa` [17]: 23) 

Yakni telah diputuskan hukum diantara hamba-Nya dengan perintah-Nya kepada mereka dengan hal itu, dan begitu juga firman Allah:

وَقَضَيْنَا إِلَى بَنِي إِسْرَاءِيلَ فِي الْكِتَابِ 

yang artinya: "Dan telah kami tetapkan terhadap bani Israil dalam kitab ini.” (Qs. Al Israa` [17]: 4) yakni telah kami beritahukan kepada mereka dan kami kabarkan, dan kami telah kosongkan kepada mereka darinya, dan termasuk perkataan Abi Dzuaib

Adapun firman Allah: فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ 

yang dimaksud adalah: dan jika telah menetapkan perkaranya dan ditetapkan, maka Dia mengatakan terhadap perkara itu : كن maka hal tersebut menjadi sesuatu yang Dia kehendaki sesuai dengan perintah Allah.

Abu Ja'far berkata: Jika dikatakan kepada kami, apa arti firman Allah:

وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ 

dan dalam keadaan bagaimana dia akan mengatakan كن kepada sesuatu yang akan dia putuskan?? apakah Sesuatu itu dalam keadaan tidak ada wujudnya, dalam keadaan itu tidak boleh berlaku perintahnya, karena tidak mungkin untuk memerintahkan kecuali ada yang diperintahkan, jika tidak ada yang diperintahkan, maka mustahil hal itu terjadi, sebagaimana mustahil adanya perintah tanpa adanya yang memerintah, begitu juga mustahil adanya perintah dari yang memerintah tanpa adanya yang diperintah, kemudian apakah akan mengatakan ketika sesuatu itu ada?? dan hal tersebut tidak mungkin diperintahkan untuk ada, karena hal itu telah ada, maka tidak mungkin dikatakan kepada yang ada: jadilah sesuatu yang ada, kecuali jika maknanya bukan terjadinya sesuatu.

Jawabannya adalah: bahwa ahli tafsir berbeda pendapat tentang hal itu, dan kami hanya menyampaikan apa yang mereka katakan. Dan dalil dari setiap golongan dalam mengemukakan pendapatnya.

Sebagian dari mereka berkata, itu adalah berita dari Allah tentang perintah-Nya yang telah ditetapkan dengan jalan qadha tarhadap makluk-Nya yang ada bahwa jika telah ditetapkan, maka akan terlaksana perintahnya, dan akan melewati ketetapannya, sebagaimana yang diperintahkan kepada Bani Israil untuk menjadi kera yang hina, maka jadilah mereka kera pada saat itu juga, dan berlaku qadha'-Nya atas mereka sebagaimana yang telah tetapkan, dan seperti yang Allah ratakan rumahnya dengan tanah, dan yang serupa dalam masalah qadha'-Nyamakhluk-Nya yang ada ketika perintah-Nya telah ditetapkan, maka yang dikemukakan ini mengatakan bahwa firman Allah:

وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ 

adalah khusus bukan umum.

Kemudian yang lain berkata, ayat ini secara zhahirnya adalah umum, dan tidak boleh diartikan khusus kecuali dengan dalil yang dapat diterima, dan mengatakan bahwa Allah mengetahui segala ciptaan-Nya yang akan diciptakan sebelum tercipta, maka jika demikian begitu juga sesuatu yang belum diciptakan yang Allah tahu sebelum ia diciptakan bahwa dia akan tercipta, maka itu seperti sesuatu yang telah ada, maka boleh dikatakan kepadanya: كوني dan diperintahkan untuk keluar dari ketiadaan menjadi wujud, karena adanya gambaran keseluruhan baginya, serta karena Allah mengetahui ketika dalam keadaan tidak berwujud. Adapun yang lain lagi berkata, “Ayat tersebut meskipun secara zhahirnya adalah umum, akan tetapi tafsirannya khusus karena tidak boleh ada suatu perintah kecuali adanya yang diperintahkan, sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Mereka berkata, jika hal tersebut demikian, maka ayat tersebut tafsirannya adalah: jika Allah telah menetapkan suatu benda dengan menghidupkan orang yang mati atau mematikan orang yang hidup, dan yang sejenisnya, maka Dia berkata kepada yang hidup: "Matilah", dan kepada yang mati: "Hiduplah" dan segala yang serupa.

