وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ ۚ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui. ( Al Baqarah 115)
Tafsir firman Allah: وَلِلَّهِ الْمُشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ (Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap, maka disitulah wajah Allah)
Abu Ja'far berkata: yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya: وَلِلَّهِ الْمُشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ Allah-lah pemiliknya dan pengaturnya, sebagaimana dikatakan: لفلان هَذه الدَّارُ yang dimaksud adalah bahwa dia pemiliknya, maka firman-Nya:
وَلِلَّهِ الْمُشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ
bahwa Dia-lah Pemiliknya dan Penciptanya.
Dan المشرق adalah tempat terbitnya matahari yaitu tempat munculnya, sebagaimana dikatakan tempat munculnya dengan مطلع dengan meng-kasrah-kan huruf Laam, sebagaimana yang kami terangkan tentang arti masjid.
Jika ada yang mengatakan: apakah Allah hanya memiliki satu tempat saja, yaitu tempat terbit dan terbenamnya matahari sehingga dikatakan: . وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ
Jawabannya adalah bahwa makna ayat tersebut bukan seperti yang dikatakan, akan tetapi makna tersebut adalah: dan milik Allah-lah tempat terbitnya matahari setiap hari dan milik Allah-lah tempat terbenamnya setiap hari, jika maknanya, demikian maka tafsirannya adalah: dan milik Allah-lah apa yang ada diantara masyriq (timur) dan maghrib (barat), karena terbitnya matahari dari tempat terbitnya setiap hari tidak akan kembali ke tempat terbitnya kecuali setelah satu tahun setelahnya begitu juga dengan terbenamnya setiap hari.
Apabila dikatakan: maka jika tafsirnya seperti yang disebutkan, mengapa tidak dikatakan bahwa milik Allah segala makluk-Nya, jawabannya adalah, "Ya."
Jika dikatakan: maka bagaimana dalam kabar ini hanya dikhususkan masyriq dan maghrib tanpa yang lainnya?
Dikatakan: para ahli tafsir berbeda pendapat tentang sebab dikhususkannya kedua tempat tersebut dalam ayat ini, dan kami akan terangkan tafsir yang paling utama dalam menafsirkan ayat ini setalah kami terangkan pendapat mereka.
Sebagian ahli tafsir berkata: Allah mengkhususkan hal tersebut karena orang-orang Yahudi dalam shalat mereka menghadap ke arah Baitul Maqdis dan Rasulullah SAW melakukan hal tersebut dalam beberapa waktu, kemudian dipindahkan menghadap Ka'bah maka orang Yahudi mengingkari perbuataan Nabi tersebut, maka mereka berkata,
مَا وَلَّنْهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا
yang artinya: "Apakah yang memalingkan mereka (umat islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka berkiblat kepadanya?" (Qs. Al Baqarah [2]: 142)
maka Allah berfirman bahwa, kepunyaan-Ku barat dan timur, Aku mengarahkan wajah hamba-Ku sesuai kehendak-Ku dan di mana saja mereka menghadapkan wajahnya, mereka akan mendapatkan wajah Allah. Riwayat yang menjelaskan hal tersebut:
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Abu Shalih menceritakan kepada kami, katanya, Muawiyyah bin Shalih menceritakan kepada kami, berkata, dari Ali dari Ibnu Abbas, katanya, bahwa kali pertama yang dihapuskan dalam Al Qur'an adalah Qiblat, dan hal tersebut bahwa ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, saat itu kebanyakan penduduknya adalah Yahudi, Allah diperintahkan untuk menghadap ke Baitul Maqdis, maka Yahudi pun menjadi senang, dan Rasulullah menghadap ke Baitul Maqdis dalam beberapa belas Bulan, dan bahwa Rasulullah senang dengan kiblatnya Nabi Ibrahim sehingga beliau menengadahkan ke langit seraya berdoa: maka Allah menurunkan firman-Nya:
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَهَا شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ
yang artinya: "Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai, palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu kearahnya." (Qs. Al Baqarah [2]: 144). Maka hal tersebut menjadikan guncangan bagi Yahudi dan mereka berkata,
مَا وَلَهُمْ عَن قِبْلَتِهِمُ الَّتِي كَانُوا عَلَيْهَا
maka Allah menurunkan firman-Nya :
وَلِلَّهِ الْمُمَشْرق وَالْمَغْرِبُ
dan berfirman:
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Dari Musa memberitahukan kepada kami, katanya, Amr menceritakan kepada kami, katanya, Asbath menceritakan kepada kami, dari As-Suddi seperti itu.
