يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Penakwilan firman Allah : يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
(Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Dikatakan: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya)
Abu Ja'far berkata: Maksud Allah dalam firman tersebut: wahai Muhammad, sahabatmu bertanya kepadamu tentang hukum khamer dan meminumnya. Dan khamer adalah setiap minuman yang menutupi akalnya, sehingga dia tertutup, atau terlindungi dari perkataan : خمرت الأناء : jika telah aku tutup.
Yang dimaskud dengan ياسر yang bertaruh, dan orang yang berjudi disebut میسر dan apa yang kami katakan seperti yang dikatakan oleh Mujahid. sebagaimana riwayat berikut :
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami, dari Abu Najih, dari Mujahid tentang firman Allah: يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ia berkata: pertaruhan, dikatakan "maisir" karena kata mereka : أيسروا و اجزروا : seperti kata: taruhlah ini dan ini.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Laits, dari Mujahid, ia berkata: setiap pertaruhan adalah perjudian, termasuk permainan anak-anak yang menggunakan biji-bijian.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrahman menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abu Al Akhwash, ia berkata: Abdullah merigatakan: janganlah kalian bermain dengan kotak yang kalian beri tanda dan kalian lemparkan, karena itu termasuk dari perjudian.
Dari Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, ia berkata: Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ashim Al Awal, dari Muhammad bin Sirin, ia berkata: setiap sesuatu yang membahayakan, atau dalam keadaan bahaya-Abu Amir ragu- maka itu termasuk perjudian.
Dari Al Walid bin Syuja' Abu Hammam menceritakan kepada kami, Ali bin Mashar menceritakan kepada kami, dari Ashim, dari Muhammad bin Sirin, ia berkata: setiap pertaruhan adalah perjudian, meskipun hanya permainan dadu dengan taruhannya berdiri, berteriak, atau bulu yang ditaruh di atas kepala seseorang.
Dari Yaqub bin Ibrahim bercerita kepada saya, ia berkata: Ibnu Ulayyah menceritakan kepada saya, ia berkata: dari Ibnu Arubah dari Qatadah, ia berkata: sedangkan firman Allah الميسر yang maksudnya adalah semua jenis taruhan.
Dari Yunus bin Abdul A'la bercerita kepada saya, ia berkata: Ibnu Wahhab menceritakan kepada kami, ia berkata: Yahya bin Abdullah bin Salim menceritakan kepada saya, dari Ubaidillah bin Umar bahwa dia mendengar Ibnu Ubaidillah berkata kepada Qashim bin Muhammad: permainan dadu adalah termasuk perjudian, apa pendapatmu tentang catur? Maka Al Qashim berkata: semua yang melalaikan dari zikir kepada Allah dan Shalat adalah termasuk perjudian.”
Dari Ali bin Abi Daud menceritakan padaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah menceritakan padaku, dari Ali, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Taruhan adalah perjudian, dimasa jahiliyah seorang laki-laki bertaruh dengan harta dan keluarganya, maka mana di antara keduanya yang dipertaruhkan hilanglah keluarga dan hartanya.
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar memberitahukan kepada kami, dari Al-Laits, dari Mujahid dan Sa'id bin Jubair, keduanya berkata: semua bentuk taruhan adalah perjudian, termasuk buah-buahan yang dipakai untuk bermain anak-anak.
Dari Al Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Ishaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Badar Syuja' bin Al Walid menceritakan kepada kami, ia berkata: Musa bin Uqbah menceritakan kepada kami, dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata: Taruhan termasuk dari perjudian.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku dari Ibnu Juraij, dari Mujahid, ia berkata: Bentuk perjudian bagi orang Arab adalah anak panah, orang faris adalah dadu, ia berkata: Ibnu Juraij berkata, dan Atha bin Maisarah mengira bahwa semua bentuk taruhan adalah termasuk perjudian."
Penakwilan firman Allah : قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ (Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar)
Yang dimaksud adalah: katakan wahai Muhammad! pada keduanya -khamer dan judi- itu dosa besar bagi mereka. Dan yang dimaksud dengan dosa besar adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh As-Suddi:
Dari Musa bin Harun menceritakan padaku, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi: sedangkan firman Allah فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِمٌرٌ : dan dosa yang ada pada khamer adalah orang yang minum khamer akan menyebabkan dan menyakiti manusia, sedang dosa pada judi: orang akan, sehingga dia akan menghalangi sesuatu yang hak dan akan berbuat zhalim.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ : ini yang pertama kali dicela dalam perjudian.