Ulama yang lain berkata: ayat itu adalah kabar dari Allah tentang semua yang Allah ciptakan, bahwa jika telah berkehendak dan diciptakan serta dibentuk maka pasti akan terjadi, dan bagi yang berpendapat ini tidak ada perkataan kecuali adanya makhluk, dan terciptanya yang ditetapkan dan mereka berkata, dan bahwa firman Allah: adalah sama dengan perkataan: قَالَ بِيَدِهِ dan قَالَ فُلَانٌ بِرَأْسِهِ : jika menggerakkan kepalanya atau menunjuk dengan tangannya dan tidak mengucapkan sesuatu.

Abu Ja'far berkata: dan kata yang benar tentang tafsir firman Allah : وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ dikatakan umum pada setiap apa yang telah ditetapkan dan diciptakan oleh Allah, karena secara zhahirnya adalah umum, dan dalam penafsiran tidak boleh membawa zhahir ke bathin tanpa adanya dalil sama dengan yang kami katakan dalam kitab kami Kitabul Bayan an Ushul Al Ahkam, jika hal tersebut demikian, maka jika Allah menghendaki terhadap sesuatu, maka akan diwujudkan dengan-Nya: كن dan wujud itu tidak akan terjadi kehendak-Nya, dan tidak akan mendahului perintah-Nya dalam penciptaan dan pengadaan-Nya, serta tidak akan terlambat. Dan, sesuatu yang diperintah dan dikehendaki akan terwujud, dan sesuatu yang tidak akan terwujud kecuali dia diperintahkan dan dikehendaki untuk terwujud. 

Ayat yang serupa dengan firman Allah: وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ 

adalah firman Allah:

 وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَن تَقُومَ السَّمَاءُ وَالْأَرْضُ بِأَمْرِهِ، ثُمَّ إِذَا دَعَاكُمْ دَعْوَةً مِّنَ الْأَرْضِ إِذَا أَنتُمْ تخرجُونَ

yang artinya: "dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah berdirinya langit dan bumi dengan iradat-Nya dan apabila Dia memanggil kamu sekalipanggil dari bumi seketika itu (juga) kamu keluar (dari kubur)." (Qs. Ar-Ruum [30]: 25) 

maka keluarnya kaum dari kubur mereka tidak akan mendahului panggilan Allah dan juga tidak akan menunda panggilan-Nya.

Dan orang yang menyangka bahwa firman Allah: وَإِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ adalah khusus dalam tafsirannya dengan dalil bahwa tidak boleh memerintahkan terhadap sesuatu yang tidak ada, bertanya tentang seruan kepada ahli kubur apakah sebelum keluarnya mereka dari kuburnya atau setelahnya? Atau dia khusus dalam ciptaannya? Maka tidak akan mengatakan perkataan dalam hal itu kecuali pada akhirnya akan diwajibkan seperti itu.

Maka arti ayat tersebut adalah: dan mereka berkata, bahwa Allah mengambil seorang anak, Maha Suci Allah bahwa Dia memiliki seorang anak, melainkan Dia-lah pemilik langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dan semua itu mengaku mendekat dengan penghambaan diri mereka kepada Allah dengan segala bukti-bukti atas keesaan-Nya. 

Dan bagaimana Allah memiliki seorang anak? sementara Dia yang menciptakan langit dan bumi tanpa asal sebagaimana Dia menciptakan Al Masih tanpa seorang bapak dengan kehendak-Nya dan kekuasaan-Nya, yang tidak ada penghalang bagi-Nya jika Dia menghendaki, tetapi sesungguhnya Dia mengatakan kepada sesuatu jika Dia telah menetapkan dan ingin menciptakannya كُن maka "jadilah dia" sesuai yang Dia kehendaki dan Dia inginkan. Maka begitulah Dia menciptakan Al Masih karena Dia menghendaki penciptaannya tanpa seorang bapak.

Sumber : Tafsir At Thabari sd hal 440

Comments