Sebagian dari mereka mengatakan bahwa Allah menurunkan ayat ini sebelum diwajibkan kepada Rasulullah dan orang-orang beriman untuk menghadap ke arah Masjidil Haram, dan ayat ini diturunkan sebagai pemberitahuan kepada Nabi-Nya dan para sahabat beliau bahwa mereka boleh menghadapkan wajah mereka ketika shalat ke arah mana yang mereka kehendaki dari barat sampai ke timur, karena mereka tidak menghadapakan wajahnya ke arah tertentu kecuali Allah berada pada arah tersebut, karena milik Allah-lah barat dan timur, dan bahwa tidak ada tempat yang kosong dari-Nya, sebagaimana firman Allah:
وَلَا أَدْنَى مِن ذَلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا
Yang artinya : "Dan tiada (pula) pembicaraan antara (jumlah) yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan Dia ada bersama mereka dimanapun mereka berada." (Qs. Al Mujaadilah [58]: 7) Mereka berkata, kemudian dihapus dengan diwajibkan kepada mereka untuk menghadapkan wajahnya ke Masjidil Haram, sebagaimana riwayat berikut ini:
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, katanya, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: وَلِلَّهِ الْمُشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُواْ فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ kemudian dihapuskan setelah itu, maka Allah berfirman: yang وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ artinya: "dan dari mana saja kamu keluar (datang) maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram." (Qs. Al Baqarah [2]: 149)
dari Al Hasan menceritakan kepada kami, katanya, Abdurrazaq memberitahukan kepada kami, katanya, Ma'mar memberitahukan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah: ۚفَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ia berkata, "Yaitu kiblat", kemudian dihapus dengan menghadap kiblat, Masjidil Haram.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Al Hajjaj bin Al Manhal menceritakan kepada kami, katanya, Hamam menceritakan kepada kami, katanya, Yahya menceritakan kepada kami, katanya, saya mendengar dari Qatadah tentang firman Allah : فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ berkata, bahwa mereka shalat menghadap ke Baitul Maqdis dan Rasulullah di Makkah sebelum hijrah, setelah hijrah mereka tetap shalat menghadap ke Baitul Maqdis sampai beberapa bulan, kemudian diarahakan setelah itu ke Ka'bah Baitul Haram, maka Allah menghapusnya dengan ayat lain :
وَحَيْثُ مَا كُنتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ hingga فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَهَا (Qs. Al Baqarah [2]: 144) ia berkata, maka ayat ini menghapus yang sebelumnya dalam masalah kiblat.
Dari Yunus menceritakan kepada kami, katanya, Ibnu Wahb memberitahukan kepada kami, katanya, aku telah mendengarkannya -yakni Zaidan dia berkata, Allah berfirman kepada Nabi-Nya: ia berkata, maka Rasulullah bersabda,
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمٌ
"Mereka kaum Yahudi menghadapkan wajah mereka ke arah salah satu dari Baitullah, jika kami juga menghadapkan ke arahnya." Maka Rasulullah menghadap ke arahnya dalam beberapa bulan, kemudian sampailah berita kepada Rasulullah bahwa orang Yahudi berkata, dan demi Allah apa yang terjadi dalam diri Muhammad dan sahabatnya dimana kiblatnya sehingga mereka mengikuti kita, maka Rasulullah membenci hal itu, dan mengangkat wajahnya ke langit, dan Allah Ta'ala berfirman: . قَدْ نَرَى تَقَلْبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ
Adapun yang lainnya mengatakan ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai izin dari Allah untuk melakukan shalat Sunnah dengan menghadapkan wajahnya ke arah mana saja, dalam safarnya, atau dalam keadaan perang, ketakutan yang amat sangat, atau ketika bertemu dengan pasukan, dan pemberitahuan bahwa ke arah manapun mereka menghadapkan wajahnya, maka disanalah wajah Allah, dengan firman-Nya:
تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ۚ وَلِلَّهِ الْمُشْرِقُ وَالْمُغْرِبُ فَأَيْنَمَا .