Dari Ali bin Abi Daud menceritakan padaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan padaku, dari Ali bin Abu Thalhah, dari Ibnu Abbas, ia berkata: قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ : bagi yang meminumnya akan berkurang kesempurnaan agamanya.
Abu Ja'far berkata: Penakwilan yang paling utama dalam ayat ini adalah: dosa besar yang disebutkan oleh Allah dalam ayat ini adalah dalam khamer dan maisir.
Dalam khamer apa yang disebutkan oleh As-Suddi: hilangnya akal bagi peminum khamer ketika dia mabuk waktu minum sehingga hilangnya ingatannya terhadap Tuhannya, dan itu dosa yang paling besar, dan Insya Allah itu makna dari perkataan Ibnu Abbas.
Sedangkan dalam perjudian adalah apa yang membuat mereka lalai dari berzikir kepada Allah, shalat, dan terjadinya permusuhan diantara orang yang berjudi, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدِّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَوٰةِ
“Sesungguhnya syaitan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalať". (Qs. Al Maa'idah [5]: 91).
Penakwilan firman Allah : وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ (dan beberapa manfaat bagi manusia)
Yang dimaksud manfaat sebelum diharamkan dalam ayat ini adalah dari harganya, dan kenikmatan yang dirasakan oleh orang yang meminumnya.
Sedangkan manfaat dari perjudian adalah bagian yang akan didapatkan dari barang yang dikorbankan untuk taruhan, itu karena mereka bertaruh terhadap sembelihan, jika salah satu diantara kawannya itu menang maka mereka menyembelihnya kemudian dibagikan kepada sejumlah orang yang bertaruh.
Dan apa yang kami katakan seperti apa yang dikatakan ahli Tafsir.
sebagaimana riwayat berikut :
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, ia berkata: Isa menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Najih, dari Mujahid: manfaat yang didapat adalah: dari binatang sembelihan yang dipertaruhkan.
Dari Musa bin Harun menceritakan kepadaku, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami dari As-Suddi: sedangkan manfaat yang didapat dari keduanya adalah kenikmatan dan harga dari khamer, dan manfaat judi adalah yang mereka dapatkan dari barang yang dipertaruhkan.
Dari Ali bin Abi Daud menceritakan padaku, ia berkata: Abu Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah menceritakan kepadaku, dari Ali, dari Ibnu Abbas وَمَتَفِعُ لِلنَّاسِ ia berkata: kenikmatan dan kesenangan yang mereka dapatkan ketika meminumnya.
Penakwilan firman Allah: وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَفْعِهِمَا (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya)
Abu Ja'far berkata: Yang dimaksud oleh Allah dalam ayat ini: Dosa minum khamer serta berjudi itu lebih besar bagi mereka daripada manfaat yang didapatnya. Karena jika mereka sedang mabuk mereka saling mencaci dan membunuh satu sama lain.
Dan ketika mereka berjudi akan menyebabkan kejahatan/keburukan diantara mereka, yang menyebabkan mereka melakukan dosa.
Ayat ini turun tentang khamer sebelum secara terang-terangan diharamkan, maka Allah menisbatkan kata أثم kepada keduanya, dosa itu menyebabkan keduanya, dan sebab itu terjadi pada khamer.
Sebagian ahli takwil menakwilkan ayat tersebut dengan: dan dosa pada keduanya setelah diharamkan lebih besar dari ketika belum diharamkan.
sebagaimana riwayat berikut :
Dari Muhammad bin Sa'd menceritakan kepadaku, ia berkata: Bapakku menceritakan kepadaku, ia berkata: Pamanku menceritakan kepadaku, ia berkata: Bapakku menceritakan kepadaku, dari bapaknya dari Ibnu Abbasia berkata: وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَفْعِهِمَا manfaat keduanya sebelum diharamkan, dosa keduanya setelah diharamkan.
Dari Ali bin Abi Daud menceritakan padaku, ia berkata: Abdullah bin Shalih menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu'awiyah bin Shalih menceritakan padaku, dari Ali bin Abi Talhah, dari Ibnu Abbas tentang firman Allah وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَفْعِهِمَا ia berkata: Hilangnya kesempurnaan agamanya dan dosanya lebih besar dari kenikmatan dan kesenangan yang mereka dapatkan ketika mereka meminumnya.
