Ayat yang di Mansukh ( Al Baqarah 106)

 



مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? ( Al Baqarah 106)

Tafsir firman Allah: مَا تَنسَحْ مِنْ ءَايَةٍ  (Apa saja ayat yang Kami nasakhkan)

Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud dalam firman-Nya: مَا نَنسَخُ مِنْ ءَايَةٍ

yakni kepada yang lainnya, kemudian Kami menggantinya dan merombaknya. Yaitu mengubah yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal, yang boleh menjadi dilarang dan yang dilarang menjadi dibolehkan, dan semua itu tidak terdapat kecuali dalam permasalahan yang meliputi perintah, larangan, ancaman, yang mutlak, dan dalam hal yang boleh. 

Sedangkan yang bersifat kabar tidak ada nasakh atau mansukh. Kemudian asal kata nasakh adalah نَسْخُ الْكتاب yaitu pemindahan dari naskah yang satu ke yang lainnya. Begitu juga arti dalam nasikh masalah hukum: yaitu mengubah dan memindahkan ungkapan yang menyatakan hukum tersebut kepada yang lainnya. Jika arti nasakh ayat demikian, baik itu apabila hukumnya dihapus, kemudian diganti dan kewajibanya dan diubah dengan kewajiban yang lain atas hamba-Nya yang sebelumnya diwajibkan kepada mereka-tulisannya tetap, akan tetapi ditinggalkan (hukumnya), atau dihapuskan yang berkaitan dengannya, atau dilupakan, maka dalam keadaan seperti itu adalah mansukh, sedangkan hukum baru yang menggantikan hukum yang pertama dan yang dipindahkan kepadanya hukum hamba-Nya adalah nasikh, dikatakan : نَسَخَ اللَّهُ آيَةَ كَذَا وَكَذَا يَنْسَخُهُ نَسْخًا dan nasikh adalah isim, dan seperti yang kami katakan, Hasan Al Bashri juga berkata:

Dari Sawwar bin Abdullah Al Anbari menceritakan kepada kami, katanya, Khalid bin Al Harits, katanya, Auf menceritakan kepada kami, dari Al Hasan bahwa dia berkata mengenai firman Allah: ia berkata, bahwa Al Qur'an مَا نَسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا dibacakan kepada Nabi kalian SAW. Kemudian dia lupa, maka tidak menjadi sesuatu, dan dalam Al Qur'an terdapat sesuatu yang telah dihapus, namun kalian tetap membacanya. 

Abu Ja'far berkata: Para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai takwil firman Allah: مَا نَنْسَخ maka sebagian dari mereka berkata,

Dari Musa bin Harun menceritakan kepadaku, katanya, Amr bin Umar menceritakan kepada kami, katanya, Asbath menceritakan kepada kami, dari As-Suddi tentang ayat مَا نَحْ مِنْ ءَايَةٍ yang dimaksud dengan menasakh-nya adalah mengambilnya kembali. 

Dan yang lainnya berkata:

DariAl Mutsanna menceritakan hal itu menirunya, katanya, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, katanya, Mu'awiyah bin Shalih menceritakan padaku, dari Ali bin Abu Thalhah, dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah : مَا نَنسَحْ مِنْ ءَايَةٍ ia berkata, "Dan tidaklah mengganti Kami ayat." 

Adapun yang lain lagi berkata: 

Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, katanya, Abu Ashim menceritakan kepada kami, katanya, Isa menceritakan kepada kami dari Ibnu Najih dari sahabat Ibnu Mas'ud bahwa mereka berkata, مَا نَنسَحْ مِنْ ءَايَةٍ maksudnya Kami menetapkan tulisannya, namun mengganti hukumnya.

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, katanya, Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid bahwa مَا نَنسَخُ مِنْ ءَايَةٍ adalah "Kami tetapkan tulisannya dan Kami ganti hukumnya," aku meriwayatkannya dari sahabat Ibnu Mas'ud.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Ishaq menceritakan kepada kami, katanya, Bakar bin Syaudzab bercerita dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari sahabat Ibnu Mas'ud مَا تَنسَخُ مِنْ ءَايَةٍ : maksudnya "Kami tetapkan tulisannya [kami ganti hukumnya]. 

Tafsir firman Allah : أَوْ تُنسِهَا  (atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya)

Abu Ja'far berkata: Terdapat perbedaan bacaan tentang ayat Allah tersebut, penduduk Madinah dan Kuffah membacanya أو تُنسِهَا dan yang membaca dengan qira 'at tersebut memiliki dua tafsiran, penafsiran pertama: Adalah: wahai Muhammad ayat-ayat apa saja yang Kami hapus, maka kami ganti hukumnya atau melupakannya. Dan telah disebutkan bahwa dalam mushaf Abdullah  مَا نَنسَخٌ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا  dan demikian itu adalah tafsiran النسيان 

Tafsiran ini banyak disebutkan oleh ahli tafsir. seperti disebutkan dalam riwayat berikut:

Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, katanya, Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, ia berkata; Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah mengenai firman Allah: مَا تَنسَخُ مِنْ ءَايَةٍ أوْ تُنسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا bahwa Allah menghapuskan ayat demi ayat setelahnya kemudian Nabi membaca beberapa ayat kemudian ia dilupakan dan diangkat. 