Riwayat yang menjelaskan hal tersebut:
Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, katanya, Ibnu Idris menceritakan kepada kami, katanya, Abdul Malik menceritakan kepada kami, dari Sa'id bin Zubair, dari Ibnu Umar bahwa dia shalat dengan menghadap ke arah sebagaimana tunggangannya menghadap, dan menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melakukan hal tersebut, dan menafsirkan ayat ini. فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Dari Abu Sa'ib menceritakan kepadaku, katanya, Ibnu Fudhail menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Abi Sulaiman, dari Sa'id bin Zubair, dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, ayat ini diturunkan فَأَيْنَمَا تُوَلُوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ agar kamu shalat Sunah sebagaimana tungganganmu menghadap dalam perjalananmu, dan bahwa Rasulullah jika pulang dari Makkah melakukan shalat sunah menghadapakan wajahnya ke arah Madinah.
Yang lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada suatu kaum yang tidak mengetahui arah kiblat, maka mereka shalat menuju berbagai arah, sehingga Allah berfirman, milik-Ku-lah masyriq dan maghrib, dan ke arah mana kamu menghadapkan wajahmu, maka di situ terdapat wajah-Ku, dan itulah kiblatmu: pemberitahuan bahwa shalat mereka telah sah. Riwayat yang menjelaskan tersebut:
Dari Ahmad menceritakan kepada kami, katanya, Abu Ahmad menceritakan kepada kami, katanya, Abu Ar-Rabi' As-Saman menceritakan kepada kami, dari Ashim bin Ubaidillah, dari Abdullah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah, dari bapaknya, katanya, kami bersama Rasulullah pada suatu malam yang gelap gulita, kemudian kami turun di suatu tempat, kemudian seorang laki-laki mengambil batu dan dibuat sebuah masjid untuk shalat di dalamnya, maka ketika telah pagi, kami shalat tidak menghadap kiblat yang biasa kami lakukan, maka kami pun berkata, "Wahai Rasulullah, kami telah shalat pada malam ini bukan mengarah kiblat, maka Allah menurunkan ayatnya :
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Al Hajjaj menceritakan kepada kami, katanya, Humaid menceritakan kepada kami, katanya, aku berkata kepada An-Nakha'i: bahwa aku bangun -atau berkata, aku dibangunkan, Ath-Thabari ragu- dan langit mendung, kemudian aku shalat tidak menghadap kiblat, ia berkata, "Shalatmu telah sah, Allah berfirman : فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ
Dari Sufyan bin Waqi' menceritakan kepada kami, katanya, bapakku bercerita dari Asy'asy As-Saman, dari Asyim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin Amir bin Rabi'ah dari bapaknya, ia berkata, bahwa kami bersama Rasulullah SAW pada suatu malam yang gelap dalam perjalanan kami, dan kami tidak mengetahui ke mana arah kiblat, maka kami pun shalat, dan shalatlah setiap orang dengan keadaan masing-masing, kemudian ketika pagi menjelang, kami menyampaikan hal tersebut kepada Rasulullah, maka Allah menurunkan ayat-Nya:
فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Yang lainnya berkata, ayat ini turun disebabkan An-Najasyi, karena sahabat Rasulullah banyak yang berselisih dalam perkaranya karena dia mati sebelum shalat menghadap kiblat, maka Allah berkata, milik-Kulah masyriq dan maghrib, maka barangsiapa yang menghadapkan wajahnya ke tiba-tiba karena mengingingkan Aku dan taat kepada-Ku, maka dia akan mendapatkan Aku di sana, yang berarti bahwa Najasyi belum berjamaah menghadap kiblat akan tetapi dia telah menampilkan wajahnya ke arah masyriq atau maghrib untuk mencari ridha Allah. seperti disebutkan dalam riwayat berikut:
Dari Ibnu Basysyar menceritakan kepada kami, katanya, Hisyam bin Mu'adz menceritakan kepada kami, katanya, bapakku menceritakan kepadaku, dari Qatadah bahwa Nabi SAW pernah bersabda,
إِنْ أَخَاكُمُ النَّجَاشِيَّ قَدْ مَاتَ، فَصَلُّوْا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya saudara kalian An-Najasyi telah wafat, maka shalatlah kalian atasnya."