Abu Ja'far berkata: Pendapat ini kami pilih di antara penawilan yang lain karena mutawatir dan jelasnya riwayat bahwa ayat ini turun sebelum diharamkan khamer dan judi, dan menjadi hal yang maklum bahwa dosa yang dinisbatkan oleh Allah dalam ayat ini adalah dosa yang disebabkan oleh keduanya sebagaimana yang kami terangkan, bukan dosa karena setelah diharamkan.
Riwayat yang mengatakan bahwa ayat ini turun sebelum khamer diharamkan:
Dari Muhammad bin Ma'mar menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Amir menceritakan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Abi Humaid menceritakan kepadaku dari Abi Taubah Al Mashri, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar, ia mengatakan: Allah menurunkan tentang khamer tiga ayat, yang pertama kali turun يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ mereka berkata: Wahai قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ Rasulullah, kita manfaatkan dan kita minum sebagaimana yang Allah firmankan dalam kitab-Nya, kemudian turunlah ayat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقْرَبُواْ الصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَرَى "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk." (Qs. An-Nisaa [4]: 43) mereka berkata: Ya Rasulullah, kita tidak meminumnya jika dekat waktu shalat, kemudian turunlah ayat : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Qs. Al Maa’idah [5]:90) perawi berkata: maka Rasulullah bersabda: “Telah diharamkan khamer”
Dari Al Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, ia berkata: Ma'mar menceritakankan kepada kami, dari Qatadah, dari seorang laki-laki, dari Mujahid: tentang firman Allah :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ia berkata: ketika ayat ini turun, diantara orang-orang itu masih ada yang meminumnya dan sebagian meninggalkannya, sampai turunlah ayat yang mengharamkan di dalamnya surah Al Maa'idah.
Penakwilan firman Allah : وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahi. Mengatakan: "Yang lebih dari keperluan")
Abu Ja'far berkata: Maksud Allah dalam ayat tersebut: wahai Muhammad, sahabatmu bertanya kepadamu, apakah yang harus mereka infakkan dan sedekahkan dari harta mereka?, maka ucapkan wahai Muhammad: infakkanlah yang lebih dari keperluan.
Ahli takwil berbeda pendapat tentang makna الْعَفْوَ . Sebagian mereka mengatakan: yang kelebihan, sebagaimana riwayat berikut:
Dari Amr bin Ali Al Bahili, ia berkata: Waki' menceritakan kepada kami, Ibnu Waki menceritakan kepada kami, ia berkata: Bapakku menceritakan kepada kami, dari Ibnu Abi Laila, dari Al Hakam, dari Muqsam, dari Ibnu Abbas: ia berkata: الْعَفْوَ apa yang lebih dari kebutuhan keluargamu.
Dari Bisyr bin Mu'adz menceritakan kepada kami, ia berkata: Yazid menceritakan kepada Kami, ia berkata: Sa'id menceritakan kepada kami, dari Qatadah : قُلِ الْعَفْوَ yakni : yang lebih.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Isa, dari Ibnu Juraij, dari Thawus tentang firman Allah: وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو yang ringan dalam segala sesuatu.
Pendapat yang lainnya mengatakan: yang dimaksud adalah pertengahan dalam bersedekah, tidak berlebihan dan tidak kurang. Sebagaimana riwayat berikut:
Dari Muhammad bin Abdullah bin Buzai' menceritakan kepada kami, ia berkata: Bisyr bin Al Mifdhal dari Auf dari Al Hasan tentang firman Allah :
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو ia berkata: jangan terlalu menghamburkan-hamburkan hartamu hingga habis kamu bagikan kepada orang lain.
Dari Al Qasim menceritakan kepada kami, ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan padaku, dari Ibnu Juraij, ia berkata: aku bertanya kepada Atha' tentang firman Allah : وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو ia berkata: yang dimaksud adalah janganlah kamu menghamburkan hartamu sampai habis dibagikan kepada manusia kemudian kamu meminta-minta.
Yang lain mengatakan: yang dimaksud dalam ayat ini: ambillah dari mereka apa yang diberikan kepadamu sedikit ataupun banyak. Sebagaimana riwayat berikut :
Dari Muhammad bin Sa'd bercerita kepada saya, ia berkata: Bapakku menceritakan kepada saya, ia berkata: Pamanku menceritakan kepada saya, ia berkata: Bapakku menceritakan kepada saya, dari bapaknya, dari Ibnu Abbas, ia berkata:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو terimalah dari mereka apa yang mereka bawa kepada Anda sedikit ataupun banyak.