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, katanya, Abdurrazaq memberitahukan kepada kami, katanya, Ma'mar memberitahukan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah: مَا نَنسَخٌ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ تُنسِهَا ia berkata bahwa Allah menjadikan Nabi-Nya melupakan apa yang Dia kehendaki dan menghapus apa yang Dia kehendaki.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, katanya, Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, Syibil menceritakan kami dari, Ibnu Abi Najih dari Mujahid, katanya, bahwa Ubaid bin Umair berkata مَا نَنْسَحْ مِنْ آيَةٍ أَوْ تُنْسِهَا . Kami mengangkatnya dari kamu. 

Dari Sawwar bin Abdullah menceritakan kepada kami, katanya, Khalid bin Al Harits menceritakan kepada kami, katanya, Auf menceritakan kepada kami dari Al Hassan bahwa ia berkata tentang firman Allah مَا نَنْسَحْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا bahwa dibacakan Al Qur'an kepada Nabi kamu, kemudian dijadikannya lupa. 

Penafsiran kedua: berarti meninggalkan, dari firman Allah: نَسُواْ اللَّهَ فَنَسِيَهُمْ yang artinya: "Mereka melupakan Allah, maka Allah-pun melupakan mereka. ” (Qs. At-Taubah [9]: 67) yakni mereka meninggalkan Allah, maka Allah meninggalkan mereka. 

Oleh karena itu makna ayat tersebut berdasarkan tafsiran ini: ayat apa saja yang Kami hapus, Kami ubah hukumnya dan Kami ganti kewajibanya, pasti kami datangkan yang lebih baik daripada yang telah kami hapus atau dengan yang sama. Penafsiran ini dikatakan oleh sebagian ulama yang lain, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Abdulllah bin Shalih menceritakan kepada kami, katanya, Al Mu'awiyah menceritakan padaku dari Ali bin Abi Thalhah, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah: أو ننسها kami tinggalkan, namun tidak kami ganti. 

Dari Musa menceritakan kepada kami, katanya, Amr menceritakan kepada kami, katanya, Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi tentang firman Allah أَوْ تُنْسهَا kami meninggalkannya dan tidak menghapusnya. 

Dari Abu Kuraib menceritakan kepada kami, katanya, Husyaim menceritakan kepada kami, katanya, Juaibir menceritakan kepada kami dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah مَا تَنسَخٌ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ تُنسِهَا نَأْتِ 

ia berkata, "Ini adalah nasikh dan mansukh."

Tafsir firman Allah: تَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا (Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.)

Abu Ja'far berkata: Ahli tafsir berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا sebagian mengatakan sebagaimana yang diriwayatkan:

Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, katanya, Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, katanya, Mua'wiyah bin Shalih menceritakan kepada kami, dari Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, ia berkata, نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا yang manfaatnya lebih banyak untuk kalian dan yang lebih memudahkan untuk kalian. 

Yang lainnya berkata sebagaimana dalam riwayat berikut:

Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan padanya, katanya, Abdurrazaq menceritakan kepada kami, katanya, Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah tentang firman Allah: نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَا أَوْ مِثْلِهَا نات ia berkata "Ayat yang mengandung keringanan, rahmat, perintah, dan larangan. "

Yang lainnya berkata, "Kami mendatangkan dengan yang lebih baik daripada yang telah kami hapuskan atau lebih daripada yang lainnya, namun Kami tidak menghapusnya, sebagaimana dalam riwayat berikut:

Dari Musa menceritakan kepadaku, katanya, Amr menceritakan kepada kami, katanya, Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ia berkata, “Kami mendatangkan dengan yang lebih baik dari apa yang kami hapus atau seperti yang kami biarkan (tanpa menghapusnya).

Dan huruf haa` serta huruf alif yang berada dalam firman Allah منها kembali kepada kata yang terdapat dalam firman-Nya مَا نَنسَخٌ مِنْ ءَايَةٍ dan huruf haa`serta huruf alif yang terdapat dalam firman Allah مثلها kembali kepada haa`dan alif yang terdapat dalam firman Allah : نُنْسِهَا 

Dan yang lainnya berkata sebagaimana dalam riwayat berikut:

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku dengan hal itu berkata, Abu Hudzaifah menceritakan kepada kami, katanya, Syibil menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid, ia berkata bahwa Ubaid bin Umair berkata, نُنْسِهَا  kami mengangkatnya dari sisi kalian, kemudian mendatangkan yang sama seperti itu atau yang lebih baik.