Maka mereka pun berkata, "Apakah kami shalat atas seseorang yang bukan muslim?!" ia berkata, maka turunlah ayat ini:
وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَن يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْكُمْ وَمَا أُنزِلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ لله
yang artinya: "Dan sesungguhnya diantara ahli kitab, ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang di turunkan kepada mereka sedang mereka berndah hati kepada Allah." (Qs. Aali 'Imraan [3]: 199)
Qatadah mengatakan bahwa ia pernah shalat tidak menghadap kiblat, maka Allah menurunkan ayat-Nya :
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Abu Ja'far berkata: dan pendapat yang benar dalam tafsir ayat ini adalah:
bahwa Allah mengkhususkan kabar tentang masyriq dan maghrib dalam ayat ini bahwa adalah milik-Nya meskipun tidak ada sesuatu kecuali hanya milik-Nya, sebagai penegasan kepada hamba-Nya bahwa keduanya adalah milik-Nya dan apa yang ada diantara keduanya dari makhuk-Nya, maka wajib bagi semuanya untuk taat dengan perintah-Nya dan larangan-Nya karena semua adalah milik-Nya, dan apa yang Allah wajibkan kepada mereka dari berbagai kewajiban-kewajiban dan menghadap ke arah yang diperintahkan kepada mereka, karena hukum seorang yang dimiliki harus taat kepada pemiliknya, maka ayat ini menyebutkan tentang barat dan timur sementara yang dimaksud adalah antara keduanya dari makhluk, sebagaimana yang telah kami terangkan bahwa cukup menyebut berita tentang sesuatu dengan sebab sesuatu tersebut dan tanpa menyebut tentang sesuatu itu, sebagaimana dikatakan:
وَأَشْرِبُوا فِي قُلُوبِهِمُ الْعِجْلَ
dan yang sejenisnya.
Maka arti ayat tersebut adalah: bahwa milik Allah segala citptaan-Nya yang ada diantara barat dan timur, dia memerintahkan kepada siapa yang dikehendaki, dan menghukumi diantara mereka dengan apa yang Dia kehendaki, maka hadapkanlah wajahmu wahai orang-orang yang beriman ke arah-Ku, dan bahwa ke arah mana saja kamu menghadapkan wajahmu maka disanalah wajah-Ku.
Sedangkan pendapat yang mengatakan apakah ayat ini nasikh atau mansukh ataukah tidak nasih dan juga tidak mansukh?