Yang lainnya berkata: Hartamu yang baik, sebagaimana riwayat berikut:
Dari Aku telah diberitahu dari Amar, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Ar-Rabi' tentang firman Allah: وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو ia berkata: dia mengatakan: yang baik dari hartamu, ia mengatakan: hartamu yang paling baik dan bagus.
Dari Aku telah diberitahu dari Ammar bin Al Hasan, ia berkata: Ibnu Abi Ja'far menceritakan kepada kami, dari bapaknya, dari Qatadah: ia berkata: bahwasanya dia mengatakan : الْعَفْوَ adalah yang utama. Dia mengatakan: hartamu yang paling bagus.
Yang lain mengatakan: makna ayat tersebut adalah sedekah yang diwajibkan.
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Isa, dari Ibnu Abi Najih, dari Qais bin Sa'd, atau Isa, dari Qais, dari Mujahid-Abu Ashim ragu-Allah berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو ia berkata: sedekah yang diwajibkan (zakat).
Abu Ja'far berkata: Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat yang mengatakan bahwa makna الْعَفْوَ adalah: sesuatu yang lebih dari harta seorang laki-laki setelah memenuhi kebutuhan dirinya, dan kebutuhan pokok bagi keluarganya, dan itulah makna yang berlebihan, yang diizinkan untuk menyedakahkannya dalam kebaikan, sebagaimana dengan jelas diriwayatkan dari Rasulullah SAW. Sebagimana riwayat berikut:
Dari Ali bin Muslim menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Ibnu Ajlan, dari Al Maqburi dari Abi Hurairah, ia berkata: seorang laki-laki berkata: Ya Rasulullah! Saya memiliki satu dinar! Beliau bersabda: "Infakkanlah untuk dirimu! Orang itu berkata: aku punya yang lainnya! Beliau bersabda: Infakkanlah kepada keluargamu! Ia berkata: aku punya yang lainnya! Beliau bersabda: Infakkanlah kepada anakmu! Orang itu berkata lagi: aku punya yang lain! Maka beliau bersabda: "Kamu lebih tahu"!
Dari Musa bin Harun menceritakan kepada kami, ia berkata: Amr bin Hammad menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan kepada kami, dari As-Suddi : وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْو ayat ini dihapus dengan kewajiban zakat.
Pendapat lain mengatakan: hukumnya tetap dan tidak mansukh. serupa dalam riwayat berikut:
Dari Muhammad bin Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Ashim menceritakan kepada kami, dari Isa, dari Ibnu Abi Najih, dari Qais bin Sa'd, atau Isa, dari Qais, dari Mujahid -Abu Ashim ragu- ia berkata: الْعَفْوَ zakat yang diwajibkan.
Abu Ja'far berkata: Yang benar dalam pendapat itu adalah apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas sebagaimana yang diriwayatkan oleh Athiyah bahwa makna firman Allah: قُلِ الْعَفْرَ bukan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Allah dalam hartanya, akan tetapi pemberitahuan dari Allah tentang apa yang diridhai dan apa yang tidak senangi dalam berinfak, sebagai jawaban bagi yang bertanya kepada Nabi tentang apa yang diridhainya. Dan itu merupakan pelajaran dari Allah yang diajarkan kepada semua hamba-Nya dalam sedekah yang tidak wajib, yang tetap hukumnya dan tidak dimansukh serta yang sebelumnya diperselisihkan, tidak dihapus dengan hukum yang terjadi setelah itu. Dan tidak selayaknya bagi orang yang menjaga agamanya dalam menghibahkan, bersedakah dan pemberian yang bersifat sunah untuk melampaui apa yang telah diatur oleh Allah melalui Nabi-Nya Muhammad SAW, dengan sabda beliau:
إِذَا كَان عِنْدَ أَحَدِكُمْ فَضْلٌ فَلْيَبْدَأُ بِنَفْسِهِ، ثُمَّ بِأَهْلِهِ، ثُمَّ بِوَلَدِهِ
"Jika salah seorang diantara kamu memiliki kelebihan, hendaklah dimulai dengan dirinya sendiri, kemudian istrinya, kemudian anaknya". Kemudian dalam masalah infak dari kelebihan hartanya hendaklah menepuh jalan yang Allah ridhai dan cintai.
Dan maksudnya adalah yang pertengahan, yang tidak berlebihan dan tidak mengurangi yang disebutkan oleh Allah di dalam Al Qur'an, insya Allah.
Sumber : Tafsir At Thabari bag 3 hal 590 sd 617

Comments
Post a Comment