Dari Al Mutsanna menceritakan kepadaku, katanya, Ishaq menceritakan kepadaku, katanya, Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepadaku dari bapaknya, dari Ar-Rabi bahwa ayat نُنْسِهَا  maksudnya adalah "Kami mengangkatnya dan mendatangkan yang lebih baik darinya atau yang sama. "

Dari Al Mutsanna menceritakan padaku, katanya, Ishaq menceritakan kepadaku, katanya, Bakar bin Syaudzab menceritakan kepada kami dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid dari sahabat Ibnu Mas'ud seperti itu. 

Menurut kami pendapat yang benar tentang makna tersebut adalah: apa yang Kami ganti dari hukum suatu ayat maka Kami merubahnya atau kami membiarkannya, kemudian Kami menetapkan seperti keadaan semula, pasti akan Kami datangkan yang lebih baik darinya bagi kamu dari hukum ayat yang telah Kami hapuskan, maka Kami ubah hukumnya, baik di kemudian hari agar ringan untuk kalian karena Allah pernah mewajibkan kepada kalian, namun kemudian menghilangkan beban atas kalian, seperti apa yang difardhukan atas orang-orang beriman dari shalat malam, kemudian Allah menghapus hal tersebut. 

Maka hal itu lebih baik bagi mereka di dunia karena hilangnya beban tersebut atas mereka, atau pun di akhirat karena besarnya pahala dikarenakan beratnya apa yang telah mereka pikul dan beratnya beban tersebut bagi tubuh, sebagaimana yang difardhukan pula kepada mereka yaitu puasa pada hari-hari tertentu dalam satu tahun, kemudian dihapuskan dan difardhukan bagi mereka sebagai gantinya yaitu puasa sebulan penuh setiap tahun dan bahwa kewajiban puasa setiap tahun terasa berat bagi tubuh dari pada puasa pada hari-hari tertentu akan tetapi pahalanya lebih besar dan balasannya lebih banyak, karena beratnya beban atas pelaksanaanya dari pada puasa pada hari hari tertentu, hanya saja meskipun demikian pahalanya lebih besar dan balasan lebih setimpal karena beratnya beban bagi yang menanggungnya dari pada fardhu puasa pada hari-hari tertentu. Dan hal itu meskipun bagi badan terasa lebih berat akan tetapi lebih baik dari yang pertama di akhirat kelak karena keutamaan pahalanya dan besarnya balasan tidak seperti pahala puasa pada hari-hari tertentu. 

Dan itulah makna firman Allah: نَأْتِ بِخَيْرٍ منها نات yaitu lebih baik darinya dalam kehidupan dunia karena ringannya beban terhadap yang menanggungnya, atau di akhirat karena besarnya pahala dan banyaknya balasan, atau sama dengannya dalam hal beratnya beban yang dipikul oleh badan dan besarnya pahala dan balasannya. 

Begitu juga ketika Allah menghapus perintah menghadap Baitul Maqdis dalam shalat kemudian dipindah menghadap ke masjidil haram, maka meskipun menghadapkan wajah menuju baitul maqdis, berbalik dengan menghadap ke arah masjdil haram, hanya saja beban untuk menghadapkan wajah menuju salah satu dari keduanya adalah satu, karena yang menghadapkan wajahnya ke arah baitul maqdis menanggung beban sama dengan yang menghadapkan wajahnya ke arah Masjidil haram, dan itulah contah arti dari makna firman Allah : مثلها

Dan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: مَا نَنسَخٌ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنسِهَا adalah : apa yang kami hapus dari hukum suatu ayat atau kami jadikan lupa, hanya saja karena mukhathab (penerima khitab) telah memahami makna yang dimaksud, maka cukup dengan menyebut آية tanpa menyebutkan hukum

Dengan demikian tafsir dari ayat itu adalah: maka apa yang Kami ubah dari hukum suatu ayat kemudian Kami ganti atau Kami tinggalkan, maka tidak Kami ganti, Kami akan mendatangkan yang lebih baik bagi kamu wahai orang-orang mukmin dari yang kami hapus dari segi hukumnya atau yang sama hukumnya dalam berat, ringan, pahala atau balasan.

Tafsir firman Allah : أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (Tiadakah kamu mengetahui bahwa Allah maha kuasa atas sesuatu?)

Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud oleh Allah dalam firman-Nya: أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . 

Apakah engkau tahu wahai Muhammad bahwa Aku mampu menggantikan apa yang Aku hapuskan dari hukum-hukum ayat-Ku, dan Aku ubah kewajiban-kewajiban-Ku yang telah Aku tetapkan kepadamu, sesuai kehendak-Ku, dengan yang lebih baik bagi kamu dan bagi hamba-Ku orang-orang yang beriman dan yang lebih bermanfaat bagi kamu dan mereka, baik itu untuk kehidupan mereka di dunia maupun di akhirat, atau Aku ganti bagi kamu dan mereka yang sama manfaatnya di dunia dan akhirat dalam berat atau ringannya, maka ketahuilah wahai Muhammad bahwa Aku kuat dalam hal itu dan dalam semua hal. Dan arti firman-Nya: قدر dalam bahasan ini adalah kuat.


sumber : Tafsir At Thabari



Comments