Maka pendapat yang benar adalah: bahwa ayat ini datang dengan pola pemberitaan umum, tapi yang dimaksud adalah khusus, dan itu karena firman Allah: فَأَيْنَمَا تُوَلُوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ kemungkinan: dimana saja kamu menghadap ketika perjalanan, atau shalat sunah, atau dalam kondisi perang, dalam kondisi wajib atau sunah, maka hadapkanlah wajahmu sebagaimana Ibnu Umar dan An-Nakha'i dan yang mengatakannya sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Dan kemungkinan memiliki arti: dimana saja kamu berada di bumi Allah, maka kamu akan mendapatkan kiblat Allah yang kamu hadapkan wajahmu ke arahnya karena ka'bah bisa menjadi tempat kamu untuk menghadap kepada-Nya. Sebagaimana:
Dari Abu Kuraib berkata, Waqi' menceritakan kepada kami, dari Abi Sanan, dari Adh-Dhahak, dan Nadhr bin Arabi, dari Mujahid tentang firman Allah: فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ia berkata, “Kiblat Allah, dimana saja kamu berada di barat atau timur, maka menghadaplah kepadanya. "
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, katanya, Al Husain menceritakan kepada kami, katanya, Hajjaj menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, katanya, Ibrahim memberitahukan memberitahukan dari Ibnu Abi Bakar, dari Mujahid, katanya, dimana saja kamu berada maka kamu memiliki kiblat untuk menghadapnya, ia mengatakan, "Ka'bah."
Dan kemungkinan tafsirannya adalah: dimana saja kamu menghadapkan wajahmu dalam doamu maka di sanalah wajah-Ku berada dan Aku akan mengabulkan doamu. Sebagaimana:
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, katanya, Al Husain menceritakan kepada kami, katanya, Hajjaj menceritakan padaku, katanya, berkata Ibnu Juraij, Mujahid berkata: ketika turun ayat: ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ yang artinya: "Berdoalah kepada-Ku, maka Aku kabulkan." (Qs. Ghaafir [40]: 60) mereka berkata, ke arah mana? maka turunlah ayat . فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
Jika firman Allah : فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ mengandung banyak kemungkinan sebagaimana yang telah kami sebutkan, maka tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa ayat ini adalah nasikh dan mansukh kecuali dengan dalil yang wajib untuk menerimanya, karena nasikh tidak terjadi kecuali dengan adanya mansukh, dan belum ada dalil yang mewajibkan untuk menerima bahwa firman Allah : ۚفَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ
diartikan: dan ke arah mana saja kalian menghadapkan wajah kalian, maka itu adalah kiblatmu, dan tidaklah diturunkan perintah setelah Rasulullah dan para sahabatnya shalat ke arah Baitul Maqdis untuk menghadapkan wajahnya ke arah ka'bah, maka boleh dikatakan bahwa: ayat itu menghapuskan shalat menghadap Baitul Maqdis karena para ulama dari sahabat Rasulullah dan para Imam Tabi'in ada yang mengingkari bahwa diturunkan dalam arti itu.
Dan tidak ada hadits yang tsabit dari Rasulullah bahwa diturunkan karena hal itu, dan perbedaan tentang perkara itu ada sebagaimana yang disebutkan, dan tidak ada juga hujjah jika tidak menjadi nasikh sebagaimana yang kami sebutkan-yang menyatakan bahwa dia adalah mansukh, karena kemungkinan yang kami sebutkan bahwa datang dengan pola pernyataan umum, dan artinya: dalam satu keadaan jika diartikan menghadap dalam shalat, atau dalam semua keadaan jika dimaksud dengannya adalah doa atau dalam keadaan yang lain dari arti yang telah kami sebutkan.
Dan telah kami buktikan dalam kitab kami: (Al Bayaan an Ushul Al Ahkam) bahwa tidak ada nasikh dalam Al Qur'an dan hadits Nabi kecuali yang menghapusnya adalah hukum yang tetap, yang diwajibkan kepada hamba-Nya tanpa ada kemungkinan baik yang zhahir atau bathin, apabila ada kemungkinan selain itu seperti istitsna (pengecualian), khusus, umum, mujmal atau mufassar, maka tidak ada nasikh atau mansukh, yang tidak perlu diulang dalam pembahasan ini, dan begitu juga tidak ada mansukh kecuali yang dihapus adalah yang telah tetap hukum dan kewajibannya, dan salah satu dari kedua arti terserbut tidak tepat dalam firman Allah: فَأَيْنَمَا تُوَلُوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ dengan hujjah yang wajib diterima sehingga ayat tersebut dikatakan nasikh dan mansukh.
Sedangkan firman Allah : فَأَيْتمًا artinya adalah : حَيْثُمَا
Kemudian firman Allah : تُولُّوا penafsiran yang paling utama adalah menghadap ke arahnya dan kepadanya, sebagaimana dikatakan: وَلَّيْتُ وَجْهِي نَحْوَهُ وَوَلَّيْتُهُ إِلَيْهِ yang berarti aku menemuinya dan mengha-dapinya.
Dan bahwa kami katakan hal tersebut adalah penafsiran yang paling utama: karena adanya kesepakatan bahwa artinya memang demikian dan karena adanya penyimpangan jika diartikan: menghindar darinya kemudian membelakanginya, dan yang menghadapkan kepada wajah Allah, berarti kiblat Allah.
Sedangkan firman Allah: فَثَمَّ maka artinya: "Di sana."
Kemudian terdapat pendapat tentang tafsir ayat Allah : فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ sebagian dari mereka berkata, tafsir ayat tersebut adalah: Di sanalah kiblat Allah, dan yang dimaksud adalah: wajah-Nya, di mana mereka menghadap, mencapai riwayat berikut:
Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, katanya, Waqi' menceritakan kepada kami, dari An-Nadhr bin Arabi dari Mujahid, فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ ia berkata, kiblat Allah.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, katanya, Al Husain menceritakan kepada kami, katanya, Hajjaj menceritakan kepada saya, dari Ibnu Juraij, katanya, Ibrahim menceritakankan kepada saya, dari Mujahid, katanya, di manapun kamu berada, maka bagimu kiblatmu yang kamu menghadapnya.
Dan yang lainnya berkata, arti firman Allah: فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ di sanalah Allah Yang Maha Suci.
Yang lainnya berkata, firman Allah : فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ maka di sanalah dengan menghadapkan wajah kepada-Nya kamu akan mendapatkan ridha Allah yang memiliki Wajah Yang Murah Hati.
Dan yang lainnya berkata, yang dimaksud dengan wajah adalah: Yang memiliki wajah, dan berkata, wajah Allah: maksudnya "sifat"-Nya.
Jika ada yang mengatakan: Apa kedudukan ayat ini dengan ayat yang sebelumnya? Maka jawabannya adalah bahwa keduanya saling berkaitan.
Dan arti ayat tersebut: dan adakah yang lebih zhalim daripada orang-
orang Nashrani yang melarang hamba Allah untuk berzikir dalam masjid-Nya dan yang berusaha untuk menghancurkan-Nya, maka milik Allah-lah barat dan timur dan dimanakah kamu menghadapkan wajahmu maka ingatlah kepada-NyA, karena di sanalah wajah Allah, yang melapangkan fadhilah-Nya, bumi-Nya, negeri-Nya dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan, dan janganlah menghalangimu orang-orang yang berusaha merusak masjid Baitul Maqdis dan orang-orang yang mencegah untuk menyebut nama Allah di dalamnya dan hendaklah kalian mengingat Allah di mana kalian berada di bumi Allah, sehingga dengan-Nya kalian mendapatkan Wajah Allah.
Tafsir firman Allah : إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمٌ (sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) dan Maha Mengetahui)
Abu Ja'far berkata: yang dimaksud dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ وَاسِعُ عَلِيمٌ meluaskan bagi makhluk-Nya dengan kecukupan, keutamaan, kebaikan dan pengaturan.
Sedangkan firman Allah: عَلِيمٌ yang dimaksud adalah bahwa Dia Maha Mengetahui perbuatan mereka, tidak ada sesuatu yang tertutup dari-Nya dan tidak pula jauh dari ilmu-Nya, tetapi Dia Maha Mengetahui dengan semuanya.
Sumber : Tafsir At Thabari
Comments
Post a